METERAI ELEKTRONIK

Meterai Elektronik Resmi Diluncurkan, Begini Cara Pakainya

Muhamad Wildan | Minggu, 03 Oktober 2021 | 08:00 WIB
Meterai Elektronik Resmi Diluncurkan, Begini Cara Pakainya

Tampilan halaman depan pos.e-meterai.co.id.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak menyatakan masyarakat sudah bisa membubuhi dokumen elektronik dengan meterai elektronik atau e-meterai melalui laman resmi pos.e-meterai.co.id.

Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan e-meterai merupakan salah satu jenis meterai dengan format elektronik yang memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan Pemerintah Indonesia.

"e-Meterai digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik dan terhubung dengan sistem elektronik yang memuat dokumen elektronik," tulis DJP dalam laman resmi e-meterai, dikutip pada Minggu (3/10/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Untuk dapat membeli e-meterai dan membubuhkan e-meterai ke dokumen elektronik, lanjut DJP, wajib pajak perlu mendaftarkan diri terlebih dahulu melalui menu Daftar yang tersedia pada pos.e-meterai.co.id.

Setelah itu, wajib pajak bisa mengakses log in ke laman pos.e-meterai.go.id dan masuk pada menu Pembelian untuk membeli e-meterai. Kemudian, wajib pajak dapat membubuhkan e-meterai melalui menu Pembubuhan.

Pada menu Pembubuhan, wajib pajak perlu menggunggah dokumen elektronik yang akan dibubuhi e-meterai. Untuk diperhatikan, wajib pajak juga perlu mencantumkan tanggal dokumen, tipe dokumen, dan nomor dokumen yang akan dibubuhi e-meterai.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Setelah semua informasi yang dibutuhkan terisi lengkap, wajib pajak kemudian perlu memposisikan cap e-meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, klik Bubuhkan e-Meterai dan masukkan nomor PIN yang telah didaftarkan.

Lalu, tunggu beberapa saat dan dokumen elektronik yang sudah dibubuhi e-meterai siap dipakai. Jika pembubuhan berhasil, wajib pajak dapat langsung mengunduh dokumen elektronik yang telah dibubuhi e-meterai atau mengirimkannya ke e-mail yang terdaftar.

Laman resmi e-meterai juga menyediakan menu Riwayat Pembubuhan. Melalui menu tersebut, wajib pajak dapat mengunduh ulang dokumen elektronik yang sebelumnya telah dibubuhi e-meterai. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?