ADMINISTRASI PAJAK

Metode Pemotongan Pajak di BLU Masih Beragam, Ini Kata Kemenkeu

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 November 2021 | 15:45 WIB
Metode Pemotongan Pajak di BLU Masih Beragam, Ini Kata Kemenkeu

Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Hadiyanto dalam Sosialisasi Perpajakan BLU, Rabu (17/11/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan menyampaikan aspek kepatuhan badan layanan umum (BLU) dalam memenuhi kewajiban perpajakan masih perlu ditingkatkan.

Dirjen Perbendaharaan Hadiyanto mengatakan model bisnis BLU pada aspek perpajakan berbeda dengan instansi pemerintah lainnya. Dia menyampaikan BLU tidak termasuk sebagai subjek pajak dalam UU PPh, sehingga tidak membayar PPh badan.

Namun demikian, sambungnya, BLU mempunyai kewajiban sebagai pemotong/pemungut PPh dan berpotensi menjadi pengusaha kena pajak (PKP). Dengan kata lain, BLU berpotensi memungut PPN atas transaksi penyerahan barang dan jasa kena pajak.

Baca Juga:
Batas Waktu Pemberitahuan Keberatan Wajib Pajak yang Tak Penuhi Syarat

"BLU wajib memungut PPh berkaitan dengan pembayaran penghasilan kepada pegawai. Kemudian aktivitas BLU tak sebatas pada penyediaan barang atau jasa pelayanan umum, tetapi juga penyerahan BKP dan JKP," katanya dalam Sosialisasi Perpajakan BLU, Rabu (17/11/2021).

Hadiyanto memaparkan hasil monitoring dan evaluasi terhadap kepatuhan perpajakan BLU saat ini cukup baik. Nilai kepatuhan pembayaran pajak BLU sekitar 76,09% sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Namun, masih terdapat tantangan dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan BLU khususnya dalam aspek administrasi. Dia menjelaskan metode pemotongan PPh atas penghasilan karyawan BLU masih sangat beragam.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jakarta Utara Berhasil Realisasikan Target Pajak 2024

"Pada prakteknya, metode pemotongan pajak penghasilan pada masing-masing BLU sangat beragam. Ini menjadi indikator belum adanya kesamaan regulasi yang diterapkan dalam ketentuan perpajakan," tuturnya.

Untuk itu, lanjut Hadiyanti, sosialisasi perpajakan BLU diharapkan menjadi sarana konsolidasi pemenuhan kewajiban perpajakan BLU dengan metode yang sama. Alhasil, berdampak positif pada kepatuhan BLU dalam tata kelola administrasi perpajakan BLU.

"Dengan adanya kegiatan ini maka dapat meningkatkan kualitas kepatuhan perpajakan BLU sehingga lebih tepat dan akuntabel," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 18:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA UTARA

Kanwil DJP Jakarta Utara Berhasil Realisasikan Target Pajak 2024

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:21 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Permanent Safe Harbour Pajak Minimum Global, Pajak Tambahan Bisa Nol

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:21 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Permanent Safe Harbour Pajak Minimum Global, Pajak Tambahan Bisa Nol

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:45 WIB DDTC TOWN HALL

Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax