KEBIJAKAN MONETER

DP 0% Kredit Kendaraan Bermotor Mulai 1 Maret, Ini Kata BI

Dian Kurniati | Kamis, 18 Februari 2021 | 15:53 WIB
DP 0% Kredit Kendaraan Bermotor Mulai 1 Maret, Ini Kata BI

Ilustrasi. Sebuah mobil melintas di dekat mobil baru yang terparkir di PT Indonesia Terminal Kendaraan atau IPC Car Terminal, Cilincing, Jakarta, Kamis (11/2/2021). Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menargetkan penjualan mobil pada tahun 2021 sebanyak 750.000 unit. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Bank Indonesia (BI) mengumumkan telah menurunkan batas uang muka atau down payment (DP) hingga 0% untuk semua jenis kendaraan bermotor baru.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan kebijakan itu akan mendorong pemulihan sektor industri otomotif di tengah pandemi Covid-19. DP 0% untuk kendaraan bermotor berlaku 10 bulan, sejak 1 Maret hingga 31 Desember 2021.

"[Penurunan DP ini] untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko," katanya melalui konferensi video, Kamis (18/2/2021).

Baca Juga:
Bingkisan Natal Tidak Kena Pajak Natura Asalkan Penuhi Ketentuan Ini

Perry mengatakan penurunan DP kendaraan bermotor tersebut untuk mendukung efektivitas kebijakan pemerintah yang memberikan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) pada mobil berkapasitas hingga 1.500 cc.

Perry menjelaskan kebijakan penurunan DP itu juga mempertimbangkan perkembangan perekonomian terkini, baik global maupun domestik. Dia berharap relaksasi tersebut akan mendorong pemulihan ekonomi nasional, khususnya pada sektor otomotif beserta sektor usaha pendukungnya.

Meski demikian, Perry memastikan pelonggaran tersebut tetap mempertimbangkan risiko kredit atau pembiayaan yang masih terkendali di sektor otomotif. "Pelonggaran uang muka kredit kendaraan bermotor wajib memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko," ujarnya.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sebelumnya, BI menetapkan DP kredit kendaraan bermotor dengan besaran bervariasi. DP 15% berlaku untuk kredit kendaraan roda dua dan roda tiga/lebih pada kegiatan nonproduktif. Sementara pada kendaraan roda tiga/lebih yang produktif, tarif DP kreditnya hanya 10%.

Pemerintah telah mengumumkan rencana pemberian insentif PPnBM DTP pada kendaraan bermotor untuk mendorong daya beli masyarakat. Rencananya, insentif itu berlaku pada kendaraan bermotor dalam segmen kurang dari 1.500 cc, yaitu untuk kategori sedan dan mobil 4x2.

Sekretaris Menko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyebut insentif PPnBM DTP perlu dukungan stimulus tambahan agar efektif. Misalnya, memberlakukan DP 0% dan menurunkan aktiva tertimbang menurut risiko kredit (ATMR) karena kebanyakan masyarakat membeli mobil secara kredit.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga berencana merevisi aturan mengenai kredit kendaraan bermotor untuk mendukung efektivitas insentif PPnBM DTP. Relaksasi itu berupa penurunan ATMR kendaraan bermotor dengan kualifikasi sama seperti yang memperoleh PPnBM DTP. Simak ‘Dukung Insentif PPnBM DTP, OJK Bakal Revisi Aturan Kredit Kendaraan’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar