RELAKSASI INDUSTRI

Menperin Usul PPnBM Otomotif Dilonggarkan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 06 Juli 2018 | 13:48 WIB
Menperin Usul PPnBM Otomotif Dilonggarkan

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto (Foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perindustrian mendorong Kementerian Keuangan untuk melonggarkan pajak penjualan barang mewah mobil sedan sebagai upaya relaksasi industri berorientasi ekspor.

Menteri Perindustrian Airlanggar Hartarto menyatakan hal tersebut kepada pers seusai rapat koordinasi untuk menggenjot ekspor di sektor perindustrian di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jumat (6/7).

Airlangga menyampaikan salah satu pokok pembahasan adalah relaksasi tarif PPnBM. Adapun industri yang didorong mendapat relaksasi tarif ini adalah sektor otomotif, terutamanya untuk kepentingan ekspor jenis kendaraan sedan.

Baca Juga:
Pemerintah Klaim PPN Tak Bakal Tekan Daya Saing Indonesia

"Mendorong industri otomotif untuk ekspor. Nah untuk ekspor industri otomotif butuh yang namanya PPnBM sesuai dengan rekomendasi Kemenperin segera di 0% kan tarif pajak untuk sedan," katanya seusai rakor tersebut.

Relaksasi tarif pajak ini bukan tanpa alasan. Menurut Ketua Umum Partai Golkar itu industri otomotif dalam negeri punya kapasitas untuk melakukan ekspor. Terlebih saat ini ada peluang pasar sedan yang besar di Australia.

Selain peluang ekspansi pasar, peningkatan ekspor ke Australia juga dapat memperbaiki neraca perdagangan dengan negeri Kangguru tersebut. Pada akhirnya menambah pundi-pundi devisa negara.

Baca Juga:
Kepastian PPN 12% dan PPh Final UMKM, Pemerintah Umumkan Senin Besok

"Pasar ekspor otomotif itu adalah sedan. Kita bicara free trade dengan Australia bagaimana kita switchketergantungan impor dari sana terhadap gandum dan sapi. Nah itu kompensasi barang kita ke Australia yang paling mudah apa? Ya garmen dan otomotif," terang Airlangga.

Selain sektor otomotif, Airlangga juga mengandalkan sektor garmen dalam menggenjot ekspor. Subtitusi impor jadi perhatian karena dapat menghemat devisa hingga US$2 miliar tiap tahunnya dalam bentuk penghematan impor bahan baku petrokimia industri tekstil.

Seperti yang diketahui, ketentuan PPnBM kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33 Tahun 2017. Di dalam beleid tersebut, mobil sedan atau station wagon dengan motor bakar nyala kompresi atau cetus api dikenakan PPnBM 30%. Sementara itu, kendaraan penumpang selain sedan dan station wagon dikenakan PPnBM 10% hingga 20%. (Gfa/Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 14 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim PPN Tak Bakal Tekan Daya Saing Indonesia

Jumat, 13 Desember 2024 | 19:05 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kepastian PPN 12% dan PPh Final UMKM, Pemerintah Umumkan Senin Besok

Selasa, 10 Desember 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga: WP Badan yang Tak Tercakup GLoBE Tetap Nikmati Tax Holiday

Kamis, 25 Juli 2024 | 15:41 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Pemerintah Kaji Peluang Pembentukan Family Office di IKN

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi