FOUNDER DDTC DARUSSALAM

Mewarnai Perpajakan Indonesia Lewat 21 Buku

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Februari 2023 | 11:52 WIB
Mewarnai Perpajakan Indonesia Lewat 21 Buku

SEJAK awal, Founder DDTC Darussalam selalu konsisten pada 3 kegiatan kunci. Ketiganya adalah membaca, menulis, dan mempublikasikan. Tidak mengherankan jika Darussalam selalu mendorong para profesional DDTC untuk terus meningkatkan kemampuan pada 3 kegiatan tersebut.

Tidak sekadar memerintah, Darussalam turut aktif memberi contoh. Ratusan artikel karyanya telah dipublikasikan, baik pada tingkat domestik maupun internasional. Hingga saat ini, Darussalam telah menjadi penulis, kontributor, dan/atau editor 21 buku.

Salah satu dari 21 buku itu berjudul A Global Analysis of Tax Treaty Disputes. Darussalam terlibat dalam penulisan buku yang diterbitkan Cambridge University Press pada 2017 tersebut. Dia menyajikan tulisan analisis perjalanan persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) di Indonesia.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Mayoritas, persisnya 20 buku lainnya, diterbitkan langsung oleh DDTC. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3 buku baru akan dirilis pada 28 Februari 2023. Peluncuran ketiga buku baru tersebut dikemas dalam bentuk talk show bertajuk Lebih Dekat dengan Pajak Lewat Buku.

Ketiga buku tersebut ditulis dan/atau disunting Darussalam bersama rekan Founder DDTC Danny Septriadi. Kedua pendiri DDTC tersebut juga melibatkan 3 profesional DDTC yang baru saja meraih gelar master of law (LL.M.) dalam bidang hukum pajak internasional dari WU Vienna, Austria.

Adapun ketiga profesional DDTC yang dimaksud adalah Yurike Yuki, Atika Ritmelina Marhani, dan Riyhan Juli Asyir. Darussalam mengatakan untuk menjadi penulis buku yang diterbitkan DDTC memang tidak mudah. Dengan standar tinggi, setiap penulis harus mempunyai pengetahuan dan kompetensi yang mumpuni.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Oleh karena itu, DDTC memberi kesempatan studi melalui Human Resources Development Programme (HRDP). Setiap tahunnya, DDTC memberangkatkan pegawai dengan beasiswa penuh untuk mengikuti berbagai pelatihan hingga studi lanjut S-2 di dalam dan luar negeri.

Adapun ketiga buku baru mengulas tentang lembaga peradilan pajak, transfer pricing, dan P3B. Pertama, buku berjudul Lembaga Peradilan Pajak di Indonesia: Persoalan, Tantangan, dan Tinjauan di Beberapa Negara.

Buku ini mengulas seputar lembaga peradilan pajak, mulai dari aspek kelembagaan, kompetensi, prosedur persidangan, putusan hakim, hingga hak-hak wajib pajak dalam ruang persidangan. Darussalam bersama Danny Septriadi dan Yurike Yuki menulis buku ini.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Kedua, buku berjudul Transfer Pricing: Ide, Strategi, dan Panduan Praktis dalam Perspektif Pajak Internasional (Edisi Kedua: Volume II). Buku ini merupakan pembaruan dari edisi pertama yang telah diterbitkan pada 2013. Adapun buku edisi kedua volume I juga sudah dirilis tahun lalu.

Buku yang ditulis para profesional DDTC tersebut membahas lanskap perpajakan internasional dan transfer pricing yang mengalami perkembangan signifikan dan menjadi makin kompleks. Buku ini disunting oleh Darussalam, Danny Septriadi, B. Bawono Kristiaji, dan Atika Ritmelina Marhani.

Ketiga, buku berjudul Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda: Panduan, Interpretasi, dan Aplikasi (Edisi Kedua). Buku ini adalah pembaruan dari edisi pertama berjudul Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda: Panduan, Interpretasi, dan Aplikasi yang telah terbit pada 2017.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Ditulis para profesional DDTC, buku ini mengulas perkembangan signifikan dari P3B serta menghadirkan solusi dari makin kompleksnya lanskap perpajakan internasional. Darussalam menjadi editor buku ini bersama Danny Septriadi dan Riyhan Juli Asyir.

Darussalam mengatakan karya-karya tersebut merupakan hasil dari konsistensi membaca dan menulis. Dengan lanskap pajak yang dinamis, membaca menjadi langkah awal untuk unggul pada bidang ini. Tidak berhenti sampai di situ, profesional pajak harus menulis dan mempublikasikannya.

“Awali dengan membaca dan yakinlah bahwa pembaca tersebut suatu saat akan jadi leader,” ujarnya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Menurutnya, seseorang dikenal melalui karya. Nama besar harus diikuti dengan karya. Prinsip inilah yang secara perlahan dipupuk bersama Danny Septriadi saat membangun DDTC. Simak pula ‘15 Tahun DDTC Mewarnai Perpajakan Indonesia’.

Darussalam mengatakan dengan membaca tulisan yang sudah dipublikasikan, orang lain juga dapat menilai kemampuan penulis dalam bidangnya, termasuk perpajakan. Dalam konteks ini, kredibilitas seseorang juga dapat dinilai.

You are what you read, write, and publish,” tegas Darussalam.

Baca Juga:
Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Literasi Perpajakan

BERBAGAI publikasi, terutama 21 buku tersebut, juga menjadi wujud nyata dari komitmen berbagi pengetahuan (sharing knowledge). Hal tersebut juga bagian dari pelaksanaan misi DDTC, yakni berkontribusi dalam perumusan kebijakan pajak dan mengeliminasi informasi asimetris.

Darussalam mengatakan penyusunan buku-buku yang diterbitkan DDTC tidaklah mudah. Selain menuangkan studi komparasi secara global, isi buku-buku yang ditulisnya bersama para profesional DDTC selalu diperkaya dengan ratusan referensi, terutama dari DDTC Library.

Interaksi dengan praktisi dan akademisi terkemuka, termasuk profesional DDTC yang sempat menempuh studi di luar negeri, juga memberi nilai tambah. Semua input itu digabung. Hasilnya, karya atau buku yang dihasilkan bisa presisi dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

“Ulasan yang diberikan juga tidak hanya soal hukum positif, tetapi lebih dari itu atau kita menyebutnya beyond the rules,” imbuh Darussalam.

Untuk menjaga output yang dihasilkan sesuai dengan standar, Darussalam selalu menerapkan quality control yang ketat. DDTC, sambungnya, pernah menarik ratusan buku lantaran terdapat kekeliruan meskipun sebenarnya relatif kecil hanya pada 1-2 halaman.

Darussalam mengatakan DDTC juga menetapkan standar penulisan buku. Standar yang dimaksud seperti terminologi dan cara penulisan dalam bahasa Indonesia. Standar ini sangatlah penting untuk menjamin kualitas dari tiap-tiap buku yang dihasilkan atau yang akan diterbitkan ke depannya.

Baca Juga:
Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Dengan standar tinggi dalam penyusunan, buku-buku terbitan DDTC diharapkan makin mewarnai literatur perpajakan Indonesia. Darussalam berharap, literasi perpajakan dari masyarakat makin meningkat sehingga turut berdampak positif terhadap kesadaran dan kepatuhan.

Pria yang menjabat sebagai Ketua Umum Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) tersebut memahami upaya untuk meningkatkan literasi perpajakan tidak bisa diserahkan hanya kepada otoritas. Menurut dia, pihak ketiga dibutuhkan, termasuk sebagai jembatan antara otoritas dan wajib pajak.

Profesional pada bidang pajak, terutama konsultan pajak, harus dapat menengahi dan menerjemahkan kompleksitas peraturan perpajakan ke dalam bentuk yang lebih mudah dimengerti oleh wajib pajak. Konsultan pajak dinilai sebagai profesi yang mulia atau terhormat (officium nobile).

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

“Konsep officium nobile ini berangkat dari anggapan bahwa pada hakikatnya suatu profesi tidak hanya berorientasi bagi keuntungan semata, tetapi juga bagaimana memberikan atau mendedikasikan keahliannya bagi kepentingan pajak,” jelas Darussalam.

Dalam konteks officium nobile serta perwujudan misi dan nilai-nilai DDTC, sambungnya, seluruh profesional DDTC juga didorong untuk berbagi pengetahuan melalui tulisan. Hingga saat ini, profesional DDTC telah berkontribusi dalam 35 publikasi internasional, baik buku maupun jurnal. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja