KEBIJAKAN PEMERINTAH

Menteri PAN-RB: Sebanyak 12.000 ASN Bakal Pindah ke IKN pada Tahun Ini

Muhamad Wildan | Minggu, 25 Februari 2024 | 12:30 WIB
Menteri PAN-RB: Sebanyak 12.000 ASN Bakal Pindah ke IKN pada Tahun Ini

Ilustrasi. Foto udara suasana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) untuk Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (15/2/2024). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah bersiap melaksanakan pemindahan aparatur sipil negara (ASN) instansi pusat ke Ibu Kota Nusantara (IKN) secara bertahap mulai tahun ini.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan sekitar 12.000 ASN JPT madya, JPT pratama, jabatan administrator, fungsional, dan pelaksana dari 38 kementerian/lembaga (K/L) yang akan pindah ke IKN pada tahun ini.

"Penentuan jumlah pegawai ASN instansi pusat yang pindah ke IKN ini memperhatikan beberapa prinsip, seperti skala prioritas peran/tugas dan fungsi K/L guna menjamin efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di IKN," katanya, dikutip pada Minggu (25/2/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selain itu, terdapat da beberapa tahapan yang harus ditempuh sebelum memindahkan ASN ke IKN. Pertama, Kementerian PANRB perlu melakukan analisis guna menyaring K/L yang diprioritaskan untuk mengikuti pemindahan tahap pertama.

"Hal tersebut untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan tetap dapat berjalan efektif pada masa awal pemindahan, tentunya didukung dengan digitalisasi sistem pemerintahan," ujar Anas.

Kedua, masing-masing K/L bakal memilah secara mandiri jabatan dan ASN yang akan dipindah ke IKN. Pemilahan mandiri dilakukan oleh K/L berbasis pada pola penyaringan dari Kementerian PAN-RB.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Terkait dengan hunian, Anas menuturkan Kementerian PAN-RB masih terus berkoordinasi dengan instansi-instansi terkait. Rencananya, ASN akan mendapatkan unit hunian kedinasan tanpa perlu membayar sewa.

Selain itu, ia juga akan mengusulkan kepada Kementerian Keuangan untuk memberikan tunjangan pionir kepada ASN yang dipindah ke IKN. Tunjangan tersebut diberikan kepada kloter pertama ASN yang akan pindah pada Juli 2024.

Dia merasa tunjangan pionir diperlukan mengingat IKN belum memiliki infrastruktur selengkap di Jakarta.

"Kami juga terus berkoordinasi untuk memastikan infrastruktur pendukung seperti ruang kantor, jaringan, dan sistem yang dibutuhkan untuk mengoptimalkan peran pegawai ASN yang ada di IKN dan efektivitas komunikasi dengan kantor yang di Jakarta," tutur Anas. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra