PAJAK DIGITAL

Menkominfo: Facebook Abaikan 3 Hal Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 Mei 2018 | 16:55 WIB
Menkominfo: Facebook Abaikan 3 Hal Ini

JAKARTA, DDTCNews – Raksasa jejaring sosial di dunia maya, Facebook mendapat kritikan pedas dari Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara. Setidaknya ada tiga hal yang diabaikan oleh perusahaan asal AS itu dalam menjalankan bisnis di Indonesia.

Menurutnya, operasional Facebook di Indonesia masih berupa perusahaan layanan (service company), bukan menangani bisnis. Artinya, dari sisi kebijakan fiskal, Facebook belum secara resmi membayar pajak pendapatan di Tanah Air.

"Saya minta kehadiran Facebook di Indonesia modelnya diubah. Ini untuk meng-address tiga hal. Pertama soal customer service, lalu hak dan kewajiban hukum, serta masalah fiskal. Saya bilang ubah cepat," terangnya seusai bertemu perwakilan Facebook di Kantor Kominfo, Senin (7/5).

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Oleh karena itu, agenda utama yang dibahas dalam pertemuan tersebut ialah soal model bisnis perusahaan berbasis di California tersebut. Selain itu, aspek keamanan data pengguna juga menjadi sorotan utama.

"Saya tanya model bisnis Anda di Indonesia bagaimana. Orang lain sudah bayar pajak, bikin PT di Indonesia, Anda belum," terangnya usai pertemuan.

Cepat-cepat dia meminta Facebook untuk mengubah model bisnisnya di Indonesia. Pasalnya, aturan hukum yang lebih mengikat tengah disiapkan dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) tentang layanan Over The Top (OTT) yang akan dikeluarkan pada kuartal ketiga tahun ini.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Permen OTT sendiri akan mengatur seluruh layanan OTT atau yang berjalan menumpang di jaringan internet. Google dan Facebook merupakan salah satu penyedia layanan OTT di Indonesia.

Adapun Permen OTT itu nantinya bakal sama dengan Rencana Peraturan Menteri (RPM) OTT yang ditetapkan pada Mei 2016. RPM itu cikal-bakalnya adalah Surat Edaran (SE) Menkominfo Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyediaan Layanan Aplikasi dan/atau Konten melalui Internet. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Laporkan SPT Pajak Daerah atas Jasa Kesenian dan Hiburan di DKI

Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:00 WIB KOTA PALU

Ada 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Palu, Simak Daftar Lengkapnya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:30 WIB PROVINSI GORONTALO

Mulai 2025, Provinsi-Kabupaten/Kota Tagih Pajak Kendaraan Bersama-sama

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Target Swasembada Energi di Era Prabowo, Apa Strateginya?

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:00 WIB SWISS

Danai Program Pensiun, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif PPN

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Eksportir Sawit, Ada Henti Layanan INATRADE Jelang Permendag 26/2024

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

Kamis, 24 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Mestinya Naik Jadi 12%, DPR Minta Tunggu Ekonomi Membaik