PAJAK DIGITAL

Menkominfo: Facebook Abaikan 3 Hal Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 Mei 2018 | 16:55 WIB
Menkominfo: Facebook Abaikan 3 Hal Ini

JAKARTA, DDTCNews – Raksasa jejaring sosial di dunia maya, Facebook mendapat kritikan pedas dari Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara. Setidaknya ada tiga hal yang diabaikan oleh perusahaan asal AS itu dalam menjalankan bisnis di Indonesia.

Menurutnya, operasional Facebook di Indonesia masih berupa perusahaan layanan (service company), bukan menangani bisnis. Artinya, dari sisi kebijakan fiskal, Facebook belum secara resmi membayar pajak pendapatan di Tanah Air.

"Saya minta kehadiran Facebook di Indonesia modelnya diubah. Ini untuk meng-address tiga hal. Pertama soal customer service, lalu hak dan kewajiban hukum, serta masalah fiskal. Saya bilang ubah cepat," terangnya seusai bertemu perwakilan Facebook di Kantor Kominfo, Senin (7/5).

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Oleh karena itu, agenda utama yang dibahas dalam pertemuan tersebut ialah soal model bisnis perusahaan berbasis di California tersebut. Selain itu, aspek keamanan data pengguna juga menjadi sorotan utama.

"Saya tanya model bisnis Anda di Indonesia bagaimana. Orang lain sudah bayar pajak, bikin PT di Indonesia, Anda belum," terangnya usai pertemuan.

Cepat-cepat dia meminta Facebook untuk mengubah model bisnisnya di Indonesia. Pasalnya, aturan hukum yang lebih mengikat tengah disiapkan dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) tentang layanan Over The Top (OTT) yang akan dikeluarkan pada kuartal ketiga tahun ini.

Baca Juga:
WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Permen OTT sendiri akan mengatur seluruh layanan OTT atau yang berjalan menumpang di jaringan internet. Google dan Facebook merupakan salah satu penyedia layanan OTT di Indonesia.

Adapun Permen OTT itu nantinya bakal sama dengan Rencana Peraturan Menteri (RPM) OTT yang ditetapkan pada Mei 2016. RPM itu cikal-bakalnya adalah Surat Edaran (SE) Menkominfo Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyediaan Layanan Aplikasi dan/atau Konten melalui Internet. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko