PENERIMAAN PAJAK

Meski Pajak Shortfall, Belanja Tak Dipangkas Lagi

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 17 September 2016 | 17:02 WIB
Meski Pajak Shortfall, Belanja Tak Dipangkas Lagi Suasana di salah satu kantor pelayanan pajak di Jakarta. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews -- Untuk menangani shortfall beberapa waktu lalu Menteri Keuangan berencana untuk melakukan pemangkasan anggaran untuk yang ketiga kalinya, pemangkasan ini akan memberikan dampak yang negatif terhadap proyek yang tengah dilaksanakan

Menteri Kordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pemerintah tidak akan memangkas anggaran ketiga kalinya walaupun ada potensi shortfall sebesar Rp219 triliun. Karena pada tahun 2016 sudah terjadi dua kali pemangkasan anggaran yang dilakukan oleh pemerintah untuk menjaga keuangan negara.

"Pemerintah daerah tidak perlu khawatir tehadap keadaan keuangan negara, karena tidak akan ada lagi pemangkasan anggaran ketiga kalinya pada tahun 2016 ini. Bisa dibilang seperti itu," ujarnya di Jakarta, Jumat (16/9)

Baca Juga:
Tutup Kebocoran Penerimaan, Sri Mulyani Beberkan Beberapa Strategi

Kekhawatiran pemerintah daerah terhadap pemangkasan anggaran sangatlah krusial. Karena sejumlah proyek pemerintah yang tengah dilaksanakan di daerah-daerah tentu akan mengalami penundaan, bahkan bisa berhenti dalam kurun waktu yang belum bisa ditentukan kapan bisa dilanjutkan pembangunan proyek tersebut.

Pembangunan sejumlah proyek di daerah tersebut dilakukan pemerintah untuk perbaikan keuangan negara, salah satunya untuk menumbuhkan perekonomian nasional. Karena jika pemerintah tetap melakukan pemangkasan anggaran, pertumbuhan ekonomi Indonesia akan terhambat.

Kemudian, pemangkasan anggaran secara langsung akan menyumbat aliran dana untuk pembangunan proyek daerah. Namun, beberapa upaya telah dipersiapkan oleh pemerintah pusat untuk menangani hal tersebut.

Baca Juga:
Tak Revisi UU, PPN 12 Persen untuk Barang Mewah Diatur Lewat PP

Ia menambahkan, pemerintah pusat akan tetap berupaya untuk mengamankan keuangan negara dengan melakukan penerbitan surat utang jangka pendek. Adapun upaya lain yang akan berlaku untuk mengantisipasi jika surat utang jangka pendek batal diterbitkan.

"Tapi jika tidak dilakukan, maka pemerintah akan menerbitkan obligasi yang berjangka waktu pendek sebagai upaya untuk menangani hal ini," ucapnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

Jumat, 13 Desember 2024 | 12:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPh Badan Diproyeksi Masih Akan Kontraksi, Ini Kata Menkeu

Rabu, 11 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tutup Kebocoran Penerimaan, Sri Mulyani Beberkan Beberapa Strategi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?