Ilustrasi.
KLATEN, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, kembali menggelar program pemutihan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Penghapusan denda PBB-P2 diberikan untuk membantu meringankan beban ekonomi masyarakat yang kesulitan membayar tunggakan pajak daerah. Selain itu, kebijakan ini juga untuk memeriahkan hari ulang tahun (HUT) ke-220 Kabupaten Klaten yang jatuh pada 28 Juli 2024.
"Ini untuk menyambut hari jadi Klaten sekaligus untuk meringankan beban masyarakat yang masih dalam kondisi pemulihan ekonomi,” kata Kabid Pendapatan Asli Daerah Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Heribertus Suharta, dikutip pada Senin (27/5/2024).
Adapun program pemutihan denda PBB-P2 dilaksanakan sejak 1 Mei hingga 31 Juli 2024. Program pemutihan ini dapat dinikmati semua wajib pajak yang memiliki tunggakan. Dengan mengikuti program pemutihan, wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya saja.
Dia menjelaskan BPKPAD memang terlambat mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 2024 kepada wajib pajak. Biasanya, pendistribusian berlangsung sejak Maret.
Keterlambatan pendistribusian itu turut dipengaruhi adanya penyesuaian aplikasi PBB-P2 pada BPKPAD. Kondisi tersebut pada akhirnya juga menyebabkan realisasi pembayaran PBB-P2 mengalami perlambatan.
"Puncaknya [pembayaran PBB-P2] nanti kami prediksi terjadi pada Juli-Agustus," ujarnya, dilansir soloraya.solopos.com.
Pemkab Klaten, sambung Heri, menargetkan penerimaan PBB-P2 pada tahun ini senilai Rp38 miliar. Target tersebut tercatat lebih rendah 5% dari realisasi PBB-P2 pada tahun lalu yang mencapai Rp40 miliar. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.