BERITA PAJAK SEPEKAN

Mepet Deadline Validasi, Perhatikan Penyebab NIK Tak Padan dengan NPWP

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 11 November 2023 | 09:15 WIB
Mepet Deadline Validasi, Perhatikan Penyebab NIK Tak Padan dengan NPWP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak diimbau segera merampungkan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Perlu diingat, periode validasi NIK-NPWP makin mendekati batas waktunya, yakni 31 Desember 2023. Topik ini ramai diperbincangkan netizen sepanjang sepekan terakhir. 

Ditjen Pajak (DJP) mengungkapkan ada beberapa hal yang menyebabkan NIK dinyatakan tidak valid ketika melakukan pemadanan NIK-NPWP di DJP Online.

Penyuluh Pajak KPP Pratama Mataram Barat Dony Purnomo Sidik mengatakan mayoritas wajib pajak berhasil melakukan pemadanan NIK dan NPWP. Namun, terdapat segelintir wajib pajak yang NIK-nya tidak dapat dipadankan karena perbedaan nama.

"Nama itu di KTP sering kali ada gelarnya. Namun, di data Dukcapil, untuk validasi itu gelar kami hilangkan. Jadi harus murni namanya saja," katanya.

Agar nama sesuai dengan data yang ada di Dukcapil, wajib pajak perlu ke kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat guna melakukan perubahan nama. Nama wajib pajak tidak dapat diubah lewat akun DJP Online.

"Kalau misal kita kerja nih di Mataram, tetapi kita terdaftar di Jakarta, ini bisa kita ubah di KPP yang ada di Mataram," ujar Dony.

Ada penyebab lain yang membuat pemadanan NIK-NPWP gagal. Apa itu? Cek artikel lengkapnya, 'Hal-Hal yang Menyebabkan NIK Tak Bisa Padan dengan NPWP, Ini Kata DJP'.

Masih soal pemadana NIK dan NPWP, DJP menegaskan alamat wajib pajak bukanlah sebagai elemen yang divalidasi dalam pemutakhiran data. 

Dengan demikian, pemutakhiran secara mandiri atas data NIK dan NPWP orang pribadi tetap bisa dilakukan meskipun alamat yang tercantum pada DJP Online belum diperbarui (untuk kasus wajib pajak sebenarnya sudah berpindah alamat).

Perlu dicatat, DJP mendorong pemutakhiran data karena setelah implementasi penuh pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP), NPWP lama (15 digit) tidak dapat digunakan lagi. Pemutakiran data secara mandiri itu juga berlaku bagi wanita kawin yang memiliki NPWP tersendiri.

Simak artikel lengkapnya, 'Pemutakhiran Data NIK-NPWP, DJP: Alamat Bukan Elemen yang Divalidasi'.

Selain pemberitaan di atas, masih ada sejumlah topik lain yang cukup populer selama pekan ini dan menarik untuk diulas kembali. Di antaranya, kinerja pertumbuhan ekonomi terkini, surat edaran DJBC tentang layanan pita cukai, hingga digelarnya Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP). 

Berikut ulasan pemberitaan pajak terpopuler dalam sepekan. 

1. DJP Imbau Pemotong Pajak Dorong Pegawai Validasi NIK-NPWP

Pemotong pajak perlu ikut serta mendorong wajib pajak untuk melakukan pemadanan NIK dengan NPWP. Apabila tidak, terdapat konsekuensi yang akan dihadapi.

Konsekuensi yang dimaksud ialah pemotong pajak tidak dapat membuat bukti potong jika NIK milik wajib pajak belum valid. Dengan demikian, kewajiban pemotong untuk melakukan pemotongan PPh tidak dapat terlaksana.

Ke depan, bukti potong hanya bisa dibuat bila pemotong sudah meng-input NIK yang sudah valid dan teradministrasi dalam sistem DJP. Jika NIK dinyatakan tidak valid karena belum dipadankan dengan NPWP maka pemotong pajak tidak bisa membuat bukti potong.

2. BPS Umumkan Ekonomi RI Tumbuh 4,94 Persen di Kuartal III/2023

Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan ekonomi Indonesia pada kuartal III/2023 mengalami pertumbuhan 4,94% secara tahunan.

Plt. Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan pertumbuhan ekonomi tersebut masih terjaga solid sejalan dengan membaiknya perekonomian nasional. Menurutnya, kinerja ekonomi Indonesia juga masih positif walaupun dihadapkan pada risiko perlambatan ekonomi global.

Amalia mengatakan data pertumbuhan ekonomi pada kuartal III/2023 tersebut melanjutkan pemulihan yang terjadi sejak 2021. Meski demikian, pertumbuhan ekonomi pada kuartal III/2023 memang melambat dibandingkan dengan periode yang sama 2022, ketika tumbuh 5,73%.

3. Simak! DJBC Terbitkan Surat Edaran Soal Layanan Pita Cukai 2024

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan surat edaran surat edaran mengenai pelayanan pita cukai pada pergantian tahun anggaran 2023 ke 2024.

Petunjuk teknis tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai Nomor SE-13/BC/2023. SE ini diterbitkan untuk memastikan kelancaran mengoptimalkan pelayanan dan pengawasan pita cukai serta standardisasi pemahaman peraturan.

"Surat edaran ini mempunyai maksud dan tujuan sebagai pedoman dalam pelaksanaan pelayanan dan pengawasan pita cukai, khususnya pada pergantian tahun anggaran 2023 ke tahun anggaran 2024," bunyi SE-13/BC/2023.

Ruang lingkup SE ini meliputi 4 hal. Apa saja? Simak ulasan lengkapnya dengan mengeklik judul di atas. 

4. Data Terbaru, BPS Catat 7,86 Juta Orang Indonesia Menganggur

BPS mencatat tingkat pengangguran terbuka pada Agustus 2023 sebesar 5,32%.

Plt. Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan terdapat 7,86 juta orang yang menganggur dari 147,71 juta angkatan kerja. Menurutnya, angkatan kerja di Indonesia mengalami peningkatan sebanyak 3,99 juta orang, sedangkan pengangguran turun sebanyak 560.000 orang.

Amalia mengatakan tingkat pengangguran terbuka pada Agustus 2023 yang sebesar 5,32% sudah mengalami penurunan dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, mencapai 5,86%. Namun, angka tersebut masih lebih tinggi dibandingkan dengan sebelum pandemi yaitu Agustus 2019 sebesar 5,23%.

5. Gratis! KP3SKP Gelar USKP Khusus A, Pendaftaran Mulai 9 November 2023

Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) menggelar Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) 2023. USKP 2023 digelar secara gratis atau tanpa dipungut biaya khusus sertifikasi A.

Berdasarkan pada laman resmi KP3SKP, ujian akan digelar pada Minggu-Senin, 10-11 Desember 2023. USKP A kali ini menggunakan skema ujian onsite dengan kuota terbatas. Ujian dilakukan dengan sistem computer assisted test (CAT).

Ujian onsite digelar pada 4 kota. Pertama, Politeknik Keuangan Negara STAN Tangerang Selatan (800 peserta). Kedua, Gedung Keuangan Negara (GKN) Medan (100 peserta). Ketiga, GKN Surabaya (150 peserta). Keempat, GKN Denpasar (150 peserta).

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Begini Penjelasan DJP terkait Pembayaran via QRIS dan Aturan PPN-nya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra