ADMINISTRASI PAJAK

Metode Pemotongan Pajak di BLU Masih Beragam, Ini Kata Kemenkeu

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 November 2021 | 15:45 WIB
Metode Pemotongan Pajak di BLU Masih Beragam, Ini Kata Kemenkeu

Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Hadiyanto dalam Sosialisasi Perpajakan BLU, Rabu (17/11/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan menyampaikan aspek kepatuhan badan layanan umum (BLU) dalam memenuhi kewajiban perpajakan masih perlu ditingkatkan.

Dirjen Perbendaharaan Hadiyanto mengatakan model bisnis BLU pada aspek perpajakan berbeda dengan instansi pemerintah lainnya. Dia menyampaikan BLU tidak termasuk sebagai subjek pajak dalam UU PPh, sehingga tidak membayar PPh badan.

Namun demikian, sambungnya, BLU mempunyai kewajiban sebagai pemotong/pemungut PPh dan berpotensi menjadi pengusaha kena pajak (PKP). Dengan kata lain, BLU berpotensi memungut PPN atas transaksi penyerahan barang dan jasa kena pajak.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

"BLU wajib memungut PPh berkaitan dengan pembayaran penghasilan kepada pegawai. Kemudian aktivitas BLU tak sebatas pada penyediaan barang atau jasa pelayanan umum, tetapi juga penyerahan BKP dan JKP," katanya dalam Sosialisasi Perpajakan BLU, Rabu (17/11/2021).

Hadiyanto memaparkan hasil monitoring dan evaluasi terhadap kepatuhan perpajakan BLU saat ini cukup baik. Nilai kepatuhan pembayaran pajak BLU sekitar 76,09% sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Namun, masih terdapat tantangan dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan BLU khususnya dalam aspek administrasi. Dia menjelaskan metode pemotongan PPh atas penghasilan karyawan BLU masih sangat beragam.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

"Pada prakteknya, metode pemotongan pajak penghasilan pada masing-masing BLU sangat beragam. Ini menjadi indikator belum adanya kesamaan regulasi yang diterapkan dalam ketentuan perpajakan," tuturnya.

Untuk itu, lanjut Hadiyanti, sosialisasi perpajakan BLU diharapkan menjadi sarana konsolidasi pemenuhan kewajiban perpajakan BLU dengan metode yang sama. Alhasil, berdampak positif pada kepatuhan BLU dalam tata kelola administrasi perpajakan BLU.

"Dengan adanya kegiatan ini maka dapat meningkatkan kualitas kepatuhan perpajakan BLU sehingga lebih tepat dan akuntabel," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN