Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib Pajak dapat memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang tercantum dalam surat ketetapan pajak (SKP) dengan menyampaikan surat permohonan kepada dirjen pajak.
Sesuai dengan Pasal 4 PMK 8/2013, ada beberapa sanksi administrasi yang dapat dikurangkan atau dihapuskan berdasarkan permohonan wajib pajak. Salah satunya adalah sanksi administrasi yang tercantum dalam SKP.
“Sanksi administrasi yang dapat dikurangkan atau dihapuskan … meliputi sanksi administrasi yang tercantum dalam SKP, kecuali sanksi administrasi yang tercantum dalam SKP Kurang Bayar yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 13A UU KUP,” bunyi penggalan Pasal 4 ayat (1) PMK 8/2013.
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5 ayat (2) PMK 8/2013, permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang tercantum dalam SKP hanya dapat diajukan jika atas SKP tersebut memenuhi salah satu kondisi atau ketentuan.
Pertama, tidak diajukan keberatan. Kedua, diajukan keberatan, tetapi dicabut oleh wajib pajak dan dirjen pajak telah menyetujui permohonan pencabutan tersebut. Ketiga, diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan.
Keempat, tidak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar. Kelima, diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, tetapi dicabut oleh wajib pajak.
Keenam, tidak sedang diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi. Ketujuh, diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi, tetapi dicabut oleh wajib pajak.
Kedelapan, diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi, tetapi permohonan tersebut ditolak.
Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang tercantum dalam SKP harus beberapa memenuhi persyaratan. Pertama, 1 permohonan untuk 1 SKP. Kedua, permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
Ketiga, wajib pajak mengemukakan jumlah sanksi administrasi menurut wajib pajak dengan disertai alasan. Keempat, permohonan harus disampaikan ke kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak terdaftar.
Kelima, surat permohonan ditandatangani oleh wajib pajak. Jika surat permohonan ditandatangani bukan oleh wajib pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) UU KUP. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.