PAJAK BARANG MEWAH

Menpar: PPnBM Kapal Pesiar & Yacht Dibebaskan, Negara Untung 5x Lipat

Redaksi DDTCNews | Selasa, 24 Juli 2018 | 11:37 WIB
Menpar: PPnBM Kapal Pesiar & Yacht Dibebaskan, Negara Untung 5x Lipat

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman tengah membuka opsi untuk membebaskan kapal pesiar dan yacht dari Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Dalam rapat usulan di kantor Kemenko Maritim, Menteri Pariwisata Arief Yahya memaparkan perhitungan awal perihal untung rugi pembebasan PPnBM.

Dia menerangkan pembebasan PPnBM atas kapal pesiar dan yacht akan berdampak pada kenaikan penerimaan negara di sektor pariwisata. Hal ini akan mengkompensasi kehilangan penerimaan karena penghapusan pajak barang mewah tersebut.

"PPnBM yacht dengan nilai sebesar 75% hanya akan mendapatkan keuntungan negara sebesar US$80,54 juta, sementara bila PPnBM tersebut dihapuskan (0%), maka keuntungan negara yang didapatkan menjadi sebesar 5 kali lipat dari pendapatan awal, yaitu sebesar US$442,45 juta,” katanya di kantor Kemenko Kemaritiman, Senin (23/7).

Baca Juga:
Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Arief Yahya menambahkan dengan deregulasi ini negara juga akan mendapatkan keuntungan dengan banyaknya yacht asing yang masuk ke perairan Indonesia. Pendapatan negara akan bertambah melalui bea sandar dan kegiatan pemeliharaan kapal di Indonesia sebesar US$350 juta setiap tahunnya.

Pada kesempatan yang sama Kepala BKPM Thomas Lembong mengatakan Presiden Jokowi mendukung terobosan baru dalam pengembangan wisata maritim. Salah satunya dengan menghapus PPnBM untuk yacht.

Terlebih kegiatan wisata di negara tetangga seperti Langkawi, Malaysia dan Phuket, Thailand, menggunakan yacht sewaan sudah menjadi pilihan berlibur tidak hanya kalangan atas, tapi juga kalangan menengah.

Baca Juga:
Keterangan Tertulis DJP soal Penyesuaian Tarif PPN, Unduh di Sini

“Kami mendukung langkah ini, pembebasan PPnBM khususnya pada 'charter yacht', karena memanfaatkan yacht tidak cuma sebagai barang pribadi yang hanya diparkir, tapi juga bisa dijadikan moda pariwisata dengan disewa sehingga bisa dinikmati juga oleh para wisatawan tanpa mereka harus punya yacht,” kata Thomas menambahkan.

Seperti yang diketahui, besaran tarif PPnBM diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 35/PMK.010/2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Kapal pesiar dan yacht masuk dalam kelompok PPnBM dengan tarif 75%. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Senin, 23 Desember 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Keterangan Tertulis DJP soal Penyesuaian Tarif PPN, Unduh di Sini

Sabtu, 21 Desember 2024 | 19:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Alternatif Optimalisasi PPN: Simulasi Ketika Threshold PKP Diturunkan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:06 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Lengkap, 17 Poin Keterangan Tertulis DJP Hari Ini Soal PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?