JAKARTA, DDTCNews – Raksasa jejaring sosial di dunia maya, Facebook mendapat kritikan pedas dari Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara. Setidaknya ada tiga hal yang diabaikan oleh perusahaan asal AS itu dalam menjalankan bisnis di Indonesia.
Menurutnya, operasional Facebook di Indonesia masih berupa perusahaan layanan (service company), bukan menangani bisnis. Artinya, dari sisi kebijakan fiskal, Facebook belum secara resmi membayar pajak pendapatan di Tanah Air.
"Saya minta kehadiran Facebook di Indonesia modelnya diubah. Ini untuk meng-address tiga hal. Pertama soal customer service, lalu hak dan kewajiban hukum, serta masalah fiskal. Saya bilang ubah cepat," terangnya seusai bertemu perwakilan Facebook di Kantor Kominfo, Senin (7/5).
Oleh karena itu, agenda utama yang dibahas dalam pertemuan tersebut ialah soal model bisnis perusahaan berbasis di California tersebut. Selain itu, aspek keamanan data pengguna juga menjadi sorotan utama.
"Saya tanya model bisnis Anda di Indonesia bagaimana. Orang lain sudah bayar pajak, bikin PT di Indonesia, Anda belum," terangnya usai pertemuan.
Cepat-cepat dia meminta Facebook untuk mengubah model bisnisnya di Indonesia. Pasalnya, aturan hukum yang lebih mengikat tengah disiapkan dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) tentang layanan Over The Top (OTT) yang akan dikeluarkan pada kuartal ketiga tahun ini.
Permen OTT sendiri akan mengatur seluruh layanan OTT atau yang berjalan menumpang di jaringan internet. Google dan Facebook merupakan salah satu penyedia layanan OTT di Indonesia.
Adapun Permen OTT itu nantinya bakal sama dengan Rencana Peraturan Menteri (RPM) OTT yang ditetapkan pada Mei 2016. RPM itu cikal-bakalnya adalah Surat Edaran (SE) Menkominfo Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyediaan Layanan Aplikasi dan/atau Konten melalui Internet. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.