SELEKSI HAKIM AGUNG

Meski DPR Sibuk Pemilu, KY Harap Calon Hakim Agung Segera Disetujui

Muhamad Wildan | Sabtu, 21 Oktober 2023 | 18:00 WIB
Meski DPR Sibuk Pemilu, KY Harap Calon Hakim Agung Segera Disetujui

KY.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Yudisial (KY) berharap DPR segera menyetujui 11 calon hakim agung (CHA) dan calon hakim ad hoc HAM yang telah diusulkan.

Juru Bicara KY Miko Ginting mengatakan persetujuan atas 11 CHA dan calon hakim ad hoc HAM diperlukan mengingat komposisi hakim agung di MA kian terbatas dan saat ini juga ada urgensi untuk memeriksa perkara HAM di tingkat kasasi.

"Benar bahwa kontestasi pemilu sudah dimulai, tetapi kepentingan pencari keadilan juga tentu sangat penting. KY yakin DPR juga berpandangan demikian," ujar Miko, Sabtu (21/10/2023).

Baca Juga:
WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

KY berharap DPR segera menggelar forum untuk menyetujui usulan CHA dan calon hakim ad hoc HAM setelah berakhirnya masa reses.

Dari 11 nama CHA dan calon hakim ad HAM yang lolos seluruh seleksi KY, 1 di antaranya adalah CHA Tata Usaha Negara (TUN) Khusus Pajak Ruwaidah Afiyati yang memiliki latar belakang sebagai hakim di Pengadilan Pajak.

Sebelumnya, Ketua KY Amzulian Rifai mengatakan 11 nama yang lolos telah melewati serangkaian seleksi KY mulai dari seleksi administrasi, kualitas, kepribadian dan kesehatan termasuk rekam jejak, hingga wawancara.

Baca Juga:
Perkuat Basis Pajak, Anggota DPR Dorong Pemerintah Stabilkan Ekonomi

Penentuan kelulusan dilakukan dengan cara memilih dari semua CHA yang sudah dinyatakan lulus tahap wawancara sesuai formasi lowongan jabatan dan mempertimbangkan kelulusan akhir.

"KY menjamin bahwa CHA yang diusulkan ini memenuhi standar yang ditetapkan, baik aspek kompetensi dan integritas. Selain itu, seleksi ini juga sudah melibatkan partisipasi publik semaksimal mungkin, terutama pada tahap penelusuran rekam jejak dan wawancara," ujar Amzulian.

Dengan penyerahan nama-nama CHA ke DPR, proses seleksi di KY sudah selesai dan Komisi III DPR dapat melaksanakan fit and proper test atas 11 CHA dan calon hakim ad hoc HAM. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Minggu, 19 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Perkuat Basis Pajak, Anggota DPR Dorong Pemerintah Stabilkan Ekonomi

Sabtu, 04 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Beri Catatan Soal Tarif PPN, PMK 131 Dinilai Masih Muat Kerancuan

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

PPN 12% Hanya Untuk Barang Mewah, Potensi Pajak Cuma Rp3,2 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP