INGGRIS

Merayakan Brexit, 31 Juta Warga Inggris Bakal Dapat Diskon Pajak

Dian Kurniati | Jumat, 31 Januari 2020 | 10:38 WIB
Merayakan Brexit, 31 Juta Warga Inggris Bakal Dapat Diskon Pajak

ilustrasi.

LONDON, DDTCNews—Perdana Menteri Inggris Boris Johnson siap memberikan potongan pajak untuk 31 juta warganya guna merayakan keluarnya Inggris dari Uni Eropa atau Brexit, mulai Jumat malam nanti.

Diskon pajak yang mulai berlaku April itu di antaranya pekerja paruh waktu mendapatkan potongan pajak sebesar 104 poundsterling, dan pekerja mandiri dapat potongan sebesar 78 poundsterling.

Tak hanya itu, Johnson juga menaikkan batas pekerja wajib membayar asuransi nasional, dari semula 8.628 poundsterling menjadi 9.500 poundsterling. Rencana diskon akan dimasukkan dalam rancangan APBN yang dibahas pada 11 Maret.

Baca Juga:
Biaya Hidup Makin Mahal, Senator Usul Jasa Listrik-Internet Bebas PPN

Kebijakan diskon pajak akan diatur dalam Instrumen Hukum—undang-undang sekunder yang dapat menjadi hukum tanpa perlu disahkan parlemen. Johnson optimistis kebijakan itu akan memberikan kebahagian bagi warga Inggris.

Dilansir dari The Telegraph, peristiwa Brexit akan disiarkan langsung di Inggris pukul 11 malam. Pidato Johnson telah direkam sejak kemarin, dan akan disiarkan oleh berbagai media penyiaran di Inggris.

Dalam siaran tersebut, Johnson akan mengajak warganya lebih optimistis menghadapi setiap tantangan pasca Brexit.

Baca Juga:
Jaga Daya Beli, India Naikkan Threshold Penghasilan Tidak Kena Pajak

"Ini bukan akhir, tapi sebuah awal. Momen pembaruan dan perubahan nasional yang nyata," katanya.

Sebelum Brexit dimulai, Johnson diagendakan bertemu dengan para menterinya di Sunderland, dan meminta para pejabat fokus memberikan manfaat untuk warga, karena telah bebas dari Uni Eropa. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha