INSENTIF FISKAL

Menperin: Insentif Super Deductible Tax Tunggu Menkeu

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 Desember 2018 | 13:39 WIB
Menperin: Insentif Super Deductible Tax Tunggu Menkeu

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto. (foto: Kemenperin)

JAKARTA, DDTCNews – Insentif pajak untuk kegiatan vokasi serta penelitian dan pengembangan masih belum muncul hingga saat ini. Padahal, aspirasi dari industri diklaim sudah masuk dalam perumusan kebijakan.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan keputusn rencana insentif super deductible tax untuk vokasi dan litbang kini berada di tangan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Payung hukum pemberian insentif tersebut akan diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK).

“Tunggu menteri keuangan. Akhir tahun ini siap,” katanya di Aula Garuda Kemenperin, Kamis (27/12/2018).

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Ketua Umum Partai Golkar tersebut berharap insentif super deductible tax mampu menarik minat swasta untuk terjun dalam ranah vokasi serta penelitian dan pengembangan (litbang). Oleh karena itu, desain fasilitas selayaknya dibuat menarik.

Airlangga memaparkan pihaknya mempunyai harapan agar pemberian insentif bisa lebih dari 100%. Artinya, setiap biaya yang dikeluarkan pengusaha untuk kegiatan vokasi atau litbang dapat mengurangi beban pajak yang harus dibayarkan antara satu hingga dua kali lipatnya.

“Kita berharap bisa sampai 200%,” imbuh Airlangga.

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Menurutnya, pengembangan vokasi dan litbang sudah mendesak. Angkatan kerja yang besar karna bonus demografi harus dibarengi dengan kompetensi yang mumpuni. Dengan demikian, sumber daya manusia (SDM) Indonesia mempunyai nilai tambah dalam pasar tenaga kerja baik di dalam dan luar negeri.

“Industri kita butuh SDM yang tangguh, jadi kita harus terus tingkatkan SDM yang siap diserap industri,” katanya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini