KEBIJAKAN PEMERINTAH

Meterai Elektronik Mulai Diujicobakan, Begini Penjelasan Peruri

Muhamad Wildan | Senin, 20 September 2021 | 13:30 WIB
Meterai Elektronik Mulai Diujicobakan, Begini Penjelasan Peruri

Ilustrasi. Petugas melayani pembeli meterai Rp10.000 di kantor pos. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) akan melaksanakan piloting meterai elektronik di lingkungan bank BUMN anggota Himbara dan grup usaha Telkom.

Direktur Utama Perum Peruri Dwina Wijaya mengatakan uji coba atau piloting tersebut dilakukan di lingkungan BUMN guna memastikan sistem meterai elektronik benar-benar siap digunakan sebelum diterapkan secara luas.

"Sebelum go live secara nasional, kami perlu memastikan sistem yang disediakan berjalan dengan baik sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan. Untuk itu, kami awali dengan piloting di BUMN terlebih dahulu," katanya dalam keterangan resmi, Senin (20/9/2021).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Uji coba akan dilakukan melalui perusahaan grup Telkom mengingat kedua Telkom turut membantu Peruri menyiapkan infrastruktur meterai elektronik. Himbara juga dilibatkan dalam uji coba tersebut mengingat transaksi elektronik pada bank BUMN tergolong sangat tinggi.

"Penerapan meterai elektronik ini semata-mata bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas dokumen elektronik serta mengoptimalkan penerimaan negara dengan tarif bea meterai yang berlaku saat ini," sebut Dwina.

Melalui sinergi antar-BUMN dalam implementasi meterai elektronik, lanjut Dwina, diharapkan setiap pihak dapat saling memberikan manfaat dan nilai tambah sesuai dengan kapabilitasnya masing-masing.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Untuk diketahui, pengembangan meterai elektronik yang dilakukan Peruri tersebut merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah No. 86/2021 yang merupakan aturan turunan dari UU 10/2020 tentang Bea Meterai.

Pada Pasal 4 ayat (5) PP 86/2021, Peruri mendapatkan penugasan dari pemerintah untuk menyusun konsep desain meterai elektronik, menyediakan sistem yang memungkinkan penggunaan meterai elektronik, dan membuat meterai elektronik.

Peruri juga mendapatkan tugas untuk melakukan distribusi meterai elektronik. Dalam melaksanakan distribusi, Peruri bekerja sama dengan pihak lain yang memiliki kualifikasi dalam mendukung distribusi meterai elektronik. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

23 September 2021 | 11:17 WIB

Meterai elektronik yang sudah dikembangkan ini sangat bermanfaat, semoga dalam implementasinya tidak menimbulkan kesulitan bagi masyarakat yang akan menggunakannya.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?