KERJA SAMA EKONOMI

IA-CEPA Mulai Berlaku Kemarin, Ekspor ke Australia Dapat Bea Masuk 0%

Dian Kurniati | Senin, 06 Juli 2020 | 11:32 WIB
IA-CEPA Mulai Berlaku Kemarin, Ekspor ke Australia Dapat Bea Masuk 0%

Ilustrasi. Sebuah kapal bermuatan peti kemas melakukan peran pemanduan oleh kapal tunda saat akan bersandar di Pelabuhan Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (24/6/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Indonesia dan Australia (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement/IA-CEPA) resmi berlaku mulai kemarin, Minggu (5/7/2020).

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan perjanjian kemitraan itu terjalin setelah melewati proses perundingan yang panjang, yaitu hampir satu dekade. Menurutnya, manfaat utama dari IA-CEPA adalah produk Indonesia yang bisa bebas bea masuk saat diekspor ke Australia.

“Seluruh produk ekspor Indonesia ke Australia dihapuskan tarif bea masuknya. Untuk itu, tarif preferensi IA-CEPA ini harus dimanfaatkan secara maksimal oleh para pelaku usaha Indonesia agar ekspor Indonesia meningkat," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (6/7/2020).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Agus optimistis pemberlakuan IA-CEPA akan otomatis memperbesar nilai ekspor Indonesia ke Australia. Beberapa produk unggulan ekspor ke Australia tersebut misalnya otomotif, kayu dan furnitur, perikanan, tekstil dan produk tekstil, sepatu, alat komunikasi, serta peralatan elektronik.

Selain itu, menurutnya, impor produk Australia yang juga dikenai bea masuk 0% akan menguntungkan para pelaku usaha makanan-minuman, hotel, restoran, dan katering. Hal ini dikarenakan kebanyakan berupa bahan baku makanan-minuman.

Masyarakat sebagai konsumen, sambungnya, juga bakal diuntungkan karena dapat menikmati berbagai varian produk dengan harga yang lebih terjangkau.

Agus menambahkan IA-CEPA merupakan perjanjian yang komprehensif dengan cakupan tidak terbatas pada perdagangan barang, tetapi juga perdagangan jasa, investasi, dan kerja sama ekonomi lainnya. Dia berharap kesepakatan IA-CEPA mampu menciptakan jejaring rantai pasok global yang baru.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

IA-CEPA dibentuk dengan konsep “economic powerhouse”, yaitu kolaborasi antara Indonesia-Australia dengan memanfaatkan keunggulan negara masing-masing untuk menyasar pasar di negara ketiga. Misalnya, Australia mengirim produk daging sapi untuk industri makanan di Indonesia, yang kemudian produk jadinya akan dipasarkan ke negara kawasan Timur Tengah.

Konsep economic powerhouse juga didukung dengan pembukaan akses dan perlindungan investasi yang lebih baik sehingga mendorong masuknya investor Australia ke Indonesia. Investor itu terutama di sektor pendidikan tinggi, pendidikan vokasi, kesehatan, industri, konstruksi, energi, pertambangan, dan pariwisata.

Agus berharap kemitraan IA-CEPA bisa dimanfaatkan oleh seluruh pelaku usaha, pemerintah daerah, hingga akademisi agar memberi manfaat yang lebih besar bagi perekonomian Indonesia.

Baca Juga:
PMK 81/2024 Perinci Ketentuan Bukti Potong PPh atas Penjualan Saham

“Covid-19 membuat hampir seluruh negara di dunia mengalami perlambatan pertumbuhan ekonomi sehingga IA CEPA dapat dijadikan momentum dan dorongan untuk menjaga kinerja perdagangan dan meningkatkan daya saing Indonesia," ujarnya.

Pada 2019, total perdagangan barang Indonesia-Australia mencapai US$7,8 miliar. Ekspor Indonesia tercatat senilai US$2,3 miliar dan impornya US$5,5 miliar. Alhasil, Indonesia mengalami defisit sebesar US$3,2 miliar.

Namun demikian, sepuluh besar komoditas impor Indonesia dari Australia merupakan bahan baku dan penolong industri, seperti gandum, batubara, bijih besi, alumunium, seng, gula mentah, serta susu dan krim.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sementara dari sisi perdagangan jasa, sepanjang periode 2018 hingga 2019 ekspor jasa Indonesia mencapai AU$4,4 miliar dan impor jasa AU$1,7 miliar. Alhasil, Indonesia mencatatkan surplus AU$2,7 miliar. Sektor penyumbang surplus Indonesia adalah jasa pariwisata dan transportasi, sementara Indonesia mengimpor jasa terkait pendidikan dari Australia.

Adapun investasi Australia di Indonesia pada 2019 mencapai US$264 juta dengan 740 proyek di sektor pertambangan, industri logam, tanaman pangan, hotel dan restoran, listrik, gas dan air, industri makanan, industri kimia dan farmasi, serta perdagangan dan reparasi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Minggu, 22 Desember 2024 | 07:30 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Perinci Ketentuan Bukti Potong PPh atas Penjualan Saham

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?