ESTONIA

Minuman Berkarbonasi, Jus, dan Susu Kena Pajak Gula

Redaksi DDTCNews | Senin, 26 Juni 2017 | 10:01 WIB
Minuman Berkarbonasi, Jus, dan Susu Kena Pajak Gula

Ilustrasi pajak gula

TALLIN, DDTCNews – Parlemen Estonia telah menyetujui Undang-Undang yang mengenakan pajak pada minuman berkoarbonasi, jus dan susu yang banyak mengandung gula (sugar tax). Hal ini bertujuan untuk memperbaiki tingkat kesehatan masyarakat serta meningkatkan penerimaan negara.

Ketua World Health Organization (WHO) di Estonia Marge Reinap mengatakan dengan disahkannya Undang-Undang tersebut menunjukkan komitmen pemerintah untuk mempromosikan hidup sehat, mengatasi penyakit obesitas dan memperbaiki kesehatan dalam jangka panjang.

“Ini adalah langkah yang patut dipuji dalam mengatasi obesitas di Estonia dan konsisten dengan panduan internasional dari WHO,” katanya saat undang-undang tersebut disahkan melalui Parlemen pada tanggal 19 Juni 2017.

Baca Juga:
1.000 Perusahaan di Thailand Bakal Terdampak Pajak Minimum Global

Inisiatif ini didasarkan pada bukti internasional yang menunjukkan bahwa kebijakan sugar tax dinilai paling tepat dan efektif dalam mengurangi komsumsi minuman ringan yang banyak mengandung gula.

Pada tahun 2016-2017, Kementerian Sosial Estonia dan WHO Eropa berkolaborasi dalam beberapa proyek, terutama dalam menyusun Undang-Undang pajak. WHO Eropa mendukung rencana tersebut dengan melakukan peninjauan lebih lanjut terhadap kebijakan sugar tax.

Kebijakan sugar tax di Estonia akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2018 mendatang. Tidak hanya atas minuman ringan yang mengandung banyak gula, sugar tax juga akan diterapkan pada minuman berkarbonasi, jus dan susu manis dengan kandungan gula yang tinggi.

Baca Juga:
Dapat Usul dari Pengusaha, Menkeu Ini Kaji Lagi Pemberian Insentif

Di bawah Undang-Undang yang baru ini, pemerintah akan mengenakan tarif pajak atas minuman yang mengandung kadar gula tinggi sebagai berikut:

  • Produk dengan pemanis buatan hanya akan dikenakan pajak 10 sen euro per liter.
  • Produk dengan kadar gula 5-8 gram per 100 ml akan dikenakan pajak 10 sen euro per liter.
  • Produk dengan kadar gula lebih dari 8 gram per 100 ml akan dikenakan pajak sebesar 30 euro sen per liter.
  • Produk dengan pemanis buatan dan mengandung kadar gula 5-8 gram per 100 ml akan dikenakan pajak 20 sen euro per liter.
  • Produk dengan pemanis buatan dan mengandung kadar gula lebih dari 8 gram per 100 ml akan dikenakan pajak 30 euro sen per liter.

Sementara itu, seperti dilansir dalam euro.who.int, pajak tertinggi yakni sebesar 30 euro sen per liter akan diperkenalkan secara bertahap. Pengenaan pajak secara progresif bertujuan untuk merangsang perumusan produk dari waktu ke waktu. (Amu/Gfa)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 05 November 2024 | 22:20 WIB PMK 79/2024

Aturan Baru Perlakuan Perpajakan dalam KSO, Ini Pernyataan Resmi DJP

Selasa, 05 November 2024 | 19:30 WIB PMK 81/2024

DJP Bakal Terbitkan Aturan Terbaru soal Kriteria WP Tak Wajib SPT

Selasa, 05 November 2024 | 19:00 WIB PMK 81/2024

PMK Terbaru Soal Coretax System Sudah Terbit! Download di Sini

Selasa, 05 November 2024 | 18:30 WIB PMK 79/2024

PMK 79: Kontribusi Anggota ke KSO adalah Biaya 3M bagi KSO

Selasa, 05 November 2024 | 18:10 WIB DEWAN EKONOMI NASIONAL

Dampingi Luhut, Ini Wakil Ketua dan Anggota DEN yang Dilantik Prabowo

Selasa, 05 November 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Beberkan Aspek Perpajakan PT Perorangan

Selasa, 05 November 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Perempuan Menikah Lalu NPWP Gabung Suami, PPh 21 Pakai NPWP Siapa?

Selasa, 05 November 2024 | 16:30 WIB PMK 81/2024

Jelang Coretax Diterapkan, Regulasi Pemindahbukuan Pajak Ditata Ulang

Selasa, 05 November 2024 | 16:21 WIB AGENDA PAJAK

IAI Gelar Diskusi Kebijakan Perpajakan Kabinet Merah Putih, Tertarik?

Selasa, 05 November 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Mengisi Formulir Pindah KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar