AKUNTAN PUBLIK

Minta Masukan, Kemenkeu Rilis RPMK Akuntan Publik

Muhamad Wildan | Sabtu, 05 Juni 2021 | 12:01 WIB
Minta Masukan, Kemenkeu Rilis RPMK Akuntan Publik

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan. (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan melalui Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) memublikasikan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Pembinaan dan Pengawasan Akuntan Publik.

Melalui publikasi tersebut, PPPK mengajak publik untuk memberikan tanggapan dan masukan terhadap RPMK yang rencananya akan menggantikan PMK 154/2017 tersebut.

"Masukan dan tanggapan dapat disampaikan kepada PPPK melalui surel [email protected]. Penerimaan masukan dan tanggapan atas draf dibuka sampai dengan 18 Juni 2021," tulis PPPK dalam pengumuman tertanggal 27 Mei 2021 tersebut, dikutip Kamis (3/6/2021).

Baca Juga:
PPPK Ingatkan Kantor Akuntan Publik serta Cabang KAP soal LKA dan LAI

Tertuang dalam draf RPMK, PMK 154/2017 perlu disesuaikan guna menyempurnakan pola pembinaan dan pengawasan terhadap akuntan publik oleh Kementerian Keuangan.

Perlu diketahui, yang dimaksud dengan akuntan publik adalah orang yang memberikan jasa-jasa sebagaimana yang diatur pada UU 5/2011 tentang Akuntan Publik.

Diperinci pada Pasal 3 UU 5/2011, jasa yang diberikan akuntan publik adalah jasa asurans yang meliputi jasa audit atas informasi keuangan historis, jasa review atas informasi keuangan historis, dan jasa asurans lain. Selain itu, juga jasa yang terkait dengan akuntansi, keuangan, dan manajemen.

Baca Juga:
Untuk Akuntan Publik, Ada Surat Edaran PPPK soal Laporan PPL 2024

Untuk melakukan pembinaan dan pengawasan atas profesi akuntan publik, kewenangan menteri keuangan pada RPMK masih cenderung sama bila dibandingkan dengan kewenangan yang tertuang dalam PMK 154/2017.

Kewenangan itu dimulai dari memberikan dan mencabut izin hingga mengenakan sanksi atas pelanggaran administratif yang dilakukan oleh akuntan publik, KAP, atau cabang KAP.

Adapun salah satu poin baru dalam RPMK adalah mengenai pemanfaatan sistem elektronik oleh PPPK. Pada Pasal 29 RPMK, seluruh permohonan perizinan, persetujuan, hingga pendaftaran yang mengenai akuntan publik dilaksanakan melalui sistem elektronik.

Data dan informasi yang disampaikan melalui sistem elektronik nantinya dapat digunakan untuk kepentingan pembinaan, pengawasan, hingga pengembangan profesi akuntan publik. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Januari 2025 | 17:43 WIB PROFESI KEUANGAN

PPPK Ingatkan Kantor Akuntan Publik serta Cabang KAP soal LKA dan LAI

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:23 WIB SE-8/PPPK/2024

Untuk Akuntan Publik, Ada Surat Edaran PPPK soal Laporan PPL 2024

Selasa, 25 Juni 2024 | 11:22 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Pengumuman dari PPPK Soal Perubahan Saluran Pengaduan dan Masukan

Senin, 24 Juni 2024 | 18:54 WIB KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK

Apa Itu Kantor Akuntan Publik (KAP)?

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025