THAILAND

Minim Insentif Pajak, Pengusaha Minta Paspor Vaksin Diterapkan

Dian Kurniati | Kamis, 11 Februari 2021 | 09:30 WIB
Minim Insentif Pajak, Pengusaha Minta Paspor Vaksin Diterapkan

Ilustrasi. Kembang api terlihat di atas Sungai Chao Phraya saat perayaan Tahun Baru di tengah penyebaran penyakit virus korona (COVID-19) di Bangkok, Thailand, Jumat (1/1/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Athit Perawongmetha/aww/cfo

BANGKOK, DDTCNews – Pengusaha pariwisata meminta Pemerintah Thailand memberlakukan "paspor vaksin" sebagai salah satu upaya untuk memulihkan sektor pariwisata dari tekanan pandemi Covid-19.

Dewan Pariwisata Thailand serta Kamar Dagang dan Dewan Perdagangan Thailand menyatakan paspor vaksin merupakan usulan baru dari asosiasi menyusul tidak diresponsnya usulan awal terkait dengan insentif fiskal.

"Kami telah berulang kali menyerukan keringanan pajak, perpanjangan waktu pembayaran utang, pengurangan tagihan utilitas, dan subsidi, tetapi belum berhasil," kata asosiasi dalam pernyataannya, dikutip Kamis (11/2/2021).

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Asosiasi menilai paspor vaksin memungkinkan wisatawan yang telah divaksin Covid-19 tidak perlu menjalani karantina ketika tiba di Thailand. Jika kunjungan wisatawan meningkat, sektor pariwisata Thailand akan pulih kembali.

Kebijakan paspor vaksin juga saat ini sudah mulai populer. Misal, Pemerintah Yunani baru-baru ini menjalin kerja sama dengan Israel untuk memulihkan sektor pariwisata di kedua negara. Salah satu cara yang ditempuh di antaranya menerapkan paspor vaksin.

Asosiasi menyebut pengangguran di sektor pariwisata Thailand diperkirakan sudah mencapai 1 juta orang pada kuartal IV/2020, dan diprediksi bertambah menjadi 2 juta pada kuartal I/2021 jika tidak segera diselamatkan.

Baca Juga:
Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Pengusaha menilai Pemerintah Thailand hampir tidak memberikan dukungan keuangan kepada pelaku usaha dan karyawan tahun ini, padahal tahun lalu pemerintah memberikan stimulus seperti keringanan pajak untuk pengusaha dan subsidi gaji untuk pekerja.

"Penutupan wilayah kali ini jauh lebih sulit untuk dapat dipulihkan," tutur asosisasi seperti dilansir thethaiger.com.

Sebelumnya, pengusaha pariwisata dan hotel Thailand telah menemui Menteri Pariwisata dan Olahraga Phiphat Ratchakitprakarn untuk meminta kelonggaran membayar pajak dan penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan 2020.

Baca Juga:
Pacu Produksi Semen, Negara Ini Beri Insentif Pajak selama 2 Tahun

Namun, Departemen Pendapatan Thailand justru menyatakan tidak berencana memberi kelonggaran penyampaian SPT tahunan meskipun kasus Covid-19 masih tinggi. Adapun tahun lalu pemerintah sempat memperpanjang waktu pelaporan SPT hingga Agustus 2020.

Tenggat waktu pelaporan SPT tahunan akan seperti situasi normal, yakni Januari hingga Maret 2021. Sementara untuk wajib pajak yang melapor SPT melalui sistem online, batas waktunya adalah 8 April 2021. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai