SELANDIA BARU

Menuju Bebas Rokok Tahun 2025, Pajak Rokok Diminta Naik

Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 Agustus 2017 | 15:15 WIB
Menuju Bebas Rokok Tahun 2025, Pajak Rokok Diminta Naik

WELLINGTON, DDTCNews – Kelompok Ahli Kesehatan Universitas Otago, Wellington meminta agar Pemerintah Selandia Baru segera menaikkan tarif pajak tembakau sebesar 20% dari tarif dasar setiap tahunnya selama tiga tahun ke depan.

Periset Tembakau dari Universitas Otago, Wellington Dame Tariana Turia mengatakan usulan rencana tersebut dimaksudkan untuk menjadikan negara Selandia Baru bebas asap rokok pada tahun 2025 mendatang.

“Saat ini pemerintah Selandia Baru hanya menaikkan tarif pajak tembakau sebesar 10% dari tarif dasar setiap tahunnya pada tanggal 1 Januari yang dimulai pada tahun ini sampai tahun 2020. Kenaikan tersebut dinilai masih terlalu kecil dan kurang berpengaruh signifikan untuk mengurangi jumlah perokok,” tuturnya, Rabu (2/8).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selain mengusulkan kenaikan tarif pajak 20% dari tarif dasar tiap tahunnya, kelompok tersebut juga meminta agar jumlah gerai ritel yang menjual tembakau dikurangi secara bertahap. Usulan lainnya yaitu membuat sebuah kebijakan baru untuk menetapkan usia minimum untuk melakukan pembelian rokok dari waktu ke waktu.

Kelompok tersebut meminta agar Selandia Baru membatasi jumlah pengecer tembakau di 300 kota. Selandia Baru memiliki lebih dari 550 kota, sehingga rekomendasi tersebut akan berpengaruh signifikan terhadap berkurangnya jumlah perokok di pusat populasi Selandia Baru.

“Kebijakan pembatasan usia tersebut ditujukan untuk menciptakan generasi bebas rokok di masa depan. Tidak hanya itu, pemerintah Selandia Baru juga harus menaikkan harga eceran minimum baru untuk produk tembakau,” jelanya.

Usulan rencana tersebut, dilansir dalam tvnz.co.nz, akan disampaikan kepada anggota parlemen bersamaan dengan peringatan bebas rokok tahun 2025. Rencananya akan mencakup fokus pada intervensi di daerah yang belum pernah ditangani sebelumnya. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak