ANGGARAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN

Minimnya Kontribusi Swasta Jadi Alasan Terbitnya Insentif Pajak Ini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 31 Juli 2019 | 17:05 WIB
Minimnya Kontribusi Swasta Jadi Alasan Terbitnya Insentif Pajak Ini

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Minimnya kontribusi sektor swasta dalam total belanja penelitian Indonesia yang menjadi salah satu pendorong pemerintah mengeluarkan insentif super tax deduction.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan sebesar 66% dari total belanja penelitian Indonesia berasal dari pemerintah. Peranan swasta hanya sekitar 10%. Kondisi berkebalikan dengan negara-negara OECD yang justru memiliki kontribusi sektor swasta hingga 70%.

“Dari ini saja sudah menunjukan adanya perbedaan akan kurangnya partisipasi swasta. Ini pasti ada sebabnya. Oleh karena itu, pemerintah memberikan berbagai insentif,” ujarnya dalam sebuah forum bertajuk ‘Mencari Model Pengelolaan Dana dan Pengorganisasian Riset Untuk Indonesia’, seperti dikutip dari cuitan akun Twitter Kemenkeu, Rabu (31/7/2019).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Pada tahun 2019 alokasi anggaran riset Indonesia senilai Rp35,7 triliun, meningkat dibandingkan posisi 2017 yang sebesar Rp24,9 triliun. Alokasi ini adalah bagian dari dana pendidikan yang pada tahun ini mencapai Rp492,5 triliun.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menjelaskan dana sebesar Rp35,7 triliun ini dialokasikan untuk 45 kementerian/lembaga (K/L). Sayangnya, hanya 47,3% dari dana tersebut yang benar-benar dipakai untuk penelitian. Sisanya, dana dipakai untuk mendukung riset.

Salah satu insentif yang baru saja dikeluarkan pemerintah, sambung Sri Mulyani, berupa super tax deduction. Dengan insentif ini, biaya perusahaan untuk penelitian dan pengembangan dapat menjadi pengurang pajak hingga 300%.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Seperti diketahui, beleid terkait insentif ini diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) No.45/2019 yang merupakan revisi atas PP No. 94/2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.

“Kamu boleh deduct, bisa double bahkan triple, untuk masalah riset dan inovasi. Kita bahkan kasih insentif memberikan pelatihan vokasi. Kita ingin menyeimbangkan kontribusi pendanaan riset agar tidak melulu hanya dari pemerintah,” jelasnya.

Sri Mulyani mengatakan penelitian adalah bagian yang tidak terpisahkan dalam upaya untuk meningkatkan kualitas produktivitas dan inovasi. Salah satu fondasi penting dari ekosistem adalah sistem pendidikan yang mampu menciptakan lingkungan yang berbasis pemikiran kritis dan penggunaan data. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:20 WIB LITERATUR PAJAK

Cek Update Aturan Insentif PPN Rumah Tapak dan Rusun DTP di DDTC ITM

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN