PERPPU NOMOR 1 TAHUN 2017

Menko Darmin: Perppu Tunggu Persetujuan DPR

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 Mei 2017 | 18:46 WIB
Menko Darmin: Perppu Tunggu Persetujuan DPR

JAKARTA, DDTCNews – Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pengundangan mengundangkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun masih perlu melalui proses dan pembahasan di DPR.

"Ya Perppu sudah mulai berlaku, tapi hanya sebagai Perppu. Karena kan masih perlu ada pembahasan di sidang DPR untuk mengubah Perppu menjadi undang-undang," ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Rabu (17/5).

Darmin berharap komunikasi politik dengan DPR bisa berjalan lancar, supaya tidak ada penolakan seperti yang terjadi pada Perppu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sempat terhambat.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jika sudah disetujui DPR, peraturan turunan Perppu tersebut akan diterbitkan guna mengatur lebih teknis mengenai aturan pertukaran data dan informasi.

Kendati demikian, sekarang ini Ditjen Pajak sudah bisa mengakses data perbankan tanpa izin dari Menteri Keuangan maupun Bank Indonesia.

Pasalnya sebelum Perppu 1/2017 diterbitkan, pemeriksaan data perbankan dalam urusan perpajakan perlu adanya izin terlebih dulu dengan Menteri Keuangan, dan Bank Indonesia (BI). "Dulu begitu, perlu izin Menkeu dan BI. Tapi sekarang tidak, langsung saja bisa."

Menurutnya pemeriksaan pajak yang membutuhkan izin Menteri Keuangan dan BI memakan waktu yang tidak sebentar, sehingga pemeriksaan pajak bisa molor. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Selasa, 08 Oktober 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Program Business Development Services (BDS) dari DJP?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN