INSENTIF FISKAL

Menperin: Insentif Super Deductible Tax Tunggu Menkeu

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 Desember 2018 | 13:39 WIB
Menperin: Insentif Super Deductible Tax Tunggu Menkeu

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto. (foto: Kemenperin)

JAKARTA, DDTCNews – Insentif pajak untuk kegiatan vokasi serta penelitian dan pengembangan masih belum muncul hingga saat ini. Padahal, aspirasi dari industri diklaim sudah masuk dalam perumusan kebijakan.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan keputusn rencana insentif super deductible tax untuk vokasi dan litbang kini berada di tangan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Payung hukum pemberian insentif tersebut akan diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK).

“Tunggu menteri keuangan. Akhir tahun ini siap,” katanya di Aula Garuda Kemenperin, Kamis (27/12/2018).

Baca Juga:
Dorong Konsumsi 2025, Negara Tetangga Ini Kembali Beri Diskon Pajak

Ketua Umum Partai Golkar tersebut berharap insentif super deductible tax mampu menarik minat swasta untuk terjun dalam ranah vokasi serta penelitian dan pengembangan (litbang). Oleh karena itu, desain fasilitas selayaknya dibuat menarik.

Airlangga memaparkan pihaknya mempunyai harapan agar pemberian insentif bisa lebih dari 100%. Artinya, setiap biaya yang dikeluarkan pengusaha untuk kegiatan vokasi atau litbang dapat mengurangi beban pajak yang harus dibayarkan antara satu hingga dua kali lipatnya.

“Kita berharap bisa sampai 200%,” imbuh Airlangga.

Baca Juga:
Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Menurutnya, pengembangan vokasi dan litbang sudah mendesak. Angkatan kerja yang besar karna bonus demografi harus dibarengi dengan kompetensi yang mumpuni. Dengan demikian, sumber daya manusia (SDM) Indonesia mempunyai nilai tambah dalam pasar tenaga kerja baik di dalam dan luar negeri.

“Industri kita butuh SDM yang tangguh, jadi kita harus terus tingkatkan SDM yang siap diserap industri,” katanya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan