PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

'Minimnya' Jumlah WP Peserta Tax Amnesty Jadi Alasan PPS Digelar

Muhamad Wildan | Kamis, 20 Januari 2022 | 14:13 WIB
'Minimnya' Jumlah WP Peserta Tax Amnesty Jadi Alasan PPS Digelar

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat setidaknya terdapat 4 fakta yang didapat dari penyelenggaraan tax amnesty yang membuat program pengungkapan sukarela (PPS) perlu diselenggarakan.

Dalam kata sambutan pada buku panduan PPS yang diterbitkan oleh DJP, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan jumlah wajib pajak yang ikut tax amnesty masih jauh dari jumlah wajib pajak secara total.

Wajib pajak orang pribadi yang ikut tax amnesty hanya 736.093 orang. Angka tersebut baru mewakili 3,88% dari total wajib pajak orang pribadi yang wajib melaporkan SPT pada 2016.

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

"Artinya, masih banyak potensi masyarakat atau wajib pajak yang tidak mengikuti program pengampunan pajak," ujar Suryo, dikutip Kamis (20/1/2022).

Fakta kedua, DJP mencatat uang tebusan dibayar oleh wajib pajak peserta tax amnesty masih belum mampu mencapai target senilai Rp165 triliun.

Ketiga, nilai harta yang direpatriasi wajib pajak dari luar negeri tercatat hanya senilai Rp146 triliun. Capaian tersebut jauh di bawah target repatriasi senilai Rp1.000 triliun.

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Terakhir, harta dalam negeri yang dideklarasikan oleh wajib pajak pada tax amnesty tercatat mencapai Rp3.700,8 triliun. Hal ini mengindikasikan rendahnya kepatuhan wajib pajak dalam negeri dan banyaknya potensi yang belum tergali.

"Oleh karena itu, dipandang perlu membentuk UU HPP yang salah satu programnya adalah PPS. Program ini berlangsung mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022," ujar Suryo.

Bagi wajib pajak peserta tax amnesty yang kurang lengkap dalam medeklarasikan hartanya, wajib pajak tersebut diberi kesempatan lagi untuk mengungkapkan hartanya melalui kebijakan I PPS.

Bila kesempatan ini tidak dimanfaatkan, wajib pajak berpotensi harus membayar PPh final sesuai dengan tarif pada PP 36/2017 ditambah dengan sanksi kenaikan sebesar 200% bila harta yang tak dilaporkan tersebut ditemukan oleh DJP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP