KABUPATEN KLATEN

Meriahkan Hari Ulang Tahun, Pemkab Gelar Pemutihan Denda Pajak

Dian Kurniati | Senin, 27 Mei 2024 | 09:52 WIB
Meriahkan Hari Ulang Tahun, Pemkab Gelar Pemutihan Denda Pajak

Ilustrasi.

KLATEN, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, kembali menggelar program pemutihan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Penghapusan denda PBB-P2 diberikan untuk membantu meringankan beban ekonomi masyarakat yang kesulitan membayar tunggakan pajak daerah. Selain itu, kebijakan ini juga untuk memeriahkan hari ulang tahun (HUT) ke-220 Kabupaten Klaten yang jatuh pada 28 Juli 2024.

"Ini untuk menyambut hari jadi Klaten sekaligus untuk meringankan beban masyarakat yang masih dalam kondisi pemulihan ekonomi,” kata Kabid Pendapatan Asli Daerah Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Heribertus Suharta, dikutip pada Senin (27/5/2024).

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Adapun program pemutihan denda PBB-P2 dilaksanakan sejak 1 Mei hingga 31 Juli 2024. Program pemutihan ini dapat dinikmati semua wajib pajak yang memiliki tunggakan. Dengan mengikuti program pemutihan, wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya saja.

Dia menjelaskan BPKPAD memang terlambat mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 2024 kepada wajib pajak. Biasanya, pendistribusian berlangsung sejak Maret.

Keterlambatan pendistribusian itu turut dipengaruhi adanya penyesuaian aplikasi PBB-P2 pada BPKPAD. Kondisi tersebut pada akhirnya juga menyebabkan realisasi pembayaran PBB-P2 mengalami perlambatan.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

"Puncaknya [pembayaran PBB-P2] nanti kami prediksi terjadi pada Juli-Agustus," ujarnya, dilansir soloraya.solopos.com.

Pemkab Klaten, sambung Heri, menargetkan penerimaan PBB-P2 pada tahun ini senilai Rp38 miliar. Target tersebut tercatat lebih rendah 5% dari realisasi PBB-P2 pada tahun lalu yang mencapai Rp40 miliar. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra