PENERIMAAN PAJAK

Meski Pajak Shortfall, Belanja Tak Dipangkas Lagi

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 17 September 2016 | 17:02 WIB
Meski Pajak Shortfall, Belanja Tak Dipangkas Lagi Suasana di salah satu kantor pelayanan pajak di Jakarta. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews -- Untuk menangani shortfall beberapa waktu lalu Menteri Keuangan berencana untuk melakukan pemangkasan anggaran untuk yang ketiga kalinya, pemangkasan ini akan memberikan dampak yang negatif terhadap proyek yang tengah dilaksanakan

Menteri Kordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pemerintah tidak akan memangkas anggaran ketiga kalinya walaupun ada potensi shortfall sebesar Rp219 triliun. Karena pada tahun 2016 sudah terjadi dua kali pemangkasan anggaran yang dilakukan oleh pemerintah untuk menjaga keuangan negara.

"Pemerintah daerah tidak perlu khawatir tehadap keadaan keuangan negara, karena tidak akan ada lagi pemangkasan anggaran ketiga kalinya pada tahun 2016 ini. Bisa dibilang seperti itu," ujarnya di Jakarta, Jumat (16/9)

Baca Juga:
Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Kekhawatiran pemerintah daerah terhadap pemangkasan anggaran sangatlah krusial. Karena sejumlah proyek pemerintah yang tengah dilaksanakan di daerah-daerah tentu akan mengalami penundaan, bahkan bisa berhenti dalam kurun waktu yang belum bisa ditentukan kapan bisa dilanjutkan pembangunan proyek tersebut.

Pembangunan sejumlah proyek di daerah tersebut dilakukan pemerintah untuk perbaikan keuangan negara, salah satunya untuk menumbuhkan perekonomian nasional. Karena jika pemerintah tetap melakukan pemangkasan anggaran, pertumbuhan ekonomi Indonesia akan terhambat.

Kemudian, pemangkasan anggaran secara langsung akan menyumbat aliran dana untuk pembangunan proyek daerah. Namun, beberapa upaya telah dipersiapkan oleh pemerintah pusat untuk menangani hal tersebut.

Baca Juga:
Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Ia menambahkan, pemerintah pusat akan tetap berupaya untuk mengamankan keuangan negara dengan melakukan penerbitan surat utang jangka pendek. Adapun upaya lain yang akan berlaku untuk mengantisipasi jika surat utang jangka pendek batal diterbitkan.

"Tapi jika tidak dilakukan, maka pemerintah akan menerbitkan obligasi yang berjangka waktu pendek sebagai upaya untuk menangani hal ini," ucapnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko