INSENTIF FISKAL

Menperin: Insentif Super Deductible Tax Tunggu Menkeu

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 Desember 2018 | 13:39 WIB
Menperin: Insentif Super Deductible Tax Tunggu Menkeu

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto. (foto: Kemenperin)

JAKARTA, DDTCNews – Insentif pajak untuk kegiatan vokasi serta penelitian dan pengembangan masih belum muncul hingga saat ini. Padahal, aspirasi dari industri diklaim sudah masuk dalam perumusan kebijakan.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan keputusn rencana insentif super deductible tax untuk vokasi dan litbang kini berada di tangan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Payung hukum pemberian insentif tersebut akan diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK).

“Tunggu menteri keuangan. Akhir tahun ini siap,” katanya di Aula Garuda Kemenperin, Kamis (27/12/2018).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Ketua Umum Partai Golkar tersebut berharap insentif super deductible tax mampu menarik minat swasta untuk terjun dalam ranah vokasi serta penelitian dan pengembangan (litbang). Oleh karena itu, desain fasilitas selayaknya dibuat menarik.

Airlangga memaparkan pihaknya mempunyai harapan agar pemberian insentif bisa lebih dari 100%. Artinya, setiap biaya yang dikeluarkan pengusaha untuk kegiatan vokasi atau litbang dapat mengurangi beban pajak yang harus dibayarkan antara satu hingga dua kali lipatnya.

“Kita berharap bisa sampai 200%,” imbuh Airlangga.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Menurutnya, pengembangan vokasi dan litbang sudah mendesak. Angkatan kerja yang besar karna bonus demografi harus dibarengi dengan kompetensi yang mumpuni. Dengan demikian, sumber daya manusia (SDM) Indonesia mempunyai nilai tambah dalam pasar tenaga kerja baik di dalam dan luar negeri.

“Industri kita butuh SDM yang tangguh, jadi kita harus terus tingkatkan SDM yang siap diserap industri,” katanya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari