KEBIJAKAN PEMERINTAH

Menuju Satu Data Kependudukan, Pemerintah Beberkan Sejumlah Tantangan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 Juni 2021 | 17:30 WIB
Menuju Satu Data Kependudukan, Pemerintah Beberkan Sejumlah Tantangan

Ilustrasi Gedung Kemendagri. (foto: Kemendagri.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri dan Badan Pusat Statistik (BPS) menggelar rapat koordinasi pada 7-11 Juni 2021 guna membahas isu satu data kependudukan.

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan koordinasi dengan BPS merupakan upaya mempercepat terwujudnya satu data kependudukan. Hal tersebut merupakan amanat Peraturan Presiden No. 39/2019 tentang Satu Data Indonesia.

Zudan memaparkan satu data kependudukan nantinya akan digunakan sebagai data tunggal dalam proses bisnis pelayanan publik. Masyarakat hanya perlu menggunakan satu nomor identitas yang sama untuk berbagai keperluan yang berkaitan dengan pelayanan publik.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

"Jadi, baik data ijazah, data paspor, data KTP-el, data NPWP, data rekening bank dan lain-lain semua sama karena sudah menggunakan satu data kependudukan. Ini yang sedang kami kerjakan," katanya, dikutip pada Rabu (9/6/2021).

Zudan menuturkan agenda mencapai satu data kependudukan membutuhkan komitmen semua pihak. Menurutnya, kerja sama antara Kemendagri dan BPS masih menemui sejumlah tantangan, salah satunya adalah hambatan dalam proses integrasi data.

Hambatan ini berlaku bagi data penduduk nonpermanen yang berbeda antara Dukcapil Kemendagri dan BPS. Untuk itu, sambungnya, digitalisasi data menjadi salah satu opsi solusi dalam proses integrasi data.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Nanti, lanjut Zudan, data penduduk dalam KTP elektronik yang tertera dalam blanko fisik tersebut akan diubah ke dalam format digital. Selanjutnya, data tersebut bisa diakses dan terkoneksi dengan gawai pemilik KTP.

Melalui proses bisnis digitalisasi tersebut, Kemendagri dan BPS bisa melakukan pemantauan domisili penduduk nonpermanen. Basis data yang digunakan tidak lain adalah pergerakan gawai penduduk yang berisi data digital id kependudukan.

"Misal, HP itu dalam satu tahun bertempat tinggal di wilayah Sumedang, namun KTP elektroniknya beralamat di Sukabumi. Ini bisa disimpulkan penduduk tersebut menjadi penduduk nonpermanen di Sumedang. Ini juga bisa untuk mengetahui perbedaan jumlah penduduk Sumedang secara de facto dan de jure," tutur Zudan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra