INDIA

Minimalkan Praktik Penghindaran Pajak , India Pangkas Waktu Domisili

Dian Kurniati | Jumat, 17 Januari 2020 | 15:19 WIB
Minimalkan Praktik Penghindaran Pajak , India Pangkas Waktu Domisili

Menteri Keuangan India Nirmala Sitharaman

NEW DELHI, DDTCNews - Pemerintah India akan memangkas waktu tinggal dari 182 hari menjadi 90 hari guna meminimalkan praktik penghindaran pajak yang seringkali dilakukan oleh orang-orang kaya.

Rencana tersebut merupakan rekomendasi dari satuan tugas pemerintah India (task force on direct taxes), di mana tujuan dari rencana tersebut untuk meningkatkan penerimaan pajak India.

Anggota Central Board of Direct Taxation (CBDT) Akhilesh Ranjan mengatakan pemerintah perlu mengubah ketentuan waktu domisili di India agar makin banyak orang yang menjadi target pajak.

Baca Juga:
Biaya Hidup Makin Mahal, Senator Usul Jasa Listrik-Internet Bebas PPN

“Pemerintah menetapkan waktu tinggal selama 182 hari sebelum ditetapkan sebagai wajib pajak. Namun, aturan itu sering disalahgunakan oleh orang-orang kaya,” katanya, Jumat (17/01/2020).

Imbasnya, lanjut Ranjan, banyak orang-orang kaya baik dari warga negara India maupun ekspatriat yang meninggalkan India sebelum waktu tinggal itu habis guna menghindari membayar pajak.

Ranjan meyakini pemangkasan durasi tinggal akan mencegah orang-orang kaya bepergian ke luar negeri demi menghindari pajak.

Baca Juga:
Jaga Daya Beli, India Naikkan Threshold Penghasilan Tidak Kena Pajak

Satgas tersebut juga merekomendasikan ketentuan mengenai warga yang tidak termasuk wajib pajak apabila tidak tinggal di India selama 7 tahun dalam rentang waktu 10 tahun terakhir.

Belakangan ini, orang-orang kaya di India memang sedang diburu pemerintah. Menteri Keuangan India Nirmala Sitharaman pernah mengumumkan ingin menarik pajak lebih besar dari warga super kaya.

Dilansir dari Businessinsider, Nirmala mengatakan wajib pajak yang memiliki penghasilan hingga Rp9,6 miliar per tahun akan dikenai pajak tambahan atau secara total dikenai pajak hingga 42,7%. (RIG)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha