AKUNTAN PUBLIK

Minta Masukan, Kemenkeu Rilis RPMK Akuntan Publik

Muhamad Wildan | Sabtu, 05 Juni 2021 | 12:01 WIB
Minta Masukan, Kemenkeu Rilis RPMK Akuntan Publik

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan. (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan melalui Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) memublikasikan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Pembinaan dan Pengawasan Akuntan Publik.

Melalui publikasi tersebut, PPPK mengajak publik untuk memberikan tanggapan dan masukan terhadap RPMK yang rencananya akan menggantikan PMK 154/2017 tersebut.

"Masukan dan tanggapan dapat disampaikan kepada PPPK melalui surel [email protected]. Penerimaan masukan dan tanggapan atas draf dibuka sampai dengan 18 Juni 2021," tulis PPPK dalam pengumuman tertanggal 27 Mei 2021 tersebut, dikutip Kamis (3/6/2021).

Baca Juga:
Pengumuman dari PPPK Soal Perubahan Saluran Pengaduan dan Masukan

Tertuang dalam draf RPMK, PMK 154/2017 perlu disesuaikan guna menyempurnakan pola pembinaan dan pengawasan terhadap akuntan publik oleh Kementerian Keuangan.

Perlu diketahui, yang dimaksud dengan akuntan publik adalah orang yang memberikan jasa-jasa sebagaimana yang diatur pada UU 5/2011 tentang Akuntan Publik.

Diperinci pada Pasal 3 UU 5/2011, jasa yang diberikan akuntan publik adalah jasa asurans yang meliputi jasa audit atas informasi keuangan historis, jasa review atas informasi keuangan historis, dan jasa asurans lain. Selain itu, juga jasa yang terkait dengan akuntansi, keuangan, dan manajemen.

Baca Juga:
Apa Itu Kantor Akuntan Publik (KAP)?

Untuk melakukan pembinaan dan pengawasan atas profesi akuntan publik, kewenangan menteri keuangan pada RPMK masih cenderung sama bila dibandingkan dengan kewenangan yang tertuang dalam PMK 154/2017.

Kewenangan itu dimulai dari memberikan dan mencabut izin hingga mengenakan sanksi atas pelanggaran administratif yang dilakukan oleh akuntan publik, KAP, atau cabang KAP.

Adapun salah satu poin baru dalam RPMK adalah mengenai pemanfaatan sistem elektronik oleh PPPK. Pada Pasal 29 RPMK, seluruh permohonan perizinan, persetujuan, hingga pendaftaran yang mengenai akuntan publik dilaksanakan melalui sistem elektronik.

Data dan informasi yang disampaikan melalui sistem elektronik nantinya dapat digunakan untuk kepentingan pembinaan, pengawasan, hingga pengembangan profesi akuntan publik. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 25 Juni 2024 | 11:22 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Pengumuman dari PPPK Soal Perubahan Saluran Pengaduan dan Masukan

Senin, 24 Juni 2024 | 18:54 WIB KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK

Apa Itu Kantor Akuntan Publik (KAP)?

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

Selasa, 30 April 2024 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bakal Tunjuk Wajib Pajak, DJP Uji Coba Kedua Penyampaian Lapkeu XBRL

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN