PERPPU NOMOR 1 TAHUN 2017

Menko Darmin: Perppu Tunggu Persetujuan DPR

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 Mei 2017 | 18:46 WIB
Menko Darmin: Perppu Tunggu Persetujuan DPR

JAKARTA, DDTCNews – Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pengundangan mengundangkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun masih perlu melalui proses dan pembahasan di DPR.

"Ya Perppu sudah mulai berlaku, tapi hanya sebagai Perppu. Karena kan masih perlu ada pembahasan di sidang DPR untuk mengubah Perppu menjadi undang-undang," ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Rabu (17/5).

Darmin berharap komunikasi politik dengan DPR bisa berjalan lancar, supaya tidak ada penolakan seperti yang terjadi pada Perppu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sempat terhambat.

Baca Juga:
Tagih Tunggakan WP, DJP Bisa Kirim Surat Teguran Langsung Via Coretax

Jika sudah disetujui DPR, peraturan turunan Perppu tersebut akan diterbitkan guna mengatur lebih teknis mengenai aturan pertukaran data dan informasi.

Kendati demikian, sekarang ini Ditjen Pajak sudah bisa mengakses data perbankan tanpa izin dari Menteri Keuangan maupun Bank Indonesia.

Pasalnya sebelum Perppu 1/2017 diterbitkan, pemeriksaan data perbankan dalam urusan perpajakan perlu adanya izin terlebih dulu dengan Menteri Keuangan, dan Bank Indonesia (BI). "Dulu begitu, perlu izin Menkeu dan BI. Tapi sekarang tidak, langsung saja bisa."

Menurutnya pemeriksaan pajak yang membutuhkan izin Menteri Keuangan dan BI memakan waktu yang tidak sebentar, sehingga pemeriksaan pajak bisa molor. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi