KABUPATEN KLATEN

Meriahkan Hari Ulang Tahun, Pemkab Gelar Pemutihan Denda Pajak

Dian Kurniati | Senin, 27 Mei 2024 | 09:52 WIB
Meriahkan Hari Ulang Tahun, Pemkab Gelar Pemutihan Denda Pajak

Ilustrasi.

KLATEN, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, kembali menggelar program pemutihan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Penghapusan denda PBB-P2 diberikan untuk membantu meringankan beban ekonomi masyarakat yang kesulitan membayar tunggakan pajak daerah. Selain itu, kebijakan ini juga untuk memeriahkan hari ulang tahun (HUT) ke-220 Kabupaten Klaten yang jatuh pada 28 Juli 2024.

"Ini untuk menyambut hari jadi Klaten sekaligus untuk meringankan beban masyarakat yang masih dalam kondisi pemulihan ekonomi,” kata Kabid Pendapatan Asli Daerah Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Heribertus Suharta, dikutip pada Senin (27/5/2024).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Adapun program pemutihan denda PBB-P2 dilaksanakan sejak 1 Mei hingga 31 Juli 2024. Program pemutihan ini dapat dinikmati semua wajib pajak yang memiliki tunggakan. Dengan mengikuti program pemutihan, wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya saja.

Dia menjelaskan BPKPAD memang terlambat mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 2024 kepada wajib pajak. Biasanya, pendistribusian berlangsung sejak Maret.

Keterlambatan pendistribusian itu turut dipengaruhi adanya penyesuaian aplikasi PBB-P2 pada BPKPAD. Kondisi tersebut pada akhirnya juga menyebabkan realisasi pembayaran PBB-P2 mengalami perlambatan.

Baca Juga:
Rumah dengan NJOP hingga Rp120 Juta di Kota Ini Dibebaskan dari PBB

"Puncaknya [pembayaran PBB-P2] nanti kami prediksi terjadi pada Juli-Agustus," ujarnya, dilansir soloraya.solopos.com.

Pemkab Klaten, sambung Heri, menargetkan penerimaan PBB-P2 pada tahun ini senilai Rp38 miliar. Target tersebut tercatat lebih rendah 5% dari realisasi PBB-P2 pada tahun lalu yang mencapai Rp40 miliar. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi