LELANG KENDARAAN

Minat Mobil Murah Mulai Rp15 Juta? Ikuti Lelang Kantor Pajak Ini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 Agustus 2020 | 08:54 WIB
Minat Mobil Murah Mulai Rp15 Juta? Ikuti Lelang Kantor Pajak Ini

Kantor Ditjen Pajak (foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—KPP Pratama Ketapang, Kalimantan Barat akan melelang sekitar tujuh kendaraan bermotor melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak.

Lelang kendaraan bermotor terdiri dari lima kendaraan roda empat dan satu kendaraan roda dua. Proses penawaran lelang dilakukan tanpa kehadiran peserta (e-Auction) dengan penawaran terbuka (open bidding).

"Proses penawaran ditayangkan pada Aplikasi Lelang Internet (ALI) pada domain www.lelang.go.id," tulis keterangan resmi KPP Pratama Ketapang dikutip Rabu (12/8/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Penawaran lelang akan dibuka pada Kamis (13/8/2020) pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB waktu server ALI lelang.go.id. Masyarakat yang berminat harus mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun di laman lelang.go.id dengan sejumlah syarat unggah dokumen seperti KTP, NPWP, dan nomor rekening atas nama sendiri.

Selanjutnya, peserta lelang wajib menyetor uang jaminan melalui nomor virtual account (VA) di PT. BNI (Persero) dan diterima secara efektif oleh KPKNL Pontianak selambat-lambatnya satu hari sebelum pelaksanaan lelang.

Daftar barang lelang dimulai dengan Toyota Kijang KF50 tahun perolehan 1993. Peserta lelang yang berminat wajib menyetorkan uang jaminan sebesar Rp3,1 juta dan nilai limit barang mulai Rp15,4 juta.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kemudian lelang Isuzu Panther/Panther TBR541LV25 tahun 2009 yang wajib menyertakan uang jaminan sebesar Rp9,7 juta dan nilai limit barang dimulai pada angka Rp48,2 juta. Untuk barang ketiga adalah Isuzu Panther/Panther TBR541LV25 tahun 2009 dengan uang jaminan sebesar Rp11 juta dan nilai limit lelang dimulai pada Rp54,7 juta.

Lelang mobil keempat adalah Mitsubishi/L-300 dengan tahun perolehan 2009. Uang jaminan untuk mobil ini sebesar Rp10 juta dan nilai limit sebesar Rp49,8 juta. Item lelang kelima adalah mobil Ford/ Ranger 3.0 XLT 4WD dengan uang jaminan sebesar 10,6 juta dan nilai limit sebesar Rp52,6 juta.

Terakhir adalah lelang motor dinas lawas Yamaha L2 Super tahun perolehan 1991. Peserta lelang yang berminat pada motor ini wajib menyetorkan uang jaminan sebesar Rp150.000 dan nilai limit lelang dimulai pada angka Rp501.000.

"Harga penawaran belum termasuk bea lelang 2% dari pokok lelang dan biaya resmi lainnya. Pemenang lelang harus melunasi kewajibannya paling lambat 5 hari kerja setelah dinyatakan sebagai pemenang," terang pengumuman KPP Pratama Ketapang.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?