BELGIA

Meski Ada Pajak Gula, Masyarakat Tidak Ubah Perilaku Konsumsi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 Agustus 2021 | 07:00 WIB
Meski Ada Pajak Gula, Masyarakat Tidak Ubah Perilaku Konsumsi

Ilustrasi. (foto: metro.co.uk)

BRUSSELS, DDTCNews - Pemberlakuan kebijakan pajak gula di Belgia dinilai tidak banyak membuat perubahan perilaku konsumsi masyarakat.

Loes Neven dari Flemish institute mengatakan kebijakan pajak gula di Belgia sudah berlaku sejak 2015. Namun, kebijakan tersebut tidak banyak mengubah perilaku konsumsi karena penetapan tarif yang terlalu rendah.

“Pajak ini terlalu rendah dan hasilnya tidak membawa pada perubahan perilaku," katanya, dikutip pada Rabu (4/8/2021).

Baca Juga:
Sumber Pajak Baru Kunci Pemenuhan Janji Pemerintah Baru

Neven menjelaskan pajak gula di Belgia menetapkan pungutan senilai €11,9 sen per liter minuman mengandung pemanis. Kemudian, beban pajak naik €6,8 sen per liter untuk minuman yang memiliki varian rasa. Menurutnya, keputusan pemerintah memperkenalkan pajak gula terlalu dini pada 2015.

Desain kebijakan fiskal seperti pajak gula, sambungnya, harus mengacu pada penerapan cukai atas barang yang memiliki dampak eksternalitas negatif. Saat ini, pajak gula di Belgia tidak lebih sebagai instrumen penerimaan bukan pengendalian konsumsi.

"Agar perilaku konsumen berubah maka kenaikan harga minimal sebesar 20% agar konsumen beralih pada alternatif produk yang lebih sehat," terangnya, seperti dilansir Brussels Times.

Baca Juga:
Danai Belanja Militer Ukraina, Uni Eropa Pajaki Laba dari Aset Rusia

Neven menambahkan pada 2019, 1 dari 5 orang Belgia berusia lebih dari 15 tahun rutin mengonsumsi minuman ringan mengandung pemanis minimal sekali dalam sehari. Jumlah konsumsi tersebut menjadi yang tertinggi dari semua negara anggota Uni Eropa.

Warga Belgia yang rutin mengonsumsi satu jenis minuman berpemanis mencapai 20% dari total responden. Jumlah tersebut menduduki peringkat pertama dari 27 negara anggota Uni Eropa. Di bawah Belgia, terdapat Malta, Jerman, Hungaria, Polandia dan Bulgaria yang mencatat angka sekitar 12%. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra