KEBIJAKAN PEMERINTAH

Menuju Satu Data Kependudukan, 4 Konsep Dasar Ini Perlu Dipenuhi

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 November 2021 | 18:00 WIB
Menuju Satu Data Kependudukan, 4 Konsep Dasar Ini Perlu Dipenuhi

Direktur Kependudukan dan Jaminan Sosial Bappenas Muhammad Cholifihani. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) menyebutkan terdapat 4 konsep inti dari rencana 1 data kependudukan.

Direktur Kependudukan dan Jaminan Sosial Bappenas Muhammad Cholifihani mengatakan 1 data kependudukan dilatarbelakangi oleh terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) 39/2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI). Rencana 1 data kependudukan menjadi target penting dari implementasi SDI.

"Satu data kependudukan adalah kebijakan untuk mewujudkan data kependudukan yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat diakses oleh pengguna data," katanya dalam acara Diskusi Publik Pemanfaatan Data Adminduk untuk Pelayanan Dasar, Senin (15/11/2021).

Baca Juga:
Bingkisan Natal Tidak Kena Pajak Natura Asalkan Penuhi Ketentuan Ini

Cholifihani menyampaikan 1 data kependudukan memiliki fungsi sebagai basis pemerintah melakukan pembangunan secara komprehensif. Data tersebut digunakan mulai dari perencanaan, evaluasi, dan pengendalian proses pembangunan.

Oleh karena itu, 1 data kependudukan perlu memiliki 4 konsep dasar agar menjadi basis data yang bisa diandalkan. Pertama, data kependudukan yang konsisten.

Kedua, memiliki 1 metadata yang baku. Ketiga, memiliki interoperabilitas data. Artinya, memiliki kapabilitas untuk berinteraksi dengan data-data lainnya. Keempat, 1 data kependudukan menjadi referensi atau acuan data nasional.

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

"Jadi menuju satu data kependudukan ini maka NIK menjadi kunci akses dalam verifikasi data dan menjadi basis data bagi kebijakan atau program terkait lainnya," ujarnya.

Cholifihani menambahkan pemerintah perlu melakukan 3 aspek untuk memastikan satu data kependudukan dapat berjalan optimal. Ketiganya adalah memastikan adanya integrasi sistem data dan saling terhubung. Hal ini secara khusus berlaku pada data kependudukan dengan data sektoral lainnya.

Selanjutnya, memperhatikan aspek kerahasian data pribadi penduduk saat melakukan kegiatan bagi-pakai data kependudukan. Terakhir, membangun mekanisme pemutakhiran data kependudukan yang mendapatkan dukungan seluruh pihak.

"Dengan upaya tersebut pemerintah dapat merumuskan kebijakan secara akurat dan berbasis data sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung masyarakat," terangnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Begini Penjelasan DJP terkait Pembayaran via QRIS dan Aturan PPN-nya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra