INDIA

Minimalkan Praktik Penghindaran Pajak , India Pangkas Waktu Domisili

Dian Kurniati | Jumat, 17 Januari 2020 | 15:19 WIB
Minimalkan Praktik Penghindaran Pajak , India Pangkas Waktu Domisili

Menteri Keuangan India Nirmala Sitharaman

NEW DELHI, DDTCNews - Pemerintah India akan memangkas waktu tinggal dari 182 hari menjadi 90 hari guna meminimalkan praktik penghindaran pajak yang seringkali dilakukan oleh orang-orang kaya.

Rencana tersebut merupakan rekomendasi dari satuan tugas pemerintah India (task force on direct taxes), di mana tujuan dari rencana tersebut untuk meningkatkan penerimaan pajak India.

Anggota Central Board of Direct Taxation (CBDT) Akhilesh Ranjan mengatakan pemerintah perlu mengubah ketentuan waktu domisili di India agar makin banyak orang yang menjadi target pajak.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

“Pemerintah menetapkan waktu tinggal selama 182 hari sebelum ditetapkan sebagai wajib pajak. Namun, aturan itu sering disalahgunakan oleh orang-orang kaya,” katanya, Jumat (17/01/2020).

Imbasnya, lanjut Ranjan, banyak orang-orang kaya baik dari warga negara India maupun ekspatriat yang meninggalkan India sebelum waktu tinggal itu habis guna menghindari membayar pajak.

Ranjan meyakini pemangkasan durasi tinggal akan mencegah orang-orang kaya bepergian ke luar negeri demi menghindari pajak.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Satgas tersebut juga merekomendasikan ketentuan mengenai warga yang tidak termasuk wajib pajak apabila tidak tinggal di India selama 7 tahun dalam rentang waktu 10 tahun terakhir.

Belakangan ini, orang-orang kaya di India memang sedang diburu pemerintah. Menteri Keuangan India Nirmala Sitharaman pernah mengumumkan ingin menarik pajak lebih besar dari warga super kaya.

Dilansir dari Businessinsider, Nirmala mengatakan wajib pajak yang memiliki penghasilan hingga Rp9,6 miliar per tahun akan dikenai pajak tambahan atau secara total dikenai pajak hingga 42,7%. (RIG)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN