BERITA PAJAK HARI INI

Meski Digugat, Tax Amnesty Jalan Terus

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 Juli 2016 | 09:58 WIB
Meski Digugat, Tax Amnesty Jalan Terus

JAKARTA, DDTCNews – Berita tentang antusiasme pengusaha untuk berpartisipasi dalam program pengampunan pajak tersebar di beberapa media nasional pagi ini, Selasa (12/7). Meski UU Pengampunan Pajak sedang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), para pelaku usaha tetap akan mengikuti kebijakan ini. Bahkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan siap melakukan pembelaan hukum terhadap UU ini di hadapan MK.

Sementara itu, ada pula berita mengenai penerimaan bea dan cukai hingga semester pertama tahun ini yaitu sebesar Rp61,13 triliun. Meskipun turun 21,29 year on year (yoy), penurunannya mulai melambat dibandingkan dengan bulan sebelumnya. Lantas apa saja rincian penerimaan bea dan cukai tersebut? Berikut berita selengkapnya:

  • Inilah Rincian Penerimaan Cukai Semester Satu 2016

Cukai tembakau turun 29,03% yoy menjadi Rp41,16 triliun, untuk makanan dan minuman mengandung etil alkohol naik 30,48% yoy menjadi Rp2,32 triliun, dan untuk etil alkohol menjadi Rp80,2 miliar setara kenaikan 10,64% yoy.

Baca Juga:
PKP Kini Bisa Upload 1.000 Faktur dalam 1 File XML, DJP Beri Imbauan
  • Gugatan Tak Halangi Langkah Pelaku Usaha

Direktur Manajer Sinarmas Group Gandi Sulistiyanto mengungkapkan tinjauan kembali terkait UU Pengampunan Pajak tidak akan menyurutkan keinginan perusahaan tersebut untuk berpartisipasi dalam tax amnesty. Ketua Apindo Hariyadi Sukamdani juga mengatakan tinjauan kembali tersebut tidak mengurangi kepercayaan diri pelaku usaha untuk ikut tax amnesty.

  • Pemerintah Siap Hadapi Tinjauan Kembali

Menteri Koordinator Ekonomi Darmin Nasution mengatakan bahwa pemerintah akan bersiap-siap untuk melakukan pembelaan terkait UU Pengampunan Pajak yang digugat. Sementara itu, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan peninjauan kembali sah-sah saja dilakukan karena Indonesia menganut sistem hukum demokrasi.

  • Pemerintah Siapkan Peraturan Untuk Tax Amnesty

Presiden Joko Widodo memnginstruksikan Kementerian Keuangan untuk menyiapkan instrumen guna mengelola dana hasil tax amnesty. Menanggapi hal itu, pemerintah kini sedang menyelesaikan tiga Peraturan Menteri Keuangan terkait peraturan instrumen investasi dan prosedurnya yang akan selesai pekan depan untuk mengakomodasi UU Pengampunan Pajak.

Baca Juga:
16 Peraturan Direvisi, PMK Omnibus DPP Nilai Lain Bakal Diterbitkan
  • Ada 9 Bank Persepsi yang Mengelola Dana Tax Amnesty

Kesembilan bank tersebut terdiri dari empat bank milik negara, tiga bank swasta, dan dua bank syariah. Tiga bank swasta yang dimaksud adalah Bank Central Asia (BCA), Bank Danamon, dan Bank Tabungan Pensiunan Negara (BTPN).

  • Pasar Modal Terus Berjaya

Hingga Senin kemarin (11/7), Indeks harga saham gabungan (IHSG) merangkak naik ke level 5.069,02, atau menguat 1,96% sejak perdagangan ditutup pada Jumat (1/7). Nilai tukar Rupiah juga ikut menguat menjadi Rp13.107 dan merupakan yang terendah sejak Maret 2016. Aliran dana asing yang masuk ke pasar keuangan juga mencapai angka fantastis yaitu Rp97 triliun atau naik 70,17% dari periode yang sama tahun lalu.

  • Sentimen Tax Amnesty Makin Kuat

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida berpendapat bahwa pengampunan pajak ikut memberi pengaruh dalam penguatan IHSG dan nilai tukar Rupiah.

  • Pajak Air di Bali Diusulkan Jadi Pajak Progresif

Penetapan pajak air secara flat diakui sangat memberatkan pengusaha air minum dalam kemasan. Pengenaan pajak secara progresif terhadap pengambilan dan pemanfaatan air permukaan oleh pelaku usaha air minum akan lebih mengakomodasi pengusaha sesuai dengan kapasitas perusahaan tersebut. Terlebih untuk perusahaan skala kecil. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 15 Januari 2025 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PKP Kini Bisa Upload 1.000 Faktur dalam 1 File XML, DJP Beri Imbauan

Selasa, 14 Januari 2025 | 09:09 WIB BERITA PAJAK HARI INI

16 Peraturan Direvisi, PMK Omnibus DPP Nilai Lain Bakal Diterbitkan

Senin, 13 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Permintaan Maaf Ditjen Pajak (DJP) dan Komitmen Penyempurnaan Coretax

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tak Ada Sanksi Telat Lapor PPN & Bikin Faktur selama Transisi Coretax

BERITA PILIHAN
Rabu, 15 Januari 2025 | 20:00 WIB PMK 114/2024

Peraturan Terbaru soal Audit Kepabeanan dan Cukai, Unduh di Sini

Rabu, 15 Januari 2025 | 19:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Lelang Palsu Hingga Money Laundry, Kenali Jenis Penipuan Mencatut DJBC

Rabu, 15 Januari 2025 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Nota Pembatalan?

Rabu, 15 Januari 2025 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Saja Bikin NPWP di 2025, Sudah Harus Lapor SPT Tahunan 2024?

Rabu, 15 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Rumah MBR Bebas BPHTB, Harus Terlaksana Paling Lambat Akhir Bulan Ini

Rabu, 15 Januari 2025 | 16:25 WIB KEBIJAKAN MONETER

Inflasi Diekspektasikan Rendah, BI Pangkas Suku Bunga Acuan Jadi 5,75%

Rabu, 15 Januari 2025 | 16:00 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Banyak Negara Sudah Adopsi Pajak Minimum, RI Susun Insentif Alternatif

Rabu, 15 Januari 2025 | 15:00 WIB CORETAX SYSTEM

Luhut Wanti-Wanti Sri Mulyani Soal Keamanan Data WP dalam Coretax

Rabu, 15 Januari 2025 | 14:42 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS: Ekspor Indonesia ke 5 Anggota Pertama BRICS Tembus US$84 Miliar

Rabu, 15 Januari 2025 | 14:00 WIB CORETAX SYSTEM

WP Kembali Bekerja, Aktivasi Ulang Status NPWP Harus Lewat Coretax