Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Faktur pajak yang dibuat pada masa pajak Maret 2024 tetap harus diunggah paling lambat pada tanggal 15 April 2024 meski bertepatan dengan cuti bersama Idulfitri 2024.
Sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-3/PJ/2022 s.t.d.d. PER-11/PJ/2022, faktur pajak wajib diunggah ke Ditjen Pajak (DJP) menggunakan aplikasi e-faktur paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Faktur pajak perlu diunggah untuk mendapatkan persetujuan dari DJP.
"e-Faktur yang tidak memperoleh persetujuan dari DJP bukan merupakan faktur pajak," bunyi Pasal 18 ayat (3) PER-3/PJ/2022 s.t.d.d. PER-11/PJ/2022, dikutip Senin (1/4/2024).
Oleh karena faktur pajak terlambat diunggah, PKP menjadi terlambat membuat faktur pajak dan dikenai sanksi denda sebesar 1% dari dasar pengenaan pajak (DPP) sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) UU KUP.
"Terhadap pengusaha atau PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d atau huruf e masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 1% dari DPP," bunyi Pasal 14 ayat (4) UU KUP.
Persetujuan akan diberikan oleh DJP atas faktur yang diunggah sepanjang nomor seri faktur pajak (NSFP) yang digunakan adalah NSFP dari DJP dan faktur diunggah sesuai jangka waktu yang ditentukan dalam Pasal 18 ayat (1) PER-3/PJ/2022 s.t.d.d. PER-11/PJ/2022.
PPN yang tercantum dalam faktur pajak yang sudah memperoleh persetujuan merupakan pajak masukan yang dapat dikreditkan oleh PKP pembeli BKP/JKP sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan.
Pengkreditan pajak masukan oleh PKP pembeli BKP/JKP tidak bergantung pada pelaporan faktur pajak dalam SPT Masa PPN oleh PKP penjual. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.