JAKARTA, DDTCNews – DPR RI meminta Ditjen Pajak agar tetap menjaga kinerjanya meski mengalami pemangkasan anggaran. Seperti diketahui, anggaran Kementerian Keuangan dipangkas Rp232,72 miliar dari Rp40,74 triliun menjadi Rp40,5 triliun.
Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan Ditjen Pajak menerima pemangkasan anggaran terbesar dari pemangkasan anggaran Kementerian Keuangan. Tidak hanya Ditjen Pajak, dia berharap seluruh Kementerian maupun Lembaga yang dipangkas anggarannya agar tetap bisa pertahankan kinerjanya.
"Saya ingin beri catatan, sebetulnya ada masalah di APBN ini dari sisi penerimaannya. Jangan sampai penerimaan pajak juga ikut menurun karena anggaran Ditjen Pajak yang juga turun, jangan sampai kinerja pemerintah menurun," ujarnya di Gedung DPR RI Jakarta, Senin (24/7).
Menurutnya target penerimaan pajak yang sudah diatur dalam nota keuangan RAPBNP tahun 2017 yang sebesar Rp1.450,93 triliun tetap harus bisa dicapai meski adanya pemangkasan anggaran. Target perpajakan tersebut sejatinya telah mengalami pemangkasan dari semula sebesar Rp1.498,9 triliun dalam APBN tahun 2017.
Politisi dari Fraksi Partai Golkar itu menegaskan peningkatan pelayanan wajib pajak bisa menjadi salah satu upaya yang bisa dilakukan Ditjen Pajak. "Ditjen Pajak tetap harus memberi pelayanan seoptimal mungkin kepada wajib pajak ke depannya, hal ini pun akan mendorong penerimaannya," tuturnya.
Adapun beberapa anggaran Kementerian maupun Lembaga lain yang juga mengalami perubahan, meliputi anggaran Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) terpangkas sebesar Rp1,1 triliun dari semula Rp1,36 triliun menjadi Rp1,35 triliun, dan anggaran Badan Pusat Statistik (BPS) menjadi Rp4,13 triliun.
Lalu anggaran Sekjen Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang meningkat dari semula Rp2,74 triliun menjadi Rp2,76 triliun. Sementara anggaran Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah (LKPP) terpangkas Rp23,6 miliar dari semula Rp213,8 miliar menjadi Rp190,2 miliar, serta anggaran Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terpangkas Rp10 miliar dari semula Rp1,43 triliun menjadi Rp1,42 triliun.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.