KEBIJAKAN KEPABEANAN

Menyambi Bisnis Jastip? DJBC Ingatkan Lagi Soal Ketentuan Impornya

Dian Kurniati | Minggu, 28 Januari 2024 | 09:30 WIB
Menyambi Bisnis Jastip? DJBC Ingatkan Lagi Soal Ketentuan Impornya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengingatkan masyarakat terkait dengan ketentuan kepabeanan yang harus dipatuhi ketika menjalankan usaha jasa titipan (jastip) sebagaimana diatur dalam PMK 203/2017.

DJBC menjelaskan barang yang diimpor memakai skema jastip akan dikategorikan sebagai sebagai barang nonpersonal use sehingga penyelesaian kewajiban kepabeanannya tidak mendapatkan fasilitas pembebasan seperti barang pribadi penumpang.

"Buat kamu yang berencana buat pergi ke luar negeri dan nyambi buka jastip, jangan lupa buat cek tarif bea masuk, pajak impornya, dan ketentuan larangan/pembatasannya ya!" bunyi cuitan akun X @beacukaiRI, dikutip pada Minggu (28/1/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

DJBC menjelaskan jastip biasanya mengacu pada kegiatan yang dilakukan oleh orang yang sedang bepergian ke luar negeri dan membuka jasa pembelian barang untuk orang lain.

Pelaku jastip pun harus memahami barang dari luar negeri yang masuk ke wilayah Indonesia akan dikenakan pajak yang terdiri dari bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Melalui PMK 203/2017, pemerintah telah memberikan pembebasan bea masuk dan pajak atas impor bawaan penumpang khusus untuk barang personal use, dengan nilai pabean maksimal free on board (FOB) US$500 per orang.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Pembebasan yang diberikan berupa bea masuk dan PDRI yang terdiri atas pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.

Untuk barang personal use yang merupakan barang kena cukai, juga diberikan pembebasan cukai. Pembebasan diberikan kepada setiap penumpang dewasa dengan jumlah bawaan paling banyak 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris/produk hasil tembakau lainnya, atau 1 liter minuman mengandung etil alkohol.

Namun, fasilitas tersebut tidak berlaku untuk barang jastip karena tergolong nonpersonal use. Setiap barang bawaan penumpang, baik kategori personal use maupun nonpersonal use juga harus diberitahukan melalui customs declaration.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

"Siapin invoice, bukti pembayaran, dan bukti pendukung lainnya biar mempermudah petugas dalam melakukan pemeriksaan dan tentunya memperlancar perjalanan kamu setibanya di Indonesia," bunyi penjelasan DJBC.

DJBC menjelaskan ketentuan impor barang jastip tersebut di tengah ramainya pembahasan mengenai bisnis jastip di media sosial X. Pembahasan ini bermula dari pertanyaan Youtuber Ridwan Hanif mengenai keuntungan yang diperoleh pelaku bisnis jastip, mengingat ongkos perjalanannya ke luar negeri juga mahal.

Cuitan tersebut pun mendapat ratusan komentar mengenai dari warganet. Beberapa di antaranya bahkan bercerita pengalamannya meraup untung dari melakukan bisnis jastip. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan