CHINA

Menyimak Ide China Mereformasi Pajak Properti Demi Tekan Ketimpangan

Muhamad Wildan | Senin, 25 Oktober 2021 | 11:00 WIB
Menyimak Ide China  Mereformasi Pajak Properti Demi Tekan Ketimpangan

Orang-orang memegang payung di tengah hujan saat Topan Chanthu mendekat, di Shanghai, China, Senin (13/9/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Aly Song/WSJ/sa.

BEIJING, DDTCNews - Pemerintah China mulai menimbang rencana pengenaan pajak properti yang berlaku secara nasional. Cara ini diambil guna menekan ketimpangan di negara tersebut.

Sejalan dengan agenda common prosperity yang diwacanakan Presiden Xi Jinping dalam beberapa bulan terakhir, pajak properti yang lebih adil diperlukan untuk meningkatkan kontribusi dari orang kaya terhadap masyarakat secara umum.

"Langkah yang diperlukan untuk mencegah polarisasi dan menghapuskan distribusi yang tak adil salah satunya adalah melalui reformasi ketentuan pajak properti," ujar Xi Jinping seperti dilansir Tax Notes International, dikutip Senin (25/10/2021).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Berdasarkan laporan terbaru, Parlemen China baru-baru ini telah menyepakati rencana penerapan ketentuan pajak properti yang menyasar daerah tertentu. Nantinya, kabinet akan memiliki kewenangan untuk menentukan daerah atau kota mana saja yang menerapkan ketentuan baru pajak properti.

Sebagai catatan, rencana untuk memberlakukan pajak properti yang lebih ketat dan berlaku secara nasional sesungguhnya sudah diwacanakan dan dipertimbangkan oleh pemerintah China selama bertahun-tahun.

Rencana pemberlakuan pajak properti yang lebih ketat sesungguhnya sudah sempat muncul pada 2003. Namun, rencana reformasi pajak properti dibatalkan karena adanya kekhawatiran dampak pajak terhadap permintaan properti, harga rumah, kekayaan rumah tangga, dan keberlangsungan proyek real estate ke depan.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Pada 2011, pemerintah pusat bahkan memperbolehkan Kota Chongqing dan Shanghai untuk mengenakan pajak properti khusus guna menekan laju harga properti dan inflasi. Sejak 2011, Chongqing dan Shanghai mengenakan pajak properti atas rumah mewah dan rumah kedua dengan tarif hanya sebesar 0,4% dan 1,2%.

Pada 2015, pemerintah sempat berencana mengubah ketentuan pajak properti. Rencana tersebut sudah dimasukkan ke dalam program legislasi. Namun, rencana tersebut tak kunjung ditindaklanjuti oleh pemerintah dan parlemen.

Selain untuk menekan ketimpangan, desain pajak properti yang lebih baik dinilai perlu untuk menekan harga properti yang telah melonjak lebih dari 2.000% sejak 1990-an ketika China mulai melakukan liberalisasi atas pasar properti. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja