KEBIJAKAN PAJAK

Menperin Usulkan Insentif PPnBM Mobil DTP Berlaku Permanen

Dian Kurniati | Minggu, 12 Desember 2021 | 08:00 WIB
Menperin Usulkan Insentif PPnBM Mobil DTP Berlaku Permanen

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (kiri) didampingi Ketua Penyelenggara Pameran GIIAS 2021 Rizwan Alamsyah (kanan) mengunjungi Pameran Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2021 di ICE BSD, Serpong, Tangerang, Banten, Jumat (19/11/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengusulkan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil ditanggung pemerintah (DTP) diberikan secara permanen.

Agus beralasan insentif PPnBM ditanggung pemerintah akan mendorong pemulihan di sektor otomotif secara berkelanjutan. Terlebih, sektor tersebut memiliki banyak industri turunan sehingga dampaknya lebih terasa.

"Pemerintah sedang mempersiapkannya secara berhati-hati dengan memperhitungkan cost and benefit serta menyusun time frame-nya," katanya, dikutip pada Minggu (12/12/2021).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Agus menilai industri otomotif merupakan salah satu sektor usaha terpenting dan sebagai kontributor utama PDB. Saat ini, terdapat 21 perusahaan industri kendaraan roda empat atau lebih berkapasitas produksi 2,35 juta unit per tahun dan menyerap tenaga kerja hingga 38.000 orang.

Menurutnya, total investasi yang tertanam pada industri otomotif telah mencapai Rp140 triliun. Dari investasi tersebut, sebanyak 1,5 juta orang yang bekerja di rantai nilai industri tersebut.

Dia memastikan rencana insentif PPnBM DTP secara permanen tersebut akan dikaji secara hati-hati. Dalam usulannya, insentif PPnBM DTP hanya diberikan kepada mobil yang menggunakan komponen lokal atau local purchase mencapai 80%.

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Saat ini, pemerintah memberikan insentif PPnBM ditanggung pemerintah (DTP) 100% atas mobil berkapasitas hingga 1.500 cc hingga Desember 2021 dengan syarat penggunaan komponen lokal atau local purchase pada proses produksi minimal sebesar 60%.

Lalu, insentif PPnBM DTP 50% diberikan untuk kendaraan bermotor penumpang 4x2 berkapasitas mesin 1.500 sampai dengan 2.500 cc dan PPnBM DTP 25% untuk kendaraan bermotor penumpang 4x4 dengan kapasitas mesin 1.500 sampai dengan 2.500 cc.

Selain itu, lanjut Agus, insentif pajak tersebut juga telah membuat penjualan mobil di dalam negeri hingga November 2021 mengalami pertumbuhan hingga 71,02%.

Baca Juga:
Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

"Saya memberikan penghargaan kepada pabrik otomotif dan para dealer yang turut membantu, mendorong, memfasilitasi para pembeli untuk mendapatkan dan memanfaatkan stimulus ini dengan tambahan promosi dan potongan harga lainnya," ujarnya.

Agus menambahkan penjualan mobil pada periode Maret-November 2021 mencapai 487.000 unit. Menurutnya, implementasi insentif PPnBM mobil DTP telah terbukti mampu memberikan dampak signifikan pada pemulihan sektor industri otomotif.

Insentif PPnBM mobil DTP telah memberdayakan 319 perusahaan industri komponen tier 1. Selain itu, insentif juga berdampak positif terhadap peningkatan kinerja industri komponen tier 2 dan 3 yang sebagian besar termasuk kategori industri kecil dan menengah karena terdapat ketentuan mengenai local purchase. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha