THAILAND

Minim Insentif Pajak, Pengusaha Minta Paspor Vaksin Diterapkan

Dian Kurniati | Kamis, 11 Februari 2021 | 09:30 WIB
Minim Insentif Pajak, Pengusaha Minta Paspor Vaksin Diterapkan

Ilustrasi. Kembang api terlihat di atas Sungai Chao Phraya saat perayaan Tahun Baru di tengah penyebaran penyakit virus korona (COVID-19) di Bangkok, Thailand, Jumat (1/1/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Athit Perawongmetha/aww/cfo

BANGKOK, DDTCNews – Pengusaha pariwisata meminta Pemerintah Thailand memberlakukan "paspor vaksin" sebagai salah satu upaya untuk memulihkan sektor pariwisata dari tekanan pandemi Covid-19.

Dewan Pariwisata Thailand serta Kamar Dagang dan Dewan Perdagangan Thailand menyatakan paspor vaksin merupakan usulan baru dari asosiasi menyusul tidak diresponsnya usulan awal terkait dengan insentif fiskal.

"Kami telah berulang kali menyerukan keringanan pajak, perpanjangan waktu pembayaran utang, pengurangan tagihan utilitas, dan subsidi, tetapi belum berhasil," kata asosiasi dalam pernyataannya, dikutip Kamis (11/2/2021).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Asosiasi menilai paspor vaksin memungkinkan wisatawan yang telah divaksin Covid-19 tidak perlu menjalani karantina ketika tiba di Thailand. Jika kunjungan wisatawan meningkat, sektor pariwisata Thailand akan pulih kembali.

Kebijakan paspor vaksin juga saat ini sudah mulai populer. Misal, Pemerintah Yunani baru-baru ini menjalin kerja sama dengan Israel untuk memulihkan sektor pariwisata di kedua negara. Salah satu cara yang ditempuh di antaranya menerapkan paspor vaksin.

Asosiasi menyebut pengangguran di sektor pariwisata Thailand diperkirakan sudah mencapai 1 juta orang pada kuartal IV/2020, dan diprediksi bertambah menjadi 2 juta pada kuartal I/2021 jika tidak segera diselamatkan.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Pengusaha menilai Pemerintah Thailand hampir tidak memberikan dukungan keuangan kepada pelaku usaha dan karyawan tahun ini, padahal tahun lalu pemerintah memberikan stimulus seperti keringanan pajak untuk pengusaha dan subsidi gaji untuk pekerja.

"Penutupan wilayah kali ini jauh lebih sulit untuk dapat dipulihkan," tutur asosisasi seperti dilansir thethaiger.com.

Sebelumnya, pengusaha pariwisata dan hotel Thailand telah menemui Menteri Pariwisata dan Olahraga Phiphat Ratchakitprakarn untuk meminta kelonggaran membayar pajak dan penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan 2020.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Namun, Departemen Pendapatan Thailand justru menyatakan tidak berencana memberi kelonggaran penyampaian SPT tahunan meskipun kasus Covid-19 masih tinggi. Adapun tahun lalu pemerintah sempat memperpanjang waktu pelaporan SPT hingga Agustus 2020.

Tenggat waktu pelaporan SPT tahunan akan seperti situasi normal, yakni Januari hingga Maret 2021. Sementara untuk wajib pajak yang melapor SPT melalui sistem online, batas waktunya adalah 8 April 2021. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra