PMK 8/2013

Minta Pengurangan Sanksi dalam Surat Ketetapan Pajak? Bisa, Asalkan…

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 Mei 2023 | 14:46 WIB
Minta Pengurangan Sanksi dalam Surat Ketetapan Pajak? Bisa, Asalkan…

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib Pajak dapat memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang tercantum dalam surat ketetapan pajak (SKP) dengan menyampaikan surat permohonan kepada dirjen pajak.

Sesuai dengan Pasal 4 PMK 8/2013, ada beberapa sanksi administrasi yang dapat dikurangkan atau dihapuskan berdasarkan permohonan wajib pajak. Salah satunya adalah sanksi administrasi yang tercantum dalam SKP.

“Sanksi administrasi yang dapat dikurangkan atau dihapuskan … meliputi sanksi administrasi yang tercantum dalam SKP, kecuali sanksi administrasi yang tercantum dalam SKP Kurang Bayar yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 13A UU KUP,” bunyi penggalan Pasal 4 ayat (1) PMK 8/2013.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5 ayat (2) PMK 8/2013, permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang tercantum dalam SKP hanya dapat diajukan jika atas SKP tersebut memenuhi salah satu kondisi atau ketentuan.

Pertama, tidak diajukan keberatan. Kedua, diajukan keberatan, tetapi dicabut oleh wajib pajak dan dirjen pajak telah menyetujui permohonan pencabutan tersebut. Ketiga, diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan.

Keempat, tidak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar. Kelima, diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, tetapi dicabut oleh wajib pajak.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Keenam, tidak sedang diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi. Ketujuh, diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi, tetapi dicabut oleh wajib pajak.

Kedelapan, diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi, tetapi permohonan tersebut ditolak.

Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang tercantum dalam SKP harus beberapa memenuhi persyaratan. Pertama, 1 permohonan untuk 1 SKP. Kedua, permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Ketiga, wajib pajak mengemukakan jumlah sanksi administrasi menurut wajib pajak dengan disertai alasan. Keempat, permohonan harus disampaikan ke kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak terdaftar.

Kelima, surat permohonan ditandatangani oleh wajib pajak. Jika surat permohonan ditandatangani bukan oleh wajib pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) UU KUP. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra