RELAKSASI INDUSTRI

Menperin Usul PPnBM Otomotif Dilonggarkan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 06 Juli 2018 | 13:48 WIB
Menperin Usul PPnBM Otomotif Dilonggarkan

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto (Foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perindustrian mendorong Kementerian Keuangan untuk melonggarkan pajak penjualan barang mewah mobil sedan sebagai upaya relaksasi industri berorientasi ekspor.

Menteri Perindustrian Airlanggar Hartarto menyatakan hal tersebut kepada pers seusai rapat koordinasi untuk menggenjot ekspor di sektor perindustrian di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jumat (6/7).

Airlangga menyampaikan salah satu pokok pembahasan adalah relaksasi tarif PPnBM. Adapun industri yang didorong mendapat relaksasi tarif ini adalah sektor otomotif, terutamanya untuk kepentingan ekspor jenis kendaraan sedan.

Baca Juga:
Pemerintah Kaji Peluang Pembentukan Family Office di IKN

"Mendorong industri otomotif untuk ekspor. Nah untuk ekspor industri otomotif butuh yang namanya PPnBM sesuai dengan rekomendasi Kemenperin segera di 0% kan tarif pajak untuk sedan," katanya seusai rakor tersebut.

Relaksasi tarif pajak ini bukan tanpa alasan. Menurut Ketua Umum Partai Golkar itu industri otomotif dalam negeri punya kapasitas untuk melakukan ekspor. Terlebih saat ini ada peluang pasar sedan yang besar di Australia.

Selain peluang ekspansi pasar, peningkatan ekspor ke Australia juga dapat memperbaiki neraca perdagangan dengan negeri Kangguru tersebut. Pada akhirnya menambah pundi-pundi devisa negara.

Baca Juga:
Ada Makan Siang Gratis, Defisit APBN Ditarget Tetap di Bawah 3 Persen

"Pasar ekspor otomotif itu adalah sedan. Kita bicara free trade dengan Australia bagaimana kita switchketergantungan impor dari sana terhadap gandum dan sapi. Nah itu kompensasi barang kita ke Australia yang paling mudah apa? Ya garmen dan otomotif," terang Airlangga.

Selain sektor otomotif, Airlangga juga mengandalkan sektor garmen dalam menggenjot ekspor. Subtitusi impor jadi perhatian karena dapat menghemat devisa hingga US$2 miliar tiap tahunnya dalam bentuk penghematan impor bahan baku petrokimia industri tekstil.

Seperti yang diketahui, ketentuan PPnBM kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33 Tahun 2017. Di dalam beleid tersebut, mobil sedan atau station wagon dengan motor bakar nyala kompresi atau cetus api dikenakan PPnBM 30%. Sementara itu, kendaraan penumpang selain sedan dan station wagon dikenakan PPnBM 10% hingga 20%. (Gfa/Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 Juli 2024 | 15:41 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Pemerintah Kaji Peluang Pembentukan Family Office di IKN

Selasa, 16 April 2024 | 14:25 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN