KEBIJAKAN PEMERINTAH

Menuju Satu Data Kependudukan, 4 Konsep Dasar Ini Perlu Dipenuhi

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 November 2021 | 18:00 WIB
Menuju Satu Data Kependudukan, 4 Konsep Dasar Ini Perlu Dipenuhi

Direktur Kependudukan dan Jaminan Sosial Bappenas Muhammad Cholifihani. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) menyebutkan terdapat 4 konsep inti dari rencana 1 data kependudukan.

Direktur Kependudukan dan Jaminan Sosial Bappenas Muhammad Cholifihani mengatakan 1 data kependudukan dilatarbelakangi oleh terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) 39/2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI). Rencana 1 data kependudukan menjadi target penting dari implementasi SDI.

"Satu data kependudukan adalah kebijakan untuk mewujudkan data kependudukan yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat diakses oleh pengguna data," katanya dalam acara Diskusi Publik Pemanfaatan Data Adminduk untuk Pelayanan Dasar, Senin (15/11/2021).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Cholifihani menyampaikan 1 data kependudukan memiliki fungsi sebagai basis pemerintah melakukan pembangunan secara komprehensif. Data tersebut digunakan mulai dari perencanaan, evaluasi, dan pengendalian proses pembangunan.

Oleh karena itu, 1 data kependudukan perlu memiliki 4 konsep dasar agar menjadi basis data yang bisa diandalkan. Pertama, data kependudukan yang konsisten.

Kedua, memiliki 1 metadata yang baku. Ketiga, memiliki interoperabilitas data. Artinya, memiliki kapabilitas untuk berinteraksi dengan data-data lainnya. Keempat, 1 data kependudukan menjadi referensi atau acuan data nasional.

Baca Juga:
Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

"Jadi menuju satu data kependudukan ini maka NIK menjadi kunci akses dalam verifikasi data dan menjadi basis data bagi kebijakan atau program terkait lainnya," ujarnya.

Cholifihani menambahkan pemerintah perlu melakukan 3 aspek untuk memastikan satu data kependudukan dapat berjalan optimal. Ketiganya adalah memastikan adanya integrasi sistem data dan saling terhubung. Hal ini secara khusus berlaku pada data kependudukan dengan data sektoral lainnya.

Selanjutnya, memperhatikan aspek kerahasian data pribadi penduduk saat melakukan kegiatan bagi-pakai data kependudukan. Terakhir, membangun mekanisme pemutakhiran data kependudukan yang mendapatkan dukungan seluruh pihak.

"Dengan upaya tersebut pemerintah dapat merumuskan kebijakan secara akurat dan berbasis data sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung masyarakat," terangnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

Minggu, 20 Oktober 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tempat Tinggal Berubah, Apakah Harus Pindah KPP Terdaftar?

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN