KEBIJAKAN PAJAK

Meski Bebas PPN, Penyerahan Bahan Pokok Jadi Terpantau Ditjen Pajak

Muhamad Wildan | Selasa, 20 Desember 2022 | 18:00 WIB
Meski Bebas PPN, Penyerahan Bahan Pokok Jadi Terpantau Ditjen Pajak

Ilustrasi. Petugas Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta melakukan pemantauan harga kebutuhan pokok di Pasar Rawasari, Jakarta, Senin (19/12/2022). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/tom.

JAKARTA, DDTCNews – Seiring dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 49/2022, barang dan jasa yang dahulu tidak tercatat dalam sistem PPN kini menjadi barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP) sehingga masuk ke dalam sistem Ditjen Pajak (DJP).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan penyerahan barang dan jasa yang dahulu dikecualikan dari PPN sesuai dengan Pasal 4A UU PPN tersebut tetap dibebaskan dari PPN dan pajak masukannya tidak dapat dikreditkan.

"Kalau dulu di luar sistem PPN karena bukan BKP. Sekarang, kami jadikan barang kebutuhan pokok ini menjadi BKP yang diberikan fasilitas PPN, yakni dibebaskan dari PPN," katanya dalam acara APBN Kita, Selasa (20/12/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Barang yang dahulu dikecualikan dari pengenaan PPN dan sekarang menjadi BKP yang dibebaskan dari PPN di antaranya kebutuhan pokok, meliputi beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.

Sementara itu, jasa yang dikecualikan dari PPN yang sekarang menjadi JKP bebas PPN ialah jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan prangko, jasa keuangan, jasa asuransi, dan jasa pendidikan.

Selanjutnya, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, dan jasa pengiriman uang dengan wesel pos.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Bila omzet pengusaha yang melakukan penyerahan barang dan jasa tersebut sudah melampaui Rp4,8 miliar, pengusaha perlu menjadi pengusaha kena pajak (PKP).

Merujuk pada Pasal 1 angka 10 PER-03/PJ/2022, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP yang dikenai pajak berdasarkan UU PPN.

Bila sudah menjadi PKP, pengusaha perlu membuat faktur pajak atas setiap penyerahan BKP/JKP. Faktur pajak yang sudah dibuat harus dilaporkan dalam SPT Masa PPN.

Atas setiap penyerahan BKP/JKP yang mendapatkan fasilitas dibebaskan dari PPN, PKP perlu membuat faktur pajak dengan kode faktur 08. Faktur juga perlu diberi keterangan atau cap PPN dibebaskan dan mencantumkan peraturan perundang-undangan yang mendasari pemberian fasilitas pembebasan tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra