KEBIJAKAN PAJAK

Menperin Usulkan Insentif PPnBM Mobil DTP Berlaku Permanen

Dian Kurniati | Minggu, 12 Desember 2021 | 08:00 WIB
Menperin Usulkan Insentif PPnBM Mobil DTP Berlaku Permanen

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (kiri) didampingi Ketua Penyelenggara Pameran GIIAS 2021 Rizwan Alamsyah (kanan) mengunjungi Pameran Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2021 di ICE BSD, Serpong, Tangerang, Banten, Jumat (19/11/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengusulkan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil ditanggung pemerintah (DTP) diberikan secara permanen.

Agus beralasan insentif PPnBM ditanggung pemerintah akan mendorong pemulihan di sektor otomotif secara berkelanjutan. Terlebih, sektor tersebut memiliki banyak industri turunan sehingga dampaknya lebih terasa.

"Pemerintah sedang mempersiapkannya secara berhati-hati dengan memperhitungkan cost and benefit serta menyusun time frame-nya," katanya, dikutip pada Minggu (12/12/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Agus menilai industri otomotif merupakan salah satu sektor usaha terpenting dan sebagai kontributor utama PDB. Saat ini, terdapat 21 perusahaan industri kendaraan roda empat atau lebih berkapasitas produksi 2,35 juta unit per tahun dan menyerap tenaga kerja hingga 38.000 orang.

Menurutnya, total investasi yang tertanam pada industri otomotif telah mencapai Rp140 triliun. Dari investasi tersebut, sebanyak 1,5 juta orang yang bekerja di rantai nilai industri tersebut.

Dia memastikan rencana insentif PPnBM DTP secara permanen tersebut akan dikaji secara hati-hati. Dalam usulannya, insentif PPnBM DTP hanya diberikan kepada mobil yang menggunakan komponen lokal atau local purchase mencapai 80%.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Saat ini, pemerintah memberikan insentif PPnBM ditanggung pemerintah (DTP) 100% atas mobil berkapasitas hingga 1.500 cc hingga Desember 2021 dengan syarat penggunaan komponen lokal atau local purchase pada proses produksi minimal sebesar 60%.

Lalu, insentif PPnBM DTP 50% diberikan untuk kendaraan bermotor penumpang 4x2 berkapasitas mesin 1.500 sampai dengan 2.500 cc dan PPnBM DTP 25% untuk kendaraan bermotor penumpang 4x4 dengan kapasitas mesin 1.500 sampai dengan 2.500 cc.

Selain itu, lanjut Agus, insentif pajak tersebut juga telah membuat penjualan mobil di dalam negeri hingga November 2021 mengalami pertumbuhan hingga 71,02%.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

"Saya memberikan penghargaan kepada pabrik otomotif dan para dealer yang turut membantu, mendorong, memfasilitasi para pembeli untuk mendapatkan dan memanfaatkan stimulus ini dengan tambahan promosi dan potongan harga lainnya," ujarnya.

Agus menambahkan penjualan mobil pada periode Maret-November 2021 mencapai 487.000 unit. Menurutnya, implementasi insentif PPnBM mobil DTP telah terbukti mampu memberikan dampak signifikan pada pemulihan sektor industri otomotif.

Insentif PPnBM mobil DTP telah memberdayakan 319 perusahaan industri komponen tier 1. Selain itu, insentif juga berdampak positif terhadap peningkatan kinerja industri komponen tier 2 dan 3 yang sebagian besar termasuk kategori industri kecil dan menengah karena terdapat ketentuan mengenai local purchase. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra