KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kuota Bantuan Subsidi Rumah Ditambah Jadi 200.000 Unit Tahun Ini

Dian Kurniati | Rabu, 28 Agustus 2024 | 12:30 WIB
Kuota Bantuan Subsidi Rumah Ditambah Jadi 200.000 Unit Tahun Ini

Warga menggendong anaknya di depan rumah bersubsidi di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (26/8/2024). Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR mencatat kuota FLPP tahun 2024 sebanyak 166.000 unit rumah subsidi telah habis terserap namun kurang tepat sasaran karena unit yang tidak dihuni mencapai 60-80 persen. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengumumkan menambah kuota penerima bantuan pembiayaan perumahan melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) pada tahun ini.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kuota penerima bantuan subsidi perumahan akan mencapai 200.000 unit pada tahun ini. Angka ini bertambah dari kuota awal yakni 166.000 unit rumah.

"Untuk masyarakat berpenghasilan rendah, FLPP ini dari semula target 166.000 unit, ditingkatkan menjadi 200.000 unit," katanya, dikutip pada Rabu (28/8/2024).

Baca Juga:
Tanggung PPN Rumah, Pemerintah Alokasikan Anggaran Rp2,2 Triliun

Airlangga mengatakan FLPP merupakan bantuan pembiayaan dari pemerintah untuk kelompok masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan akses dan keterjangkauan rumah pada MBR.

Kemudian, FLPP juga menjadi bagian dari upaya pemerintah mendorong pertumbuhan kelas menengah. Selain itu, fasilitas ini pada akhirnya juga bakal berdampak pada kinerja sektor perumahan dan manufaktur.

Sementara itu, Sesmenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyebut kuota FLPP yang semula hanya 166.000 unit rumah sudah hampir habis. Melalui penambahan kuota menjadi 200.000, diharapkan makin banyak kelompok MBR yang dapat membeli rumah dan menikmati FLPP.

Baca Juga:
Manfaatkan PPN Rumah DTP 100 Persen, Begini Ketentuan Faktur Pajaknya

Menurutnya, penambahan kuota FLPP juga bakal melengkapi fasilitas PPN rumah DTP yang menyasar masyarakat kelompok menengah. Dalam hal ini, pemerintah memutuskan untuk memberikan insentif PPN DTP atas rumah 100% hingga Desember 2024, dari semula hanya sebesar 50% untuk masa pajak Juli hingga Desember 2024.

Kombinasi kedua kebijakan tersebut diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi pada semester II/2024 mengingat sektor perumahan dan konstruksi memiliki multiplier effect yang besar pada perekonomian.

"Diharapkan ini mendorong kemampuan dari kelas menengah untuk mendorong sektor konstruksi," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 September 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tanggung PPN Rumah, Pemerintah Alokasikan Anggaran Rp2,2 Triliun

Minggu, 22 September 2024 | 14:30 WIB PMK 61/2024

Manfaatkan PPN Rumah DTP 100 Persen, Begini Ketentuan Faktur Pajaknya

Rabu, 04 September 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Tegaskan Tak Punya Sistem yang Bisa Akses Data Rekening dan KK

Selasa, 03 September 2024 | 10:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Rumah Ditanggung Pemerintah 100% Kembali Berlaku September 2024

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja