ESTONIA

Minuman Berkarbonasi, Jus, dan Susu Kena Pajak Gula

Redaksi DDTCNews | Senin, 26 Juni 2017 | 10:01 WIB
Minuman Berkarbonasi, Jus, dan Susu Kena Pajak Gula

Ilustrasi pajak gula

TALLIN, DDTCNews – Parlemen Estonia telah menyetujui Undang-Undang yang mengenakan pajak pada minuman berkoarbonasi, jus dan susu yang banyak mengandung gula (sugar tax). Hal ini bertujuan untuk memperbaiki tingkat kesehatan masyarakat serta meningkatkan penerimaan negara.

Ketua World Health Organization (WHO) di Estonia Marge Reinap mengatakan dengan disahkannya Undang-Undang tersebut menunjukkan komitmen pemerintah untuk mempromosikan hidup sehat, mengatasi penyakit obesitas dan memperbaiki kesehatan dalam jangka panjang.

“Ini adalah langkah yang patut dipuji dalam mengatasi obesitas di Estonia dan konsisten dengan panduan internasional dari WHO,” katanya saat undang-undang tersebut disahkan melalui Parlemen pada tanggal 19 Juni 2017.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Inisiatif ini didasarkan pada bukti internasional yang menunjukkan bahwa kebijakan sugar tax dinilai paling tepat dan efektif dalam mengurangi komsumsi minuman ringan yang banyak mengandung gula.

Pada tahun 2016-2017, Kementerian Sosial Estonia dan WHO Eropa berkolaborasi dalam beberapa proyek, terutama dalam menyusun Undang-Undang pajak. WHO Eropa mendukung rencana tersebut dengan melakukan peninjauan lebih lanjut terhadap kebijakan sugar tax.

Kebijakan sugar tax di Estonia akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2018 mendatang. Tidak hanya atas minuman ringan yang mengandung banyak gula, sugar tax juga akan diterapkan pada minuman berkarbonasi, jus dan susu manis dengan kandungan gula yang tinggi.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Di bawah Undang-Undang yang baru ini, pemerintah akan mengenakan tarif pajak atas minuman yang mengandung kadar gula tinggi sebagai berikut:

  • Produk dengan pemanis buatan hanya akan dikenakan pajak 10 sen euro per liter.
  • Produk dengan kadar gula 5-8 gram per 100 ml akan dikenakan pajak 10 sen euro per liter.
  • Produk dengan kadar gula lebih dari 8 gram per 100 ml akan dikenakan pajak sebesar 30 euro sen per liter.
  • Produk dengan pemanis buatan dan mengandung kadar gula 5-8 gram per 100 ml akan dikenakan pajak 20 sen euro per liter.
  • Produk dengan pemanis buatan dan mengandung kadar gula lebih dari 8 gram per 100 ml akan dikenakan pajak 30 euro sen per liter.

Sementara itu, seperti dilansir dalam euro.who.int, pajak tertinggi yakni sebesar 30 euro sen per liter akan diperkenalkan secara bertahap. Pengenaan pajak secara progresif bertujuan untuk merangsang perumusan produk dari waktu ke waktu. (Amu/Gfa)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra