Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Undang-undang (UU) 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) mengatur bahwa penjualan dan penyerahan makanan-minuman merupakan objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) alias pajak daerah. Namun, ternyata tidak semua penyerahan makanan-minuman menjadi objek pajak daerah.
Salah satu kriteria yang menjadikan penyerahan makanan-minuman menjadi objek pajak daerah adalah apabila makanan dan/atau minuman disediakan oleh restoran yang paling sedikit menyediakan layanan penyajian makanan dan/atau minuman berupa meja, kursi, dan/atau peralatan makan dan minum.
"Itu [dalam UU HKPD] diatur semua yang mana [penyerahan barang berupa makanan dan minuman] yang menjadi objek pajak daerah, yang mana yang bukan," ujar Penyuluh KPP Madya Makassar Safruddin dalam Siaran Pajak Kabar Terbaru bertajuk Edukasi Barang/Jasa Yang Tidak Dikenai PPN, dikutip Rabu (2/11/2022).
Perlu dicatat, UU HKPD juga ikut mengatur jenis penyerahan makanan-minuman yang dikecualikan sebagai objek PBJT. Ada 4 kondisi yang membuat penyerahan makanan-minuman dikecualikan sebagai objek PBJT. Pertama, peredaran usahanya tidak melebihi batas tertentu yang ditetapkan dalam Perda. Kedua, dilakukan oleh pabrik makanan dan/atau minuman.
"[Ketiga], dilakukan oleh toko swalayan dan sejenisnya yang tidak semata-mata menjual makanan dan/atau minuman," bunyi Pasal 51 ayat (2) UU HKPD, dikutip Rabu (2/11/2022).
Kemudian, keempat, disediakan oleh penyedia fasilitas yang kegiatan usaha utamanya menyediakan pelayanan jasa menunggu pesawat (lounge) pada bandar udara.
Lantas apabila tidak termasuk sebagai objek pajak daerah, apakah atas penyerahan makanan dan/atau minuman dalam 4 kondisi di atas tidak dipungut pajak sama sekali?
Nah, perlu diingat kembali bahwa Pasal 4A UU PPN mengatur bahwa penyerahan makanan dan/atau minuman yang disajikan di hotel, rumah makan, warung dan sejenisnya termasuk jasa usaha boga atau katering, dikecualikan dari pengenaan PPN.
Namun, penyerahan tersebut hanya dikecualikan sepanjang termasuk dalam objek pajak daerah dan retribusi daerah. Jika tidak termasuk sebagai objek pajak daerah maka atas penyerahan makanan-minuman tetap dikenai PPN.
Ketentuan ini dipertegas dalam PMK 70/2022 yang merupakan aturan turunan dari UU HKPD. Pasal 4 ayat (4) PMK 70/2022 menyebutkan ada 3 pihak yang penyerahannya tetap dikenakan PPN. Ketiganya adalah pengusaha toko swalayan dan sejenisnya yang tidak semata-mata menjual makanan dan/atau minuman; pengusaha pabrik makanan dan/atau minuman; dan pengusaha penyedia fasilitas yang kegiatan usaha utamanya menyediakan pelayanan jasa menunggu pesawat (lounge) pada bandar udara.
"Makanan dan minuman sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenai PPN," bunyi Pasal 4 ayat (5) PMK 70/2022.
Tak hanya itu, Safruddin juga menegaskan ketentuan dalam PMK 70/2022 yang memperjelas mengenai pemisahan antara objek yang dikenakan pajak daerah dan PPN sangat diperlukan. Hal ini agar menghindari pengenaan 1 objek atas 2 jenis pajak.
"Jadi harus ditentukan kriterianya yang mana yang kena pajak daerah, yang mana yang kena PPN. Biar tidak double [membayar pajak]. Biar kita membayar 1 [jenis pajak] saja," tegas Safruddin. (Fauzara Pawa Pambika/sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.