PENERIMAAN PAJAK

Meski Pajak Shortfall, Belanja Tak Dipangkas Lagi

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 17 September 2016 | 17:02 WIB
Meski Pajak Shortfall, Belanja Tak Dipangkas Lagi Suasana di salah satu kantor pelayanan pajak di Jakarta. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews -- Untuk menangani shortfall beberapa waktu lalu Menteri Keuangan berencana untuk melakukan pemangkasan anggaran untuk yang ketiga kalinya, pemangkasan ini akan memberikan dampak yang negatif terhadap proyek yang tengah dilaksanakan

Menteri Kordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pemerintah tidak akan memangkas anggaran ketiga kalinya walaupun ada potensi shortfall sebesar Rp219 triliun. Karena pada tahun 2016 sudah terjadi dua kali pemangkasan anggaran yang dilakukan oleh pemerintah untuk menjaga keuangan negara.

"Pemerintah daerah tidak perlu khawatir tehadap keadaan keuangan negara, karena tidak akan ada lagi pemangkasan anggaran ketiga kalinya pada tahun 2016 ini. Bisa dibilang seperti itu," ujarnya di Jakarta, Jumat (16/9)

Baca Juga:
Sri Mulyani: APBN 2025 Disesuaikan Usai Prabowo Dilantik

Kekhawatiran pemerintah daerah terhadap pemangkasan anggaran sangatlah krusial. Karena sejumlah proyek pemerintah yang tengah dilaksanakan di daerah-daerah tentu akan mengalami penundaan, bahkan bisa berhenti dalam kurun waktu yang belum bisa ditentukan kapan bisa dilanjutkan pembangunan proyek tersebut.

Pembangunan sejumlah proyek di daerah tersebut dilakukan pemerintah untuk perbaikan keuangan negara, salah satunya untuk menumbuhkan perekonomian nasional. Karena jika pemerintah tetap melakukan pemangkasan anggaran, pertumbuhan ekonomi Indonesia akan terhambat.

Kemudian, pemangkasan anggaran secara langsung akan menyumbat aliran dana untuk pembangunan proyek daerah. Namun, beberapa upaya telah dipersiapkan oleh pemerintah pusat untuk menangani hal tersebut.

Baca Juga:
Di Kabinet Prabowo, Sri Mulyani Bakal Didampingi 3 Wamenkeu

Ia menambahkan, pemerintah pusat akan tetap berupaya untuk mengamankan keuangan negara dengan melakukan penerbitan surat utang jangka pendek. Adapun upaya lain yang akan berlaku untuk mengantisipasi jika surat utang jangka pendek batal diterbitkan.

"Tapi jika tidak dilakukan, maka pemerintah akan menerbitkan obligasi yang berjangka waktu pendek sebagai upaya untuk menangani hal ini," ucapnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 09:45 WIB APBN 2025

Sri Mulyani: APBN 2025 Disesuaikan Usai Prabowo Dilantik

Jumat, 18 Oktober 2024 | 19:15 WIB KEBIJAKAN BEA MASUK

BMTP Impor Kain dan Karpet Diperpanjang, Sri Mulyani Harapkan Ini

Selasa, 15 Oktober 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Di Kabinet Prabowo, Sri Mulyani Bakal Didampingi 3 Wamenkeu

Selasa, 15 Oktober 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Lebih Gemuk, Sri Mulyani: APBN 2025 Sudah Mengantisipasi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN