KEBIJAKAN PEMERINTAH

Meterai Elektronik Mulai Diujicobakan, Begini Penjelasan Peruri

Muhamad Wildan | Senin, 20 September 2021 | 13:30 WIB
Meterai Elektronik Mulai Diujicobakan, Begini Penjelasan Peruri

Ilustrasi. Petugas melayani pembeli meterai Rp10.000 di kantor pos. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) akan melaksanakan piloting meterai elektronik di lingkungan bank BUMN anggota Himbara dan grup usaha Telkom.

Direktur Utama Perum Peruri Dwina Wijaya mengatakan uji coba atau piloting tersebut dilakukan di lingkungan BUMN guna memastikan sistem meterai elektronik benar-benar siap digunakan sebelum diterapkan secara luas.

"Sebelum go live secara nasional, kami perlu memastikan sistem yang disediakan berjalan dengan baik sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan. Untuk itu, kami awali dengan piloting di BUMN terlebih dahulu," katanya dalam keterangan resmi, Senin (20/9/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Uji coba akan dilakukan melalui perusahaan grup Telkom mengingat kedua Telkom turut membantu Peruri menyiapkan infrastruktur meterai elektronik. Himbara juga dilibatkan dalam uji coba tersebut mengingat transaksi elektronik pada bank BUMN tergolong sangat tinggi.

"Penerapan meterai elektronik ini semata-mata bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas dokumen elektronik serta mengoptimalkan penerimaan negara dengan tarif bea meterai yang berlaku saat ini," sebut Dwina.

Melalui sinergi antar-BUMN dalam implementasi meterai elektronik, lanjut Dwina, diharapkan setiap pihak dapat saling memberikan manfaat dan nilai tambah sesuai dengan kapabilitasnya masing-masing.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Untuk diketahui, pengembangan meterai elektronik yang dilakukan Peruri tersebut merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah No. 86/2021 yang merupakan aturan turunan dari UU 10/2020 tentang Bea Meterai.

Pada Pasal 4 ayat (5) PP 86/2021, Peruri mendapatkan penugasan dari pemerintah untuk menyusun konsep desain meterai elektronik, menyediakan sistem yang memungkinkan penggunaan meterai elektronik, dan membuat meterai elektronik.

Peruri juga mendapatkan tugas untuk melakukan distribusi meterai elektronik. Dalam melaksanakan distribusi, Peruri bekerja sama dengan pihak lain yang memiliki kualifikasi dalam mendukung distribusi meterai elektronik. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

23 September 2021 | 11:17 WIB

Meterai elektronik yang sudah dikembangkan ini sangat bermanfaat, semoga dalam implementasinya tidak menimbulkan kesulitan bagi masyarakat yang akan menggunakannya.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN