KEBIJAKAN CUKAI

Minuman Bergula dalam Kemasan Kena Cukai Mulai 2024? Ini Kata Kemenkeu

Muhamad Wildan | Kamis, 17 Agustus 2023 | 11:30 WIB
Minuman Bergula dalam Kemasan Kena Cukai Mulai 2024? Ini Kata Kemenkeu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui Nota Keuangan RAPBN 2024, pemerintah menyatakan siap untuk mengimplementasikan pengenaan cukai terhadap minuman bergula dalam kemasan (MBDK).

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan cukai MBDK perlu diterapkan untuk mengendalikan konsumsi MBDK. Namun, pengenaan cukai MBDK tetap mempertimbangkan dampaknya terhadap perekonomian.

"Kami selalu lihat pertimbangannya secara lengkap, terutama arah dari pertumbuhan ekonomi dan dampaknya terhadap inflasi," katanya, dikutip pada Kamis (17/8/2023).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Dalam nota keuangan, disebutkan pemerintah memiliki ruang fiskal untuk menerapkan cukai MBDK pada tahun depan. Kesiapan pemerintah untuk mengenakan cukai MBDK disebabkan oleh pertumbuhan ekonomi pada 2022 sebesar 5,31%.

Selanjutnya, latar belakang lainnya atas pengenaan cukai MBDK ini ialah tingginya prevalensi diabetes melitus tipe II di Indonesia. Berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar, prevalensi diabetes di Indonesia naik 30% dari 2013 ke 2018.

Jenis-Jenis Barang Kena Cukai di Indonesia

Saat ini, Indonesia termasuk salah satu negara dengan cakupan cukai yang sempit. Tercatat hanya ada 3 jenis barang yang ditetapkan sebagai barang kena cukai (BKC) antara lain hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol, dan etil alkohol.

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Pengenaan cukai atas MBDK dianggap perlu untuk mendukung pencapaian butir 3.4 dari SDGs, yaitu mengurangi seperti angka kematian dini akibat penyakit tidak menular termasuk diabetes.

Kemudian, penetapan MBDK sebagai BKC juga untuk mendukung pencapaian target dalam RPMJN 2020-2024. Dalam dokumen itu, pengenaan cukai atas produk pangan berisiko tinggi menjadi salah satu upaya yang diperlukan untuk meningkatkan SDM yang berkualitas dan berdaya saing.

Penerapan cukai MBDK juga telah diamanatkan oleh Kementerian PPN/Bappenas melalui Ketetapan Menteri PPN/Kepala Bappenas No. 124/M.PPN/HK/20/2022 tentang Rencana Aksi Nasional Pangan dan Gizi. Cukai MBDK dipandang perlu untuk meningkatkan jaminan keamanan dan mutu pangan.

Terakhir, cukai MBDK juga perlu diterapkan sebagai respons atas naiknya tanggungan negara melalui program JKN atas penyakit tidak menular termasuk diabetes. Biaya JKN yang dikeluarkan negara untuk penyakit tidak menular mencapai Rp24,1 triliun pada 2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan