KEBIJAKAN PEMERINTAH

Menuju Satu Data Kependudukan, Pemerintah Beberkan Sejumlah Tantangan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 Juni 2021 | 17:30 WIB
Menuju Satu Data Kependudukan, Pemerintah Beberkan Sejumlah Tantangan

Ilustrasi Gedung Kemendagri. (foto: Kemendagri.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri dan Badan Pusat Statistik (BPS) menggelar rapat koordinasi pada 7-11 Juni 2021 guna membahas isu satu data kependudukan.

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan koordinasi dengan BPS merupakan upaya mempercepat terwujudnya satu data kependudukan. Hal tersebut merupakan amanat Peraturan Presiden No. 39/2019 tentang Satu Data Indonesia.

Zudan memaparkan satu data kependudukan nantinya akan digunakan sebagai data tunggal dalam proses bisnis pelayanan publik. Masyarakat hanya perlu menggunakan satu nomor identitas yang sama untuk berbagai keperluan yang berkaitan dengan pelayanan publik.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

"Jadi, baik data ijazah, data paspor, data KTP-el, data NPWP, data rekening bank dan lain-lain semua sama karena sudah menggunakan satu data kependudukan. Ini yang sedang kami kerjakan," katanya, dikutip pada Rabu (9/6/2021).

Zudan menuturkan agenda mencapai satu data kependudukan membutuhkan komitmen semua pihak. Menurutnya, kerja sama antara Kemendagri dan BPS masih menemui sejumlah tantangan, salah satunya adalah hambatan dalam proses integrasi data.

Hambatan ini berlaku bagi data penduduk nonpermanen yang berbeda antara Dukcapil Kemendagri dan BPS. Untuk itu, sambungnya, digitalisasi data menjadi salah satu opsi solusi dalam proses integrasi data.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Nanti, lanjut Zudan, data penduduk dalam KTP elektronik yang tertera dalam blanko fisik tersebut akan diubah ke dalam format digital. Selanjutnya, data tersebut bisa diakses dan terkoneksi dengan gawai pemilik KTP.

Melalui proses bisnis digitalisasi tersebut, Kemendagri dan BPS bisa melakukan pemantauan domisili penduduk nonpermanen. Basis data yang digunakan tidak lain adalah pergerakan gawai penduduk yang berisi data digital id kependudukan.

"Misal, HP itu dalam satu tahun bertempat tinggal di wilayah Sumedang, namun KTP elektroniknya beralamat di Sukabumi. Ini bisa disimpulkan penduduk tersebut menjadi penduduk nonpermanen di Sumedang. Ini juga bisa untuk mengetahui perbedaan jumlah penduduk Sumedang secara de facto dan de jure," tutur Zudan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN