PERJANJIAN DAGANG

Menlu: IA-CEPA Resmi Berlaku 5 Juli 2020

Redaksi DDTCNews | Minggu, 12 Juli 2020 | 14:01 WIB
Menlu: IA-CEPA Resmi Berlaku 5 Juli 2020

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi saat memberikan keterangan pers beberapa waktu lalu. (Foto: Setkab).

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah mengungkapkan perjanjian kemitraan komprehensif bidang ekonomi dengan Australia atau Indonesia–Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA) telah resmi berlaku pada 5 Juli 2020.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan CEPA telah ditandatangani Indonesia dan Australia pada 4 Maret 2019, dan diratifikasi melalui UU No. 1/2020 tanggal 28 Februari 2020.

"IA-CEPA ini tidak hanya mencakup perjanjian perdagangan barang, jasa dan investasi, tetapi juga mencakup kerja sama pelatihan pendidikan volasi, pendidikan tinggi, dan sektor kesehatan," ujarnya saat memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Kamis (9/7/2020)

Baca Juga:
Pemerintah Terapkan Skema TRQ atas Beberapa Produk Asal Australia

Dengan IA-CEPA, Menlu mengatakan Indonesia akan memperoleh keuntungan di antaranya melalui peluang peningkatan ekspor Indonesia dengan dihilangkannya bea masuk impor Australia menjadi 0%.

“Hal ini akan menguntungkan ekspor Indonesia ke Australia seperti produk tekstil, produk otomotif, elektronik, produk perikanan dan peralatan komunikasi,” jelasnya.

Menurut Menlu, IA-CEPA juga menciptakan iklim yang kondusif untuk peningkatan investasi Australia di Indonesia, termasuk dalam bidang pendidikan tinggi.

Baca Juga:
Ini PMK Baru Soal Penetapan Tarif Preferensi IA-CEPA

Melalui implementasi IA-CEPA, Menlu mengungkapkan terdapat potensi peningkatan produk domestik bruto Indonesia sebesar 0.23% atau penambahan sebesar Aus$1,65 miliar per tahun.

"Seluruh perkembangan kemitraan antara Indonesia dan Australia ini diharapkan dapat berkontribusi pada percepatan pemulihan ekonomi negara kita,” jelas Menlu seperti dilansir setkab.go.id. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 08 Juli 2022 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Berdampak ke Ruang Fiskal, Menlu Retno Serukan Perdamaian di FMM G-20

Kamis, 06 Januari 2022 | 17:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Ingin Indonesia Jadi Hub Produksi Vaksin Covid-19

Rabu, 08 Juli 2020 | 11:00 WIB PMK 81/2020

Ini PMK Baru Soal Penetapan Tarif Preferensi IA-CEPA

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses