APARATUR SIPIL NEGARA

Merespons Kasus Penganiayaan, DJP Sampaikan Keterangan Resmi

Muhamad Wildan | Rabu, 22 Februari 2023 | 17:05 WIB
Merespons Kasus Penganiayaan, DJP Sampaikan Keterangan Resmi

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam keterangan pers beberapa waktu lalu.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengecam aksi penganiayaan yang melibatkan anak salah satu pegawai otoritas pajak. Pernyataan ini disampaikan DJP melalui Siaran Pers Nomor SP-4/2024 dengan judul Kasus Penganiayaan, DJP Nyatakan Sikap.

Dirjen Pajak Suryo Utomo menyampaikan keprihatinannya atas kondisi korban penganiayaan sekaligus mengecam kekerasan yang terjadi. Suryo juga mengatakan pihaknya mendukung penanganan hukum secara konsisten oleh instansi yang berwenang. Suryo juga mengecam gaya hidup mewah dan sikap pamer harta jajarannya.

"Gaya hidup mewah tersebut tidak cocok dengan nilai-nilai organisasi dan dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah, khususnya DJP," ujar Suryo dalam keterangan resminya, Rabu (22/2/2023).

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Sikap ini sejalan dengan pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya yang mengecam tindak kekerasan dan gaya hidup mewah yang bisa menggerus kepercayaan masyarakat terhadap integritas dan reputasi DJP yang telah bekerja secara jujur, bersih, dan profesional.

Bersama Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu, Suryo mengatakan, DJP siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam penyelesaian kasus tersebut.

"Kasus tersebut kini tengah ditangani oleh aparat penegak hukum yang berwenang, dan kami siap bekerja sama, kooperatif, dan suportif," kata Suryo.

Baca Juga:
Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

Kemudian, atas aduan masyarakat terkait dengan harta kekayaan pegawai yang belum dilaporkan, DJP mengaku akan melakukan pendalaman sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Saat ini unit kepatuhan internal DJP yakni Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) bekerja sama dengan Itjen Kemenkeu memanggil pegawai tersebut dalam rangka pemeriksaan," ujar Suryo.

Kemenkeu memiliki mekanisme untuk mencegah dan mendeteksi pelanggaran integritas lewat analisis terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Aplikasi Laporan Perpajakan dan Harta Kekayaan (ALPHA) sebagai bentuk pertanggungjawaban atas harta kekayaan pribadi sebagai penyelenggara negara.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Pegawai yang bersangkutan diketahui telah melakukan kewajiban melaporkan harta kekayaannya dalam LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

DJP berkomitmen menjunjung tinggi nilai-nilai Kementerian Keuangan khususnya integritas dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas dan fungsi yang menjadi kewenangan DJP serta akan menindaklanjuti setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai DJP.

Suryo juga mengucapkan terima kasih atas perhatian publik terhadap DJP. Otoritas pajak berkomitmen untuk menjunjung tinggi nilai-nilai Kemenkeu, khususnya terkait integritas dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas. (sap)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN