KEBIJAKAN KEPABEANAN

Menyambi Bisnis Jastip? DJBC Ingatkan Lagi Soal Ketentuan Impornya

Dian Kurniati | Minggu, 28 Januari 2024 | 09:30 WIB
Menyambi Bisnis Jastip? DJBC Ingatkan Lagi Soal Ketentuan Impornya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengingatkan masyarakat terkait dengan ketentuan kepabeanan yang harus dipatuhi ketika menjalankan usaha jasa titipan (jastip) sebagaimana diatur dalam PMK 203/2017.

DJBC menjelaskan barang yang diimpor memakai skema jastip akan dikategorikan sebagai sebagai barang nonpersonal use sehingga penyelesaian kewajiban kepabeanannya tidak mendapatkan fasilitas pembebasan seperti barang pribadi penumpang.

"Buat kamu yang berencana buat pergi ke luar negeri dan nyambi buka jastip, jangan lupa buat cek tarif bea masuk, pajak impornya, dan ketentuan larangan/pembatasannya ya!" bunyi cuitan akun X @beacukaiRI, dikutip pada Minggu (28/1/2024).

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

DJBC menjelaskan jastip biasanya mengacu pada kegiatan yang dilakukan oleh orang yang sedang bepergian ke luar negeri dan membuka jasa pembelian barang untuk orang lain.

Pelaku jastip pun harus memahami barang dari luar negeri yang masuk ke wilayah Indonesia akan dikenakan pajak yang terdiri dari bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Melalui PMK 203/2017, pemerintah telah memberikan pembebasan bea masuk dan pajak atas impor bawaan penumpang khusus untuk barang personal use, dengan nilai pabean maksimal free on board (FOB) US$500 per orang.

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

Pembebasan yang diberikan berupa bea masuk dan PDRI yang terdiri atas pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.

Untuk barang personal use yang merupakan barang kena cukai, juga diberikan pembebasan cukai. Pembebasan diberikan kepada setiap penumpang dewasa dengan jumlah bawaan paling banyak 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris/produk hasil tembakau lainnya, atau 1 liter minuman mengandung etil alkohol.

Namun, fasilitas tersebut tidak berlaku untuk barang jastip karena tergolong nonpersonal use. Setiap barang bawaan penumpang, baik kategori personal use maupun nonpersonal use juga harus diberitahukan melalui customs declaration.

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

"Siapin invoice, bukti pembayaran, dan bukti pendukung lainnya biar mempermudah petugas dalam melakukan pemeriksaan dan tentunya memperlancar perjalanan kamu setibanya di Indonesia," bunyi penjelasan DJBC.

DJBC menjelaskan ketentuan impor barang jastip tersebut di tengah ramainya pembahasan mengenai bisnis jastip di media sosial X. Pembahasan ini bermula dari pertanyaan Youtuber Ridwan Hanif mengenai keuntungan yang diperoleh pelaku bisnis jastip, mengingat ongkos perjalanannya ke luar negeri juga mahal.

Cuitan tersebut pun mendapat ratusan komentar mengenai dari warganet. Beberapa di antaranya bahkan bercerita pengalamannya meraup untung dari melakukan bisnis jastip. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis