JAKARTA, DDTCNews – Berita tentang antusiasme pengusaha untuk berpartisipasi dalam program pengampunan pajak tersebar di beberapa media nasional pagi ini, Selasa (12/7). Meski UU Pengampunan Pajak sedang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), para pelaku usaha tetap akan mengikuti kebijakan ini. Bahkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan siap melakukan pembelaan hukum terhadap UU ini di hadapan MK.
Sementara itu, ada pula berita mengenai penerimaan bea dan cukai hingga semester pertama tahun ini yaitu sebesar Rp61,13 triliun. Meskipun turun 21,29 year on year (yoy), penurunannya mulai melambat dibandingkan dengan bulan sebelumnya. Lantas apa saja rincian penerimaan bea dan cukai tersebut? Berikut berita selengkapnya:
Cukai tembakau turun 29,03% yoy menjadi Rp41,16 triliun, untuk makanan dan minuman mengandung etil alkohol naik 30,48% yoy menjadi Rp2,32 triliun, dan untuk etil alkohol menjadi Rp80,2 miliar setara kenaikan 10,64% yoy.
Direktur Manajer Sinarmas Group Gandi Sulistiyanto mengungkapkan tinjauan kembali terkait UU Pengampunan Pajak tidak akan menyurutkan keinginan perusahaan tersebut untuk berpartisipasi dalam tax amnesty. Ketua Apindo Hariyadi Sukamdani juga mengatakan tinjauan kembali tersebut tidak mengurangi kepercayaan diri pelaku usaha untuk ikut tax amnesty.
Menteri Koordinator Ekonomi Darmin Nasution mengatakan bahwa pemerintah akan bersiap-siap untuk melakukan pembelaan terkait UU Pengampunan Pajak yang digugat. Sementara itu, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan peninjauan kembali sah-sah saja dilakukan karena Indonesia menganut sistem hukum demokrasi.
Presiden Joko Widodo memnginstruksikan Kementerian Keuangan untuk menyiapkan instrumen guna mengelola dana hasil tax amnesty. Menanggapi hal itu, pemerintah kini sedang menyelesaikan tiga Peraturan Menteri Keuangan terkait peraturan instrumen investasi dan prosedurnya yang akan selesai pekan depan untuk mengakomodasi UU Pengampunan Pajak.
Kesembilan bank tersebut terdiri dari empat bank milik negara, tiga bank swasta, dan dua bank syariah. Tiga bank swasta yang dimaksud adalah Bank Central Asia (BCA), Bank Danamon, dan Bank Tabungan Pensiunan Negara (BTPN).
Hingga Senin kemarin (11/7), Indeks harga saham gabungan (IHSG) merangkak naik ke level 5.069,02, atau menguat 1,96% sejak perdagangan ditutup pada Jumat (1/7). Nilai tukar Rupiah juga ikut menguat menjadi Rp13.107 dan merupakan yang terendah sejak Maret 2016. Aliran dana asing yang masuk ke pasar keuangan juga mencapai angka fantastis yaitu Rp97 triliun atau naik 70,17% dari periode yang sama tahun lalu.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida berpendapat bahwa pengampunan pajak ikut memberi pengaruh dalam penguatan IHSG dan nilai tukar Rupiah.
Penetapan pajak air secara flat diakui sangat memberatkan pengusaha air minum dalam kemasan. Pengenaan pajak secara progresif terhadap pengambilan dan pemanfaatan air permukaan oleh pelaku usaha air minum akan lebih mengakomodasi pengusaha sesuai dengan kapasitas perusahaan tersebut. Terlebih untuk perusahaan skala kecil. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.