SELANDIA BARU

Menuju Bebas Rokok Tahun 2025, Pajak Rokok Diminta Naik

Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 Agustus 2017 | 15:15 WIB
Menuju Bebas Rokok Tahun 2025, Pajak Rokok Diminta Naik

WELLINGTON, DDTCNews – Kelompok Ahli Kesehatan Universitas Otago, Wellington meminta agar Pemerintah Selandia Baru segera menaikkan tarif pajak tembakau sebesar 20% dari tarif dasar setiap tahunnya selama tiga tahun ke depan.

Periset Tembakau dari Universitas Otago, Wellington Dame Tariana Turia mengatakan usulan rencana tersebut dimaksudkan untuk menjadikan negara Selandia Baru bebas asap rokok pada tahun 2025 mendatang.

“Saat ini pemerintah Selandia Baru hanya menaikkan tarif pajak tembakau sebesar 10% dari tarif dasar setiap tahunnya pada tanggal 1 Januari yang dimulai pada tahun ini sampai tahun 2020. Kenaikan tersebut dinilai masih terlalu kecil dan kurang berpengaruh signifikan untuk mengurangi jumlah perokok,” tuturnya, Rabu (2/8).

Baca Juga:
Jaga Daya Beli, India Naikkan Threshold Penghasilan Tidak Kena Pajak

Selain mengusulkan kenaikan tarif pajak 20% dari tarif dasar tiap tahunnya, kelompok tersebut juga meminta agar jumlah gerai ritel yang menjual tembakau dikurangi secara bertahap. Usulan lainnya yaitu membuat sebuah kebijakan baru untuk menetapkan usia minimum untuk melakukan pembelian rokok dari waktu ke waktu.

Kelompok tersebut meminta agar Selandia Baru membatasi jumlah pengecer tembakau di 300 kota. Selandia Baru memiliki lebih dari 550 kota, sehingga rekomendasi tersebut akan berpengaruh signifikan terhadap berkurangnya jumlah perokok di pusat populasi Selandia Baru.

“Kebijakan pembatasan usia tersebut ditujukan untuk menciptakan generasi bebas rokok di masa depan. Tidak hanya itu, pemerintah Selandia Baru juga harus menaikkan harga eceran minimum baru untuk produk tembakau,” jelanya.

Usulan rencana tersebut, dilansir dalam tvnz.co.nz, akan disampaikan kepada anggota parlemen bersamaan dengan peringatan bebas rokok tahun 2025. Rencananya akan mencakup fokus pada intervensi di daerah yang belum pernah ditangani sebelumnya. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha