e-Nofa.
JAKARTA, DDTCNews - Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) bisa diperoleh dengan 2 cara, yakni pengajuan secara online dan pengajuan langsung melalui KPP tempat pengusaha kena pajak (PKP) dikukuhkan.
Pengajuan NSFP secara elektronik dilakukan melalui aplikasi e-faktur, yakni pada laman efaktur.pajak.go.id. Sebelum mengakses menu permintaan NSFP pada e-faktur, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh PKP.
"Pastikan pada browser yang digunakan [menu setting > privacy and security > manage certificate] telah ter-install sertifikat elektronik [sertel] terbaru yang masih berlaku. Disarankan hanya ada 1 sertel dalam 1 browser," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) menjawab pertanyaan netizen, dikutip pada Sabtu (8/8/2023).
Penjelasan DJP di atas menjawab pertanyaan seorang netizen yang mengaku terkendala dalam mengakses menu permintaan NSFP pada e-faktur.
Dalam kasus netizen tersebut, yang mana sertel sudah dipastikan terunduh tetapi tetap tidak bisa mengakses menu NSFP, PKP diimbau mengunduh ulang sertel melalui akun e-Nofa.
Setelahnya, PKP bisa menghapus sertifikat elektronik yang terpasang pada browser. Kemudian, masukkan sertel yang baru saja diunduh ke browser yang digunakan.
Selain langkah-langkah di atas, ada sejumlah hal mendasar yang perlu dicek kembali oleh PKP saat mengakses e-faktur. Pertama, pastikan koneksi internet stabil. Kedua, bersihkan semua cache & cookies browser. Ketiga, pastikan tanggal dan waktu pada komputer sesuai. Keempat, matikan antivirus dan firewall sebelum mengakses e-nofa.
"Jika tetap tidak bisa mengakses menu NSFP, coba browser atau perangkat lainnya. Atau coba kembali secara berkala," imbuh DJP. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.