EFEK VIRUS CORONA

Menparekraf Usul Pembebasan Angsuran PPh Pasal 25

Dian Kurniati | Kamis, 23 Juli 2020 | 12:55 WIB
Menparekraf Usul Pembebasan Angsuran PPh Pasal 25

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio (kanan) didampingi Direktur Utama PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) Abdulbar M Mansoer (kiri) meninjau kawasan pariwisata Pantai Waterblow di Nusa Dua, Badung, Bali, Selasa (16/6/2020). Kunjungan tersebut dilakukan untuk meninjau kesiapan kawasan pariwisata The Nusa Dua menjelang penerapan normal baru dalam sektor pariwisata. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/hp.
 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio mengusulkan agar pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif mendapat pembebasan angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 selama masa pandemi virus Corona.

Wishnutama mengatakan pembebasan angsuran PPh 25 tersebut akan membantu pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif memperbaiki likuiditasnya agar segera bangkit saat pandemi berakhir. Dia juga telah menyampaikan usulan tersebut kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

"PPh Pasal 25 ini kami sedang usulkan kembali pada Bu Menkeu agar [potongan angsurannya] tidak hanya 30%, tapi kalau bisa 100%. Ini masih dalam proses," katanya dalam webinar, Rabu (23/7/2020). Simak pula artikel ‘Diskon 30% Angsuran PPh Pasal 25, DJP: Sifatnya Penundaan’.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Wishnutama mengatakan usulannya tersebut tengah dikaji oleh Kementerian Keuangan. Jika disetujui, pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif akan terbebas dari angsuran PPh Pasal 25. Adapun untuk para karyawannya, saat ini telah mendapat insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP).

Selain insentif pajak, Wishnutama mengaku juga tengah mengupayakan berbagai cara lain untuk memulihkan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Misalnya, meminta PT Garuda Indonesia dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) memberikan diskon untuk setiap kunjungan ke destinasi wisata.

Selain itu, Kemenparekraf sedang berkoordinasi dengan PT PLN agar memberikan diskon listrik bagi pelaku usaha. Sementara itu, program bantuan yang saat ini telah berjalan ada bantuan makanan siap saji untuk 350 ribu pekerja seni dan pariwisata, bantuan sosial untuk sekitar 44 ribu orang pekerja seni, serta program restrukturisasi kredit untuk sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Restrukturisasi kredit di perbankan untuk sektor pariwisata dan ekonomi kreatif telah terealisasi Rp124 triliun, sedangkan restrukturisasi kredit pada perusahaan multifinance dan leasing terealisasi Rp3,1 triliun.

Pelaku usaha pariwisata juga bisa mendapat dana talangan sampai Rp10 miliar dari Himbara, meski harus melalui pengajuan dan verifikasi dari perbankan. "Melalui dana PEN [pemulihan ekonomi nasional] sudah bisa diupayakan dari masing-masing usaha untuk mendapat dana talangan," ujarnya.

Untuk karyawan yang juga terdampak, diharapkan semuanya bisa mendapat bantuan langsung tunai (BLT) dari pemerintah.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Saat ini, ungkap Wishnutama, pemerintah sedang bersiap membuka kembali beberapa destinasi wisata di Indonesia. Bali misalnya, rencananya akan dibuka kembali khusus untuk wisatawan domestik pada 31 Juli 2020.

Dalam jangka pendek, wisatawan domestik tersebut akan menjadi andalan untuk memulihkan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Wishnutama menyebut potensi wisatawan domestik sangat besar karena data pada 2018 mencatat ada sekitar 8 juta orang yang berwisata ke luar negeri dan membelanjakan uang senilai US$9 miliar di luar negeri.

"Jangan underestimate wisatawan domestik karena ini ada potensi mereka untuk spending uang di Indonesia sehingga pariwisata Indonesia bisa bangkit," katanya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?