KPP PRATAMA BANGKINANG

Menunggak Pajak Hingga Ratusan Juta, Bangunan Ruko Disita

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 Agustus 2021 | 17:30 WIB
Menunggak Pajak Hingga Ratusan Juta, Bangunan Ruko Disita

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Guna memulihkan penerimaan dari tunggakan pembayaran pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bangkinang, Provinsi Riau mengadakan penyitaan aset milik wajib pajak.

Kepala KPP Pratama Bangkinang Meidjati mengatakan wajib pajak memiliki tunggakan pajak berasal dari kegiatan usaha perdagangan besar dan perlengkapan rumah tangga. Dia berharap penyitaan aset dapat memberikan efek jera kepada penunggak pajak.

"Juru sita negara KPP melakukan penyitaan aset berupa ruko yang menjadi gudang barang milik wajib pajak yang masih menunggak pembayaran pajak sebesar Rp637 juta," katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Kamis (26/8/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Meidjati menjelaskan proses bisnis penyitaan aset ini menjadi bagian dari hard collection otoritas atas tunggakan pajak yang belum dilunasi. Sebelum penyitaan, DJP telah melakukan pendekatan persuasif agar wajib pajak dengan sukarela membayar kekurangan setoran pajak.

"Selain untuk menagih tunggakan pajak, penyitaan juga ditujukan untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat pembayar pajak yang telah patuh memenuhi kewajibannya," ujarnya.

Meidjati menerangkan upaya penyitaan terhadap aset yang dilakukan pada Kamis (19/8/2021) mampu mendorong wajib pajak melunasi kekurangan pembayaran pajak. Menurutnya, wajib pajak memiliki waktu 14 hari untuk melunasi tunggakan pajak sebelum aset menjadi objek lelang.

"Dengan adanya tindakan penyitaan, wajib pajak menyampaikan akan segera melakukan pelunasan dengan cara mengangsur utang pajak tersebut," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

26 Agustus 2021 | 21:43 WIB

Hal ini merupakan konsekuensi dari ketidak patuhan, oleh sebab itu kita harus patuh terhadap pajak agar tidak terjadi hal yang merugikan seperti ini

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?