SUBSIDI PERUMAHAN

Merbot Masjid Istiqlal Dapat Subsidi Uang Muka Rumah 0%

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 01 Juli 2017 | 08:02 WIB
Merbot Masjid Istiqlal Dapat Subsidi Uang Muka Rumah 0%

JAKARTA, DDTCNews – Dalam rangka mewujudkan kesejahteraan terhadap Badan Pelaksana Pengelola Masjid Istiqlal (BPPMI), pemerintah menyediakan rumah layak huni dengan harga yang terjangkau bagi masyarakat yang belum mempunyai rumah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pemerintah berupaya mewujudkan hal itu melalui Program Sejuta Rumah bagi rakyat Indonesia dengan memberikan Subsidi Bantuan Uang Muka (BUM), Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), dan Subsidi Bunga KPR.

“Pelaksanaan program KPR Subsidi Syariah harus tetap dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik,” tuturnya di Gedung Kementerian Keuangan Jakarta, Rabu (21/6).

Baca Juga:
DP 0% Kredit Kendaraan Bermotor Mulai 1 Maret, Ini Kata BI

Sasaran utama dari program ini yaitu dalam memberikan akses pembiayaan perumahan yang murah dengan uang muka rendah dan cicilan ringan, sehingga terjangkau bagi masyarakat.

Pemerintah dan DPR juga telah menetapkan UU Nomor 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) yang bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan guna memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau.

Sebagai katalisator utama Program Sejuta Rumah, PT Bank Tabungan Negara (BTN) merupakan salah satu BUMN Perbankan yang memberikan kredit bersubsidi untuk perumahan serta memiliki pengalaman dan spesialisasi dalam penyaluran Kredit Perumahan Rakyat (KPR).

Saat ini BTN memberikan program KPR subsidi dengan skema syariah yang akan memberikan alternatif bagi umat untuk bisa memperoleh pembiayaan perumahan yang murah dan berbasis syariah.

Program itu dilakukan melalui Unit Usaha Syariah (USS) dan menjadi program ploting KPR Subsidi Syariah bagi para imam, muadzin, dan karyawan masjid istiqlal dengan uang muka 0% dan cicilan murah senilai Rp780.694 per bulan.

Program tersebut diharapkan dapat membantu umat untuk mendapatkan rumah layak huni. Ke depannya, program ploting tersebut akan menjadi proyek percontohan dan akan diterapkan di seluruh Indonesia dalam rangka mendukung Gerakan Nasional Peduli Umat.

Menteri Keuangan menyaksikan penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Penyediaan Pembiayaan Perumahan Subsidi bagi pengurus masjid istiqlal antara BTN dengan Badan Pelaksana Pengelola Masjid Istiqlal (BPPMI) yang bertempat di Gedung Kementerian Keuangan.

Mantan Direktur Bank Dunia itu juga mengapresiasi BPPMI yang berperan dalam mendukung Program Sejuta Rumah melalui bantuan uang muka kepada penerima pembiayaan KPR Subsidi Syariah. Program Sejuta Rumah bukan hanya milik pemerintah, namun milik dan untuk seluruh rakyat Indonesia. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 28 Agustus 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kuota Bantuan Subsidi Rumah Ditambah Jadi 200.000 Unit Tahun Ini

Kamis, 18 Februari 2021 | 15:53 WIB KEBIJAKAN MONETER

DP 0% Kredit Kendaraan Bermotor Mulai 1 Maret, Ini Kata BI

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?