ANGGARAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN

Minimnya Kontribusi Swasta Jadi Alasan Terbitnya Insentif Pajak Ini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 31 Juli 2019 | 17:05 WIB
Minimnya Kontribusi Swasta Jadi Alasan Terbitnya Insentif Pajak Ini

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Minimnya kontribusi sektor swasta dalam total belanja penelitian Indonesia yang menjadi salah satu pendorong pemerintah mengeluarkan insentif super tax deduction.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan sebesar 66% dari total belanja penelitian Indonesia berasal dari pemerintah. Peranan swasta hanya sekitar 10%. Kondisi berkebalikan dengan negara-negara OECD yang justru memiliki kontribusi sektor swasta hingga 70%.

“Dari ini saja sudah menunjukan adanya perbedaan akan kurangnya partisipasi swasta. Ini pasti ada sebabnya. Oleh karena itu, pemerintah memberikan berbagai insentif,” ujarnya dalam sebuah forum bertajuk ‘Mencari Model Pengelolaan Dana dan Pengorganisasian Riset Untuk Indonesia’, seperti dikutip dari cuitan akun Twitter Kemenkeu, Rabu (31/7/2019).

Baca Juga:
Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Pada tahun 2019 alokasi anggaran riset Indonesia senilai Rp35,7 triliun, meningkat dibandingkan posisi 2017 yang sebesar Rp24,9 triliun. Alokasi ini adalah bagian dari dana pendidikan yang pada tahun ini mencapai Rp492,5 triliun.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menjelaskan dana sebesar Rp35,7 triliun ini dialokasikan untuk 45 kementerian/lembaga (K/L). Sayangnya, hanya 47,3% dari dana tersebut yang benar-benar dipakai untuk penelitian. Sisanya, dana dipakai untuk mendukung riset.

Salah satu insentif yang baru saja dikeluarkan pemerintah, sambung Sri Mulyani, berupa super tax deduction. Dengan insentif ini, biaya perusahaan untuk penelitian dan pengembangan dapat menjadi pengurang pajak hingga 300%.

Baca Juga:
Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Seperti diketahui, beleid terkait insentif ini diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) No.45/2019 yang merupakan revisi atas PP No. 94/2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.

“Kamu boleh deduct, bisa double bahkan triple, untuk masalah riset dan inovasi. Kita bahkan kasih insentif memberikan pelatihan vokasi. Kita ingin menyeimbangkan kontribusi pendanaan riset agar tidak melulu hanya dari pemerintah,” jelasnya.

Sri Mulyani mengatakan penelitian adalah bagian yang tidak terpisahkan dalam upaya untuk meningkatkan kualitas produktivitas dan inovasi. Salah satu fondasi penting dari ekosistem adalah sistem pendidikan yang mampu menciptakan lingkungan yang berbasis pemikiran kritis dan penggunaan data. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi