PAJAK DIGITAL

Menkominfo: Facebook Abaikan 3 Hal Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 Mei 2018 | 16:55 WIB
Menkominfo: Facebook Abaikan 3 Hal Ini

JAKARTA, DDTCNews – Raksasa jejaring sosial di dunia maya, Facebook mendapat kritikan pedas dari Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara. Setidaknya ada tiga hal yang diabaikan oleh perusahaan asal AS itu dalam menjalankan bisnis di Indonesia.

Menurutnya, operasional Facebook di Indonesia masih berupa perusahaan layanan (service company), bukan menangani bisnis. Artinya, dari sisi kebijakan fiskal, Facebook belum secara resmi membayar pajak pendapatan di Tanah Air.

"Saya minta kehadiran Facebook di Indonesia modelnya diubah. Ini untuk meng-address tiga hal. Pertama soal customer service, lalu hak dan kewajiban hukum, serta masalah fiskal. Saya bilang ubah cepat," terangnya seusai bertemu perwakilan Facebook di Kantor Kominfo, Senin (7/5).

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Oleh karena itu, agenda utama yang dibahas dalam pertemuan tersebut ialah soal model bisnis perusahaan berbasis di California tersebut. Selain itu, aspek keamanan data pengguna juga menjadi sorotan utama.

"Saya tanya model bisnis Anda di Indonesia bagaimana. Orang lain sudah bayar pajak, bikin PT di Indonesia, Anda belum," terangnya usai pertemuan.

Cepat-cepat dia meminta Facebook untuk mengubah model bisnisnya di Indonesia. Pasalnya, aturan hukum yang lebih mengikat tengah disiapkan dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) tentang layanan Over The Top (OTT) yang akan dikeluarkan pada kuartal ketiga tahun ini.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Permen OTT sendiri akan mengatur seluruh layanan OTT atau yang berjalan menumpang di jaringan internet. Google dan Facebook merupakan salah satu penyedia layanan OTT di Indonesia.

Adapun Permen OTT itu nantinya bakal sama dengan Rencana Peraturan Menteri (RPM) OTT yang ditetapkan pada Mei 2016. RPM itu cikal-bakalnya adalah Surat Edaran (SE) Menkominfo Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyediaan Layanan Aplikasi dan/atau Konten melalui Internet. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan