NERACA PERDAGANGAN

Menko Darmin Sebut Tren Defisit Perdagangan Masih Berlanjut

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 Januari 2019 | 18:12 WIB
Menko Darmin Sebut Tren Defisit Perdagangan Masih Berlanjut

Menko Perekonomian Darmin Nasution

JAKARTA, DDTCNews—Kinerja perdagangan RI mencatat rapor merah sepanjang tahun 2018. Situasi serupa kemungkinan besar akan berlanjut di tahun ini.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution saat ditanya soal prospek perdagangan Indonesia di 2019. Menurutnya neraca dagang tetap akan berada di zona merah seperti halnya tahun lalu.

“Tahun ini belum [surplus]. Neraca perdagangan kita berat di migasnya,” katanya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (11/1/2019).

Baca Juga:
Pemerintah Yakin Kinerja Perdagangan 2023 Lebih Tahan Banting

Mantan Dirjen Pajak itu memaparkan aspek migas masih akan menjadi penghalang untuk mencapai surplus neraca perdagangan. Untuk urusan membalikkan neraca migas manjadi positif bukan perkara yang bisa dilakukan dalam jangka pendek.

Penerapan kebijakan mandatori penggunaan minyak kelapa sawit untuk bahan bakar solar melalui B20 menjadi senjata pemerintah menekan besarnya impor migas. Namun, butuh waktu dalam transisi penggunaan B20 secara penuh.

“Kalau nonmigas kita bisa surplus, tapi defisit di migasnya terlalu besar sehingga berpengaruh ke total neraca perdagangan,” imbuhnya.

Baca Juga:
Indonesia Bisa Pertahankan Surplus Neraca Dagang di 2023, Ini Modalnya

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), hingga November 2018, neraca perdagangan mencatat defisit US$7,52 miliar. Defisit sektor migas sebesar US$12,1 miliar terlalu besar untuk ditambal oleh surplus perdagangan nonmigas yang hanya US$4,6 miliar.

Berkaca pada data bulanan di tahun lalu juga tidak terlalu menggembirakan. Tercatat hingga November 2018, hanya pada bulan Maret, Juni dan September neraca perdagangan meraih hasil positif. Sedangkan sisanya berakhir dengan defisit. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Maret 2023 | 17:35 WIB KINERJA PERDAGANGAN

Pemerintah Yakin Kinerja Perdagangan 2023 Lebih Tahan Banting

Rabu, 18 Januari 2023 | 15:15 WIB KINERJA PERDAGANGAN

Indonesia Bisa Pertahankan Surplus Neraca Dagang di 2023, Ini Modalnya

Jumat, 16 Desember 2022 | 16:09 WIB KINERJA PERDAGANGAN

Surplus Neraca Dagang Berlanjut, Mendag: Modal Hadapi Ancaman Resesi

Rabu, 16 November 2022 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Risiko Ekonomi Global, Diversifikasi Ekspor Terus Didorong

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?