RELAKSASI INDUSTRI

Menperin Usul PPnBM Otomotif Dilonggarkan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 06 Juli 2018 | 13:48 WIB
Menperin Usul PPnBM Otomotif Dilonggarkan

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto (Foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perindustrian mendorong Kementerian Keuangan untuk melonggarkan pajak penjualan barang mewah mobil sedan sebagai upaya relaksasi industri berorientasi ekspor.

Menteri Perindustrian Airlanggar Hartarto menyatakan hal tersebut kepada pers seusai rapat koordinasi untuk menggenjot ekspor di sektor perindustrian di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jumat (6/7).

Airlangga menyampaikan salah satu pokok pembahasan adalah relaksasi tarif PPnBM. Adapun industri yang didorong mendapat relaksasi tarif ini adalah sektor otomotif, terutamanya untuk kepentingan ekspor jenis kendaraan sedan.

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

"Mendorong industri otomotif untuk ekspor. Nah untuk ekspor industri otomotif butuh yang namanya PPnBM sesuai dengan rekomendasi Kemenperin segera di 0% kan tarif pajak untuk sedan," katanya seusai rakor tersebut.

Relaksasi tarif pajak ini bukan tanpa alasan. Menurut Ketua Umum Partai Golkar itu industri otomotif dalam negeri punya kapasitas untuk melakukan ekspor. Terlebih saat ini ada peluang pasar sedan yang besar di Australia.

Selain peluang ekspansi pasar, peningkatan ekspor ke Australia juga dapat memperbaiki neraca perdagangan dengan negeri Kangguru tersebut. Pada akhirnya menambah pundi-pundi devisa negara.

Baca Juga:
Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

"Pasar ekspor otomotif itu adalah sedan. Kita bicara free trade dengan Australia bagaimana kita switchketergantungan impor dari sana terhadap gandum dan sapi. Nah itu kompensasi barang kita ke Australia yang paling mudah apa? Ya garmen dan otomotif," terang Airlangga.

Selain sektor otomotif, Airlangga juga mengandalkan sektor garmen dalam menggenjot ekspor. Subtitusi impor jadi perhatian karena dapat menghemat devisa hingga US$2 miliar tiap tahunnya dalam bentuk penghematan impor bahan baku petrokimia industri tekstil.

Seperti yang diketahui, ketentuan PPnBM kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33 Tahun 2017. Di dalam beleid tersebut, mobil sedan atau station wagon dengan motor bakar nyala kompresi atau cetus api dikenakan PPnBM 30%. Sementara itu, kendaraan penumpang selain sedan dan station wagon dikenakan PPnBM 10% hingga 20%. (Gfa/Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 17 Januari 2025 | 17:31 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

RI Menang Gugatan Soal CPO di WTO, Menko Airlangga Ungkap Ini

Sabtu, 14 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim PPN Tak Bakal Tekan Daya Saing Indonesia

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini