PAJAK BARANG MEWAH

Menpar: PPnBM Kapal Pesiar & Yacht Dibebaskan, Negara Untung 5x Lipat

Redaksi DDTCNews | Selasa, 24 Juli 2018 | 11:37 WIB
Menpar: PPnBM Kapal Pesiar & Yacht Dibebaskan, Negara Untung 5x Lipat

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman tengah membuka opsi untuk membebaskan kapal pesiar dan yacht dari Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Dalam rapat usulan di kantor Kemenko Maritim, Menteri Pariwisata Arief Yahya memaparkan perhitungan awal perihal untung rugi pembebasan PPnBM.

Dia menerangkan pembebasan PPnBM atas kapal pesiar dan yacht akan berdampak pada kenaikan penerimaan negara di sektor pariwisata. Hal ini akan mengkompensasi kehilangan penerimaan karena penghapusan pajak barang mewah tersebut.

"PPnBM yacht dengan nilai sebesar 75% hanya akan mendapatkan keuntungan negara sebesar US$80,54 juta, sementara bila PPnBM tersebut dihapuskan (0%), maka keuntungan negara yang didapatkan menjadi sebesar 5 kali lipat dari pendapatan awal, yaitu sebesar US$442,45 juta,” katanya di kantor Kemenko Kemaritiman, Senin (23/7).

Baca Juga:
Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Arief Yahya menambahkan dengan deregulasi ini negara juga akan mendapatkan keuntungan dengan banyaknya yacht asing yang masuk ke perairan Indonesia. Pendapatan negara akan bertambah melalui bea sandar dan kegiatan pemeliharaan kapal di Indonesia sebesar US$350 juta setiap tahunnya.

Pada kesempatan yang sama Kepala BKPM Thomas Lembong mengatakan Presiden Jokowi mendukung terobosan baru dalam pengembangan wisata maritim. Salah satunya dengan menghapus PPnBM untuk yacht.

Terlebih kegiatan wisata di negara tetangga seperti Langkawi, Malaysia dan Phuket, Thailand, menggunakan yacht sewaan sudah menjadi pilihan berlibur tidak hanya kalangan atas, tapi juga kalangan menengah.

Baca Juga:
Rezim Baru, WP Perlu Memitigasi Efek Politik terhadap Kebijakan Pajak

“Kami mendukung langkah ini, pembebasan PPnBM khususnya pada 'charter yacht', karena memanfaatkan yacht tidak cuma sebagai barang pribadi yang hanya diparkir, tapi juga bisa dijadikan moda pariwisata dengan disewa sehingga bisa dinikmati juga oleh para wisatawan tanpa mereka harus punya yacht,” kata Thomas menambahkan.

Seperti yang diketahui, besaran tarif PPnBM diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 35/PMK.010/2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Kapal pesiar dan yacht masuk dalam kelompok PPnBM dengan tarif 75%. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Kamis, 17 Oktober 2024 | 13:35 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Rezim Baru, WP Perlu Memitigasi Efek Politik terhadap Kebijakan Pajak

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Dibagikan Gratis, 2 Buku DDTC ITM 2024 Dwibahasa Telah Diluncurkan

Rabu, 16 Oktober 2024 | 12:00 WIB KILAS BALIK PERPAJAKAN 2014-2024

Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN