PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

'Minimnya' Jumlah WP Peserta Tax Amnesty Jadi Alasan PPS Digelar

Muhamad Wildan | Kamis, 20 Januari 2022 | 14:13 WIB
'Minimnya' Jumlah WP Peserta Tax Amnesty Jadi Alasan PPS Digelar

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat setidaknya terdapat 4 fakta yang didapat dari penyelenggaraan tax amnesty yang membuat program pengungkapan sukarela (PPS) perlu diselenggarakan.

Dalam kata sambutan pada buku panduan PPS yang diterbitkan oleh DJP, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan jumlah wajib pajak yang ikut tax amnesty masih jauh dari jumlah wajib pajak secara total.

Wajib pajak orang pribadi yang ikut tax amnesty hanya 736.093 orang. Angka tersebut baru mewakili 3,88% dari total wajib pajak orang pribadi yang wajib melaporkan SPT pada 2016.

Baca Juga:
2 Tarif PPh Final untuk Penghasilan atas Bunga Simpanan Koperasi

"Artinya, masih banyak potensi masyarakat atau wajib pajak yang tidak mengikuti program pengampunan pajak," ujar Suryo, dikutip Kamis (20/1/2022).

Fakta kedua, DJP mencatat uang tebusan dibayar oleh wajib pajak peserta tax amnesty masih belum mampu mencapai target senilai Rp165 triliun.

Ketiga, nilai harta yang direpatriasi wajib pajak dari luar negeri tercatat hanya senilai Rp146 triliun. Capaian tersebut jauh di bawah target repatriasi senilai Rp1.000 triliun.

Baca Juga:
Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Terakhir, harta dalam negeri yang dideklarasikan oleh wajib pajak pada tax amnesty tercatat mencapai Rp3.700,8 triliun. Hal ini mengindikasikan rendahnya kepatuhan wajib pajak dalam negeri dan banyaknya potensi yang belum tergali.

"Oleh karena itu, dipandang perlu membentuk UU HPP yang salah satu programnya adalah PPS. Program ini berlangsung mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022," ujar Suryo.

Bagi wajib pajak peserta tax amnesty yang kurang lengkap dalam medeklarasikan hartanya, wajib pajak tersebut diberi kesempatan lagi untuk mengungkapkan hartanya melalui kebijakan I PPS.

Bila kesempatan ini tidak dimanfaatkan, wajib pajak berpotensi harus membayar PPh final sesuai dengan tarif pada PP 36/2017 ditambah dengan sanksi kenaikan sebesar 200% bila harta yang tak dilaporkan tersebut ditemukan oleh DJP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 29 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

2 Tarif PPh Final untuk Penghasilan atas Bunga Simpanan Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 29 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Agustus 2024: Aturan Akses Informasi Keuangan untuk Perpajakan Diubah

Minggu, 29 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Beri Klarifikasi, Tidak Bakal Ada Pajak Khusus Janda atau Duda

Minggu, 29 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Tegaskan Komitmen Perangi Korupsi dan Pengelakan Pajak

Minggu, 29 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN SUBANG

Konsolidasi Internal Kuat, Target Pajak Daerah Tercapai Lebih Cepat

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

2 Tarif PPh Final untuk Penghasilan atas Bunga Simpanan Koperasi

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

SPT Tahunan Pajak Karbon berdasarkan PMK 81/2024

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Batas Waktu Keputusan Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak Berubah

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Antisipasi Lonjakan Konsumsi BBM pada Tahun Baru

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:00 WIB POJK 27/2024

POJK Baru, Ini Kriteria Aset Kripto yang Boleh Diperdagangkan di Bursa

Minggu, 29 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Minta Kenaikan Tarif PPN Jadi Momentum Perkuat Ketahanan Fiskal