KEBIJAKAN MONETER

DP 0% Kredit Kendaraan Bermotor Mulai 1 Maret, Ini Kata BI

Dian Kurniati | Kamis, 18 Februari 2021 | 15:53 WIB
DP 0% Kredit Kendaraan Bermotor Mulai 1 Maret, Ini Kata BI

Ilustrasi. Sebuah mobil melintas di dekat mobil baru yang terparkir di PT Indonesia Terminal Kendaraan atau IPC Car Terminal, Cilincing, Jakarta, Kamis (11/2/2021). Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menargetkan penjualan mobil pada tahun 2021 sebanyak 750.000 unit. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Bank Indonesia (BI) mengumumkan telah menurunkan batas uang muka atau down payment (DP) hingga 0% untuk semua jenis kendaraan bermotor baru.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan kebijakan itu akan mendorong pemulihan sektor industri otomotif di tengah pandemi Covid-19. DP 0% untuk kendaraan bermotor berlaku 10 bulan, sejak 1 Maret hingga 31 Desember 2021.

"[Penurunan DP ini] untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko," katanya melalui konferensi video, Kamis (18/2/2021).

Baca Juga:
Prabowo Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Ini Tugasnya

Perry mengatakan penurunan DP kendaraan bermotor tersebut untuk mendukung efektivitas kebijakan pemerintah yang memberikan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) pada mobil berkapasitas hingga 1.500 cc.

Perry menjelaskan kebijakan penurunan DP itu juga mempertimbangkan perkembangan perekonomian terkini, baik global maupun domestik. Dia berharap relaksasi tersebut akan mendorong pemulihan ekonomi nasional, khususnya pada sektor otomotif beserta sektor usaha pendukungnya.

Meski demikian, Perry memastikan pelonggaran tersebut tetap mempertimbangkan risiko kredit atau pembiayaan yang masih terkendali di sektor otomotif. "Pelonggaran uang muka kredit kendaraan bermotor wajib memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko," ujarnya.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sebelumnya, BI menetapkan DP kredit kendaraan bermotor dengan besaran bervariasi. DP 15% berlaku untuk kredit kendaraan roda dua dan roda tiga/lebih pada kegiatan nonproduktif. Sementara pada kendaraan roda tiga/lebih yang produktif, tarif DP kreditnya hanya 10%.

Pemerintah telah mengumumkan rencana pemberian insentif PPnBM DTP pada kendaraan bermotor untuk mendorong daya beli masyarakat. Rencananya, insentif itu berlaku pada kendaraan bermotor dalam segmen kurang dari 1.500 cc, yaitu untuk kategori sedan dan mobil 4x2.

Sekretaris Menko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyebut insentif PPnBM DTP perlu dukungan stimulus tambahan agar efektif. Misalnya, memberlakukan DP 0% dan menurunkan aktiva tertimbang menurut risiko kredit (ATMR) karena kebanyakan masyarakat membeli mobil secara kredit.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga berencana merevisi aturan mengenai kredit kendaraan bermotor untuk mendukung efektivitas insentif PPnBM DTP. Relaksasi itu berupa penurunan ATMR kendaraan bermotor dengan kualifikasi sama seperti yang memperoleh PPnBM DTP. Simak ‘Dukung Insentif PPnBM DTP, OJK Bakal Revisi Aturan Kredit Kendaraan’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja