PERPU CIPTA KERJA

Menyusul Perpu Cipta Kerja, Pemerintah akan Revisi Aturan Teknisnya

Muhamad Wildan | Kamis, 26 Januari 2023 | 14:30 WIB
Menyusul Perpu Cipta Kerja, Pemerintah akan Revisi Aturan Teknisnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Setelah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) 2/2022 tentang Cipta Kerja, pemerintah berencana untuk merevisi beberapa peraturan pemerintah (PP) pelaksana UU Cipta Kerja.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan selama ini revisi atas PP turunan UU Cipta Kerja terhambat karena putusan MK melarang pemerintah untuk menerbitkan peraturan baru hingga UU Cipta Kerja diperbaiki.

"Setelah Perpu Cipta Kerja ini kita harus menyelesaikan berbagai turunan PP yang kemarin dengan putusan MK dilarang untuk memperbaiki PP," ujar Airlangga, Kamis (26/1/2023).

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Menurut Airlangga, terhambatnya revisi PP juga telah menghambat proses penanaman modal oleh investor. Menurutnya, terdapat beberapa PP yang perlu diperbaiki guna memberikan kemudahan bagi para investor.

Melalui revisi atas beragam PP turunan UU Cipta Kerja serta transisi dari pandemi ke endemi, Airlangga mengatakan pemerintah optimis pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini bakal mampu mencapai 5,3% sesuai dengan asumsi dalam APBN 2023.

"Tahun ini targetkan pertumbuhan ekonomi sesuai dengan APBN di kisaran 5% dan menekan inflasi kembali ke di bawah 4%. Menjelang hari besar keagamaan, kita akan mempersiapkan seluruh langkah-langkah," ujar Airlangga.

Baca Juga:
Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Untuk diketahui, Perpu Cipta Kerja telah ditetapkan oleh pemerintah guna melaksanakan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Putusan tersebut menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan perlu segera diperbaiki dalam waktu 2 tahun sejak putusan dibacakan.

Pemerintah berpandangan perpu perlu diterbitkan karena adanya kegentingan yang memaksa. Pemerintah berpandangan Perpu Cipta Kerja diperlukan untuk merespons tantangan-tantangan terkini seperti krisis energi dan pangan, perubahan iklim, dan gangguan rantai pasok.

"Kondisi sebagaimana dimaksud ... telah memenuhi parameter sebagai kegentingan memaksa yang memberikan kewenangan kepada presiden untuk menetapkan perpu," tulis pemerintah pada bagian pertimbangan Perpu Cipta Kerja.

Sebagai catatan, terbitnya Perpu Cipta Kerja tidak memberikan dampak signifikan terhadap ketentuan perpajakan. Perpu Cipta Kerja hanya menulis ulang pasal-pasal yang telah dimuat dalam UU Cipta Kerja. Namun, pasal-pasal yang telah termuat dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tidak ditulis kembali dalam Perpu Cipta Kerja. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini