KEBIJAKAN KEPABEANAN

Minimalkan Interaksi Tatap Muka, Bea Cukai Luncurkan Aplikasi Siandru

Dian Kurniati | Jumat, 02 Juli 2021 | 11:34 WIB
Minimalkan Interaksi Tatap Muka, Bea Cukai Luncurkan Aplikasi Siandru

Ilustrasi. Suasana aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (6/4/2021). ADB memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun ini sebesar 4,5%. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.

PASURUAN, DDTCNews – Kantor Bea Cukai Pasuruan, Jawa Timur menciptakan aplikasi Sistem Antrian Depan dan Layanan Tanpa Turun (Siandru) untuk mengurangi interaksi tatap muka antara petugas dan pengguna jasa di tengah pandemi Covid-19.

Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan Hannan Budiharto mengatakan pandemi telah menuntut semua instansi pemerintah untuk mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dalam setiap proses bisnisnya.

"Untuk itu, Bea Cukai Pasuruan membuat Siandru agar pelayanan yang diberikan selalu maksimal, tetapi tetap memperhatikan keamanan kedua belah pihak dengan meminimalisasi interaksi pelayanan tatap muka," katanya dalam keterangan resmi, Jumat (2/7/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Hannan menuturkan pengguna jasa yang memanfaatkan Siandru dapat menyampaikan dokumen terlebih dahulu sebelum hari yang ditetapkan sehingga pengguna jasa tidak lagi perlu menghabiskan waktu tunggu terlalu lama untuk mendapatkan pelayanan.

Siandru juga menawarkan layanan tanpa turun (drive thru) untuk penyampaian dokumen tertentu. Melalui layanan tersebut, durasi penyerahan dokumen dapat lebih singkat dan dapat mengatasi persoalan keterbatasan lahan parkir.

Menurut Hannan, Siandru juga memberikan transparansi nama serta nomor ponsel petugas untuk keperluan pelayanan. Setiap pelayanan akan mendapatkan tanda terima secara otomatis sehingga petugas dan pengguna jasa dapat mencetak riwayat layanan kapan saja.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Dia menambahkan Bea Cukai selalu terbuka terhadap kritik dan saran dari para pengguna jasa. Dia juga memastikan setiap masukan dari masyarakat akan menjadi perhatiannya dalam meningkatkan kualitas pelayanan.

"Hal ini akan menjadi catatan penting bagi kami untuk terus berbenah agar lebih baik kedepannya," ujar Hannan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?