APARATUR SIPIL NEGARA

Merespons Kasus Penganiayaan, DJP Sampaikan Keterangan Resmi

Muhamad Wildan | Rabu, 22 Februari 2023 | 17:05 WIB
Merespons Kasus Penganiayaan, DJP Sampaikan Keterangan Resmi

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam keterangan pers beberapa waktu lalu.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengecam aksi penganiayaan yang melibatkan anak salah satu pegawai otoritas pajak. Pernyataan ini disampaikan DJP melalui Siaran Pers Nomor SP-4/2024 dengan judul Kasus Penganiayaan, DJP Nyatakan Sikap.

Dirjen Pajak Suryo Utomo menyampaikan keprihatinannya atas kondisi korban penganiayaan sekaligus mengecam kekerasan yang terjadi. Suryo juga mengatakan pihaknya mendukung penanganan hukum secara konsisten oleh instansi yang berwenang. Suryo juga mengecam gaya hidup mewah dan sikap pamer harta jajarannya.

"Gaya hidup mewah tersebut tidak cocok dengan nilai-nilai organisasi dan dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah, khususnya DJP," ujar Suryo dalam keterangan resminya, Rabu (22/2/2023).

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Sikap ini sejalan dengan pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya yang mengecam tindak kekerasan dan gaya hidup mewah yang bisa menggerus kepercayaan masyarakat terhadap integritas dan reputasi DJP yang telah bekerja secara jujur, bersih, dan profesional.

Bersama Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu, Suryo mengatakan, DJP siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam penyelesaian kasus tersebut.

"Kasus tersebut kini tengah ditangani oleh aparat penegak hukum yang berwenang, dan kami siap bekerja sama, kooperatif, dan suportif," kata Suryo.

Baca Juga:
WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Kemudian, atas aduan masyarakat terkait dengan harta kekayaan pegawai yang belum dilaporkan, DJP mengaku akan melakukan pendalaman sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Saat ini unit kepatuhan internal DJP yakni Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) bekerja sama dengan Itjen Kemenkeu memanggil pegawai tersebut dalam rangka pemeriksaan," ujar Suryo.

Kemenkeu memiliki mekanisme untuk mencegah dan mendeteksi pelanggaran integritas lewat analisis terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Aplikasi Laporan Perpajakan dan Harta Kekayaan (ALPHA) sebagai bentuk pertanggungjawaban atas harta kekayaan pribadi sebagai penyelenggara negara.

Baca Juga:
Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

Pegawai yang bersangkutan diketahui telah melakukan kewajiban melaporkan harta kekayaannya dalam LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

DJP berkomitmen menjunjung tinggi nilai-nilai Kementerian Keuangan khususnya integritas dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas dan fungsi yang menjadi kewenangan DJP serta akan menindaklanjuti setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai DJP.

Suryo juga mengucapkan terima kasih atas perhatian publik terhadap DJP. Otoritas pajak berkomitmen untuk menjunjung tinggi nilai-nilai Kemenkeu, khususnya terkait integritas dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas. (sap)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga