KPP PRATAMA BANGKINANG

Menunggak Pajak Hingga Ratusan Juta, Bangunan Ruko Disita

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 Agustus 2021 | 17:30 WIB
Menunggak Pajak Hingga Ratusan Juta, Bangunan Ruko Disita

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Guna memulihkan penerimaan dari tunggakan pembayaran pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bangkinang, Provinsi Riau mengadakan penyitaan aset milik wajib pajak.

Kepala KPP Pratama Bangkinang Meidjati mengatakan wajib pajak memiliki tunggakan pajak berasal dari kegiatan usaha perdagangan besar dan perlengkapan rumah tangga. Dia berharap penyitaan aset dapat memberikan efek jera kepada penunggak pajak.

"Juru sita negara KPP melakukan penyitaan aset berupa ruko yang menjadi gudang barang milik wajib pajak yang masih menunggak pembayaran pajak sebesar Rp637 juta," katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Kamis (26/8/2021).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Meidjati menjelaskan proses bisnis penyitaan aset ini menjadi bagian dari hard collection otoritas atas tunggakan pajak yang belum dilunasi. Sebelum penyitaan, DJP telah melakukan pendekatan persuasif agar wajib pajak dengan sukarela membayar kekurangan setoran pajak.

"Selain untuk menagih tunggakan pajak, penyitaan juga ditujukan untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat pembayar pajak yang telah patuh memenuhi kewajibannya," ujarnya.

Meidjati menerangkan upaya penyitaan terhadap aset yang dilakukan pada Kamis (19/8/2021) mampu mendorong wajib pajak melunasi kekurangan pembayaran pajak. Menurutnya, wajib pajak memiliki waktu 14 hari untuk melunasi tunggakan pajak sebelum aset menjadi objek lelang.

"Dengan adanya tindakan penyitaan, wajib pajak menyampaikan akan segera melakukan pelunasan dengan cara mengangsur utang pajak tersebut," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

26 Agustus 2021 | 21:43 WIB

Hal ini merupakan konsekuensi dari ketidak patuhan, oleh sebab itu kita harus patuh terhadap pajak agar tidak terjadi hal yang merugikan seperti ini

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP