EFEK VIRUS CORONA

Menparekraf Usul Pembebasan Angsuran PPh Pasal 25

Dian Kurniati | Kamis, 23 Juli 2020 | 12:55 WIB
Menparekraf Usul Pembebasan Angsuran PPh Pasal 25

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio (kanan) didampingi Direktur Utama PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) Abdulbar M Mansoer (kiri) meninjau kawasan pariwisata Pantai Waterblow di Nusa Dua, Badung, Bali, Selasa (16/6/2020). Kunjungan tersebut dilakukan untuk meninjau kesiapan kawasan pariwisata The Nusa Dua menjelang penerapan normal baru dalam sektor pariwisata. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/hp.
 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio mengusulkan agar pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif mendapat pembebasan angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 selama masa pandemi virus Corona.

Wishnutama mengatakan pembebasan angsuran PPh 25 tersebut akan membantu pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif memperbaiki likuiditasnya agar segera bangkit saat pandemi berakhir. Dia juga telah menyampaikan usulan tersebut kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

"PPh Pasal 25 ini kami sedang usulkan kembali pada Bu Menkeu agar [potongan angsurannya] tidak hanya 30%, tapi kalau bisa 100%. Ini masih dalam proses," katanya dalam webinar, Rabu (23/7/2020). Simak pula artikel ‘Diskon 30% Angsuran PPh Pasal 25, DJP: Sifatnya Penundaan’.

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Wishnutama mengatakan usulannya tersebut tengah dikaji oleh Kementerian Keuangan. Jika disetujui, pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif akan terbebas dari angsuran PPh Pasal 25. Adapun untuk para karyawannya, saat ini telah mendapat insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP).

Selain insentif pajak, Wishnutama mengaku juga tengah mengupayakan berbagai cara lain untuk memulihkan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Misalnya, meminta PT Garuda Indonesia dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) memberikan diskon untuk setiap kunjungan ke destinasi wisata.

Selain itu, Kemenparekraf sedang berkoordinasi dengan PT PLN agar memberikan diskon listrik bagi pelaku usaha. Sementara itu, program bantuan yang saat ini telah berjalan ada bantuan makanan siap saji untuk 350 ribu pekerja seni dan pariwisata, bantuan sosial untuk sekitar 44 ribu orang pekerja seni, serta program restrukturisasi kredit untuk sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Restrukturisasi kredit di perbankan untuk sektor pariwisata dan ekonomi kreatif telah terealisasi Rp124 triliun, sedangkan restrukturisasi kredit pada perusahaan multifinance dan leasing terealisasi Rp3,1 triliun.

Pelaku usaha pariwisata juga bisa mendapat dana talangan sampai Rp10 miliar dari Himbara, meski harus melalui pengajuan dan verifikasi dari perbankan. "Melalui dana PEN [pemulihan ekonomi nasional] sudah bisa diupayakan dari masing-masing usaha untuk mendapat dana talangan," ujarnya.

Untuk karyawan yang juga terdampak, diharapkan semuanya bisa mendapat bantuan langsung tunai (BLT) dari pemerintah.

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Saat ini, ungkap Wishnutama, pemerintah sedang bersiap membuka kembali beberapa destinasi wisata di Indonesia. Bali misalnya, rencananya akan dibuka kembali khusus untuk wisatawan domestik pada 31 Juli 2020.

Dalam jangka pendek, wisatawan domestik tersebut akan menjadi andalan untuk memulihkan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Wishnutama menyebut potensi wisatawan domestik sangat besar karena data pada 2018 mencatat ada sekitar 8 juta orang yang berwisata ke luar negeri dan membelanjakan uang senilai US$9 miliar di luar negeri.

"Jangan underestimate wisatawan domestik karena ini ada potensi mereka untuk spending uang di Indonesia sehingga pariwisata Indonesia bisa bangkit," katanya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini