KEBIJAKAN CUKAI

Minuman Bergula dalam Kemasan Kena Cukai Mulai 2024? Ini Kata Kemenkeu

Muhamad Wildan | Kamis, 17 Agustus 2023 | 11:30 WIB
Minuman Bergula dalam Kemasan Kena Cukai Mulai 2024? Ini Kata Kemenkeu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui Nota Keuangan RAPBN 2024, pemerintah menyatakan siap untuk mengimplementasikan pengenaan cukai terhadap minuman bergula dalam kemasan (MBDK).

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan cukai MBDK perlu diterapkan untuk mengendalikan konsumsi MBDK. Namun, pengenaan cukai MBDK tetap mempertimbangkan dampaknya terhadap perekonomian.

"Kami selalu lihat pertimbangannya secara lengkap, terutama arah dari pertumbuhan ekonomi dan dampaknya terhadap inflasi," katanya, dikutip pada Kamis (17/8/2023).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Dalam nota keuangan, disebutkan pemerintah memiliki ruang fiskal untuk menerapkan cukai MBDK pada tahun depan. Kesiapan pemerintah untuk mengenakan cukai MBDK disebabkan oleh pertumbuhan ekonomi pada 2022 sebesar 5,31%.

Selanjutnya, latar belakang lainnya atas pengenaan cukai MBDK ini ialah tingginya prevalensi diabetes melitus tipe II di Indonesia. Berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar, prevalensi diabetes di Indonesia naik 30% dari 2013 ke 2018.

Jenis-Jenis Barang Kena Cukai di Indonesia

Saat ini, Indonesia termasuk salah satu negara dengan cakupan cukai yang sempit. Tercatat hanya ada 3 jenis barang yang ditetapkan sebagai barang kena cukai (BKC) antara lain hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol, dan etil alkohol.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Pengenaan cukai atas MBDK dianggap perlu untuk mendukung pencapaian butir 3.4 dari SDGs, yaitu mengurangi seperti angka kematian dini akibat penyakit tidak menular termasuk diabetes.

Kemudian, penetapan MBDK sebagai BKC juga untuk mendukung pencapaian target dalam RPMJN 2020-2024. Dalam dokumen itu, pengenaan cukai atas produk pangan berisiko tinggi menjadi salah satu upaya yang diperlukan untuk meningkatkan SDM yang berkualitas dan berdaya saing.

Penerapan cukai MBDK juga telah diamanatkan oleh Kementerian PPN/Bappenas melalui Ketetapan Menteri PPN/Kepala Bappenas No. 124/M.PPN/HK/20/2022 tentang Rencana Aksi Nasional Pangan dan Gizi. Cukai MBDK dipandang perlu untuk meningkatkan jaminan keamanan dan mutu pangan.

Terakhir, cukai MBDK juga perlu diterapkan sebagai respons atas naiknya tanggungan negara melalui program JKN atas penyakit tidak menular termasuk diabetes. Biaya JKN yang dikeluarkan negara untuk penyakit tidak menular mencapai Rp24,1 triliun pada 2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN