PERPU CIPTA KERJA

Menyusul Perpu Cipta Kerja, Pemerintah akan Revisi Aturan Teknisnya

Muhamad Wildan | Kamis, 26 Januari 2023 | 14:30 WIB
Menyusul Perpu Cipta Kerja, Pemerintah akan Revisi Aturan Teknisnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Setelah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) 2/2022 tentang Cipta Kerja, pemerintah berencana untuk merevisi beberapa peraturan pemerintah (PP) pelaksana UU Cipta Kerja.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan selama ini revisi atas PP turunan UU Cipta Kerja terhambat karena putusan MK melarang pemerintah untuk menerbitkan peraturan baru hingga UU Cipta Kerja diperbaiki.

"Setelah Perpu Cipta Kerja ini kita harus menyelesaikan berbagai turunan PP yang kemarin dengan putusan MK dilarang untuk memperbaiki PP," ujar Airlangga, Kamis (26/1/2023).

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Menurut Airlangga, terhambatnya revisi PP juga telah menghambat proses penanaman modal oleh investor. Menurutnya, terdapat beberapa PP yang perlu diperbaiki guna memberikan kemudahan bagi para investor.

Melalui revisi atas beragam PP turunan UU Cipta Kerja serta transisi dari pandemi ke endemi, Airlangga mengatakan pemerintah optimis pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini bakal mampu mencapai 5,3% sesuai dengan asumsi dalam APBN 2023.

"Tahun ini targetkan pertumbuhan ekonomi sesuai dengan APBN di kisaran 5% dan menekan inflasi kembali ke di bawah 4%. Menjelang hari besar keagamaan, kita akan mempersiapkan seluruh langkah-langkah," ujar Airlangga.

Baca Juga:
Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Untuk diketahui, Perpu Cipta Kerja telah ditetapkan oleh pemerintah guna melaksanakan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Putusan tersebut menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan perlu segera diperbaiki dalam waktu 2 tahun sejak putusan dibacakan.

Pemerintah berpandangan perpu perlu diterbitkan karena adanya kegentingan yang memaksa. Pemerintah berpandangan Perpu Cipta Kerja diperlukan untuk merespons tantangan-tantangan terkini seperti krisis energi dan pangan, perubahan iklim, dan gangguan rantai pasok.

"Kondisi sebagaimana dimaksud ... telah memenuhi parameter sebagai kegentingan memaksa yang memberikan kewenangan kepada presiden untuk menetapkan perpu," tulis pemerintah pada bagian pertimbangan Perpu Cipta Kerja.

Sebagai catatan, terbitnya Perpu Cipta Kerja tidak memberikan dampak signifikan terhadap ketentuan perpajakan. Perpu Cipta Kerja hanya menulis ulang pasal-pasal yang telah dimuat dalam UU Cipta Kerja. Namun, pasal-pasal yang telah termuat dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tidak ditulis kembali dalam Perpu Cipta Kerja. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Jumat, 18 Oktober 2024 | 18:30 WIB KOREA SELATAN

Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN